Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini lahir sebagai hasil reformasi untuk memastikan bahwa pers tidak lagi berada di bawah kontrol kekuasaan sebagaimana yang terjadi pada masa sebelumnya.
Namun dalam praktiknya, muncul pertanyaan yang semakin sering diperdebatkan di kalangan jurnalis: apakah Dewan Pers masih berada pada posisi sebagai penasehat ekosistem pers, atau justru telah berkembang menjadi lembaga yang menentukan siapa yang boleh disebut pers dan siapa yang tidak?
Pertanyaan ini mengemuka ketika sejumlah lembaga negara dan instansi pemerintah mulai menerapkan kebijakan yang hanya mengakui media yang terverifikasi oleh Dewan Pers sebagai media yang sah untuk melakukan peliputan.
Padahal jika merujuk pada UU Pers No. 40 Tahun 1999, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan bahwa media harus terdaftar atau diverifikasi oleh Dewan Pers agar diakui sebagai perusahaan pers.
Undang-undang tersebut hanya menyebutkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai kode etik jurnalistik.
Dengan kata lain, legalitas pers ditentukan oleh undang-undang, bukan oleh lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers.
Masalah muncul ketika verifikasi Dewan Pers kemudian dijadikan semacam “pintu masuk” bagi pengakuan media. Bahkan dalam beberapa kasus di daerah, wartawan dari media yang tidak terverifikasi disebut tidak diperkenankan meliput kegiatan resmi.
Jika praktik ini terus berkembang, maka secara tidak langsung akan tercipta pembatasan terhadap kemerdekaan pers, sesuatu yang justru ingin dihapus oleh reformasi melalui lahirnya UU Pers 1999.
Dewan Pers sendiri sejatinya dibentuk oleh komunitas pers untuk menjaga ekosistem jurnalistik, bukan untuk mengendalikan atau menentukan siapa yang berhak menjalankan profesi wartawan.
Peran Dewan Pers seharusnya berada pada wilayah etika, mediasi, dan penguatan profesionalisme, bukan menjadi lembaga yang memiliki otoritas menentukan eksistensi media.
Kemerdekaan pers tidak boleh kembali dikendalikan oleh struktur kekuasaan baru, dalam bentuk apa pun. Pers harus tetap berdiri sebagai pilar demokrasi yang bebas, independen, dan tidak tunduk pada pembatasan administratif yang tidak diatur dalam undang-undang.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bersama adalah:
Apakah Dewan Pers akan tetap menjadi penjaga kemerdekaan pers, atau justru tanpa disadari berubah menjadi gerbang yang menentukan siapa yang boleh menjadi pers?
Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, bukan pers yang harus terlebih dahulu mendapatkan legitimasi dari sebuah lembaga.
Pahami kedudukan dewan pers👇
Kedudukan Dewan Pers dalam UU Pers
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kedudukan Dewan Pers diatur dalam Pasal 15.
Fungsi Dewan Pers:
1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain
2. Melakukan kajian untuk pengembangan kehidupan pers
3. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik
4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan
5. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah
6. Memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers
Yang tidak diatur dalam UU Pers:
▪️ Dewan Pers tidak memiliki kewenangan memberikan izin media
▪️Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menentukan siapa wartawan yang sah
▪️Dewan Pers tidak memiliki kewenangan melarang media melakukan peliputan
Karena itu, secara hukum verifikasi Dewan Pers bukanlah syarat legalitas perusahaan pers, melainkan program peningkatan profesionalisme.
Jika verifikasi dijadikan syarat untuk menentukan boleh atau tidaknya media melakukan peliputan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 4 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers.
PERS MARDEKA
Media Pengawas Kepentingan Publik
–Redaksi fikiranrajat.id–























Discussion about this post