• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Masyarakat Salah Memahami Surat ESDM Tentang Sumur Minyak Masyarakat

Masyarakat Salah Memahami Surat ESDM Tentang Sumur Minyak Masyarakat

by admin
13.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

Surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditujukan kepada sejumlah gubernur, termasuk Gubernur Jambi, belakangan ramai dibicarakan di tengah maraknya aktivitas pengeboran minyak masyarakat.

Sebagian masyarakat menilai surat tersebut sebagai legalisasi aktivitas sumur minyak rakyat atau bahkan pembenaran terhadap praktik illegal drilling.

Padahal jika dicermati secara utuh, isi surat tersebut bukan melegalkan aktivitas pengeboran minyak ilegal, melainkan meminta pemerintah daerah melakukan inventarisasi atau pendataan sumur minyak masyarakat yang sudah ada.

Inventarisasi, Bukan Legalisasi

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah pusat meminta gubernur bersama pemerintah kabupaten melakukan pendataan terhadap sumur minyak masyarakat yang telah lama beroperasi.

Tujuan inventarisasi tersebut antara lain:

▪️mengetahui jumlah sumur minyak masyarakat

▪️memetakan lokasi dan wilayah operasional

▪️menilai kondisi pengelolaan serta dampak lingkungan

▪️menyiapkan langkah pembinaan dan penataan

Artinya, pendataan ini merupakan langkah awal untuk penataan, bukan untuk memberikan izin bebas melakukan pengeboran minyak.

Penambahan Sumur Baru Justru Dilarang

Dalam poin penting surat tersebut juga ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya penambahan sumur minyak masyarakat baru selama proses penataan berlangsung.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat justru ingin mengendalikan aktivitas pengeboran, bukan membuka peluang eksploitasi baru.

Masalah Keselamatan dan Lingkungan

Surat tersebut juga menyinggung bahwa aktivitas sumur minyak masyarakat di berbagai daerah seringkali tidak memenuhi kaidah keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.

Risiko yang muncul antara lain:

▪️kecelakaan kerja

▪️pencemaran lingkungan

▪️konflik sosial

▪️gangguan terhadap investasi sektor energi

Karena itu pemerintah meminta pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan penataan agar aktivitas yang sudah terlanjur ada dapat dikendalikan.

Bukan Pembenaran Illegal Drilling

Dengan demikian, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan praktik illegal drilling yang merusak lingkungan.

Apalagi jika aktivitas pengeboran dilakukan tanpa izin, tanpa standar keselamatan, serta menimbulkan pencemaran lingkungan.

Dalam kondisi tersebut, kegiatan tersebut tetap dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun aturan sektor energi.

Tags: Ilegal drilingKementrian ESDMMasyarakat Salah Memahami Surat ESDM Tentang Sumur Minyak Masyarakat
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Jambi Menuju Darurat Lingkungan: PETI Menggila, Tambang Batubara Menganga, Illegal Drilling Membara

TAJUK: Jambi Rusak, Hukum Di Mana?

Flyover Tol Rp 2,8 Triliun Disorot, Publik Bertanya: Dimana Pengawas Proyek Strategis Nasional?

Dewan Pers: Penasehat Pers atau Penguasa Pers?

Komisaris BUMD Muaro Jambi Akui Rangkap Jabatan sebagai Kepala Bapperida, Sebut Dipilih Melalui Seleksi

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah