Surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditujukan kepada sejumlah gubernur, termasuk Gubernur Jambi, belakangan ramai dibicarakan di tengah maraknya aktivitas pengeboran minyak masyarakat.
Sebagian masyarakat menilai surat tersebut sebagai legalisasi aktivitas sumur minyak rakyat atau bahkan pembenaran terhadap praktik illegal drilling.
Padahal jika dicermati secara utuh, isi surat tersebut bukan melegalkan aktivitas pengeboran minyak ilegal, melainkan meminta pemerintah daerah melakukan inventarisasi atau pendataan sumur minyak masyarakat yang sudah ada.
Inventarisasi, Bukan Legalisasi
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah pusat meminta gubernur bersama pemerintah kabupaten melakukan pendataan terhadap sumur minyak masyarakat yang telah lama beroperasi.
Tujuan inventarisasi tersebut antara lain:
▪️mengetahui jumlah sumur minyak masyarakat
▪️memetakan lokasi dan wilayah operasional
▪️menilai kondisi pengelolaan serta dampak lingkungan
▪️menyiapkan langkah pembinaan dan penataan
Artinya, pendataan ini merupakan langkah awal untuk penataan, bukan untuk memberikan izin bebas melakukan pengeboran minyak.
Penambahan Sumur Baru Justru Dilarang
Dalam poin penting surat tersebut juga ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya penambahan sumur minyak masyarakat baru selama proses penataan berlangsung.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat justru ingin mengendalikan aktivitas pengeboran, bukan membuka peluang eksploitasi baru.
Masalah Keselamatan dan Lingkungan
Surat tersebut juga menyinggung bahwa aktivitas sumur minyak masyarakat di berbagai daerah seringkali tidak memenuhi kaidah keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.
Risiko yang muncul antara lain:
▪️kecelakaan kerja
▪️pencemaran lingkungan
▪️konflik sosial
▪️gangguan terhadap investasi sektor energi
Karena itu pemerintah meminta pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan penataan agar aktivitas yang sudah terlanjur ada dapat dikendalikan.
Bukan Pembenaran Illegal Drilling
Dengan demikian, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan praktik illegal drilling yang merusak lingkungan.
Apalagi jika aktivitas pengeboran dilakukan tanpa izin, tanpa standar keselamatan, serta menimbulkan pencemaran lingkungan.
Dalam kondisi tersebut, kegiatan tersebut tetap dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun aturan sektor energi.























Discussion about this post