• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Jambi Menuju Darurat Lingkungan: PETI Menggila, Tambang Batubara Menganga, Illegal Drilling Membara

Jambi Menuju Darurat Lingkungan: PETI Menggila, Tambang Batubara Menganga, Illegal Drilling Membara

by admin
13.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

JAMBI – Kerusakan lingkungan di Provinsi Jambi dinilai semakin mengkhawatirkan. Dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sarolangun dan Bungo, tambang batubara di Koto Boyo, hingga maraknya illegal drilling di kawasan Sungai Bahar, berbagai aktivitas eksploitasi sumber daya alam terus meninggalkan jejak kerusakan yang luas.

Di sejumlah wilayah tersebut, bentang alam berubah drastis. Sungai tercemar, lahan perkebunan rusak, hingga lubang-lubang tambang yang menganga menjadi pemandangan yang semakin lazim.

Bagi sebagian masyarakat, kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa tanah Jambi perlahan berubah menjadi “lumbung kerusakan lingkungan”.

 

PETI Rusak Sungai dan Hutan

Aktivitas PETI di Sarolangun dan Bungo disebut telah merusak sejumlah kawasan sungai serta lahan di sekitar lokasi tambang.

Penggunaan alat berat dan bahan kimia dalam proses penambangan emas tanpa izin berpotensi mencemari aliran sungai serta merusak struktur tanah.

Jika aktivitas ini terus berlangsung tanpa pengawasan serius, kerusakan ekosistem sungai dikhawatirkan akan semakin meluas.

 

Tambang Batubara Tinggalkan Lubang Menganga

Di wilayah Koto Boyo, aktivitas pertambangan batubara juga meninggalkan persoalan lingkungan yang tidak kecil.

Sejumlah lubang tambang dan lahan terbuka mengubah bentang alam kawasan tersebut. Lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi dengan baik berpotensi menjadi sumber bahaya serta menimbulkan pencemaran air di sekitar kawasan tambang.

 

Illegal Drilling Tinggalkan Kubangan Minyak

Sementara itu di wilayah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, aktivitas illegal drilling juga terus menjadi sorotan.

Di sejumlah titik pengeboran, tanah terlihat berubah menjadi kubangan lumpur bercampur minyak, sementara limbah pengeboran dan peralatan mesin berserakan di sekitar lokasi.

Minyak mentah yang tumpah di sekitar sumur pengeboran berpotensi merusak kesuburan tanah serta mencemari lingkungan sekitar.

 

Penindakan Dinilai Hanya Seremoni

Meski berbagai operasi penertiban pernah dilakukan, sejumlah pihak menilai langkah penindakan yang dilakukan selama ini belum menyentuh akar persoalan.

Aktivitas PETI maupun illegal drilling seringkali kembali muncul tidak lama setelah penertiban dilakukan.

“Penindakan sering dilakukan, tapi aktivitasnya kembali lagi. Seolah hanya sebatas seremoni,” ujar seorang warga yang mengikuti perkembangan isu lingkungan di Jambi.

 

Dibanding Bangka Belitung, Jambi Dinilai Lebih Mengkhawatirkan

Kerusakan lingkungan akibat tambang sebelumnya menjadi sorotan nasional di Provinsi Bangka Belitung akibat aktivitas tambang timah.

Namun sejumlah pengamat menilai bahwa jika kondisi di Jambi tidak segera ditangani secara serius, tingkat kerusakan lingkungan di daerah ini berpotensi menjadi lebih luas.

Pasalnya, eksploitasi sumber daya alam di Jambi terjadi di berbagai sektor sekaligus, mulai dari PETI, tambang batubara hingga pengeboran minyak ilegal.

 

Berpotensi Dijerat Hukum Lingkungan

Secara hukum, aktivitas yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

 

Alarm Bahaya bagi Masa Depan Jambi

Jika eksploitasi sumber daya alam ilegal terus berlangsung tanpa penegakan hukum yang serius, berbagai pihak khawatir Provinsi Jambi akan menghadapi kerusakan lingkungan yang semakin sulit dipulihkan.

Tanah yang tercemar, sungai yang rusak, serta lubang tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi dapat menjadi warisan kerusakan bagi generasi mendatang.

Karena itu, langkah penanganan yang lebih tegas dan menyeluruh dinilai sangat diperlukan agar alam Jambi tidak terus menjadi korban eksploitasi yang tidak terkendali.

Tags: Aktivitas PETI Muaro Cuban Mengarah TerorganisirDesa bukit subur unit 7Ilegal drilingJambi Menuju Darurat Lingkungan: PETI Menggila Tambang Batubara Menganga Illegal Drilling Membara
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

30.10.2026
Hukrim

Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

30.10.2026
Hukrim

Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

30.10.2026
Nasional

Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

30.10.2026
Berita

Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

30.10.2026
Hukrim

Batas 60 Hari Dilanggar Setengah Dekade: Kejaksaan Harus Borgol Rekanan Nakal PUPR Sarolangun, Bukan Sekadar Seremonial!

30.10.2026
Next Post

TAJUK: Jambi Rusak, Hukum Di Mana?

Flyover Tol Rp 2,8 Triliun Disorot, Publik Bertanya: Dimana Pengawas Proyek Strategis Nasional?

Dewan Pers: Penasehat Pers atau Penguasa Pers?

Komisaris BUMD Muaro Jambi Akui Rangkap Jabatan sebagai Kepala Bapperida, Sebut Dipilih Melalui Seleksi

Pererat Silaturahmi, Asosiasi Teknisi Ponsel Palopo Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah