JAMBI – Isu keberadaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan kembali mencuat. Data resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan adanya sejumlah perusahaan yang tercatat menjalankan kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.298/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2022 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan tanpa perizinan bidang kehutanan.
Dalam dokumen tersebut tercatat berbagai perusahaan perkebunan sawit di sejumlah provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.
Salah satu perusahaan yang tercantum dalam daftar tersebut adalah PT Bukit Kausar yang tercatat memiliki kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan luasan indikatif sekitar 619 hektare di wilayah Jambi.
Perusahaan tersebut masuk dalam skema penyelesaian Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja, yang merupakan mekanisme penyelesaian administratif terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan.
Skema Sanksi Administratif
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan yang masuk dalam kategori tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban lain sesuai ketentuan pemerintah.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa nilai sanksi dapat mencapai puluhan juta rupiah per hektare, tergantung kategori pelanggaran serta kondisi tegakan saat pembukaan lahan.
Bahkan dalam beberapa kasus yang masuk kategori Pasal 110B, nilai kewajiban administrasi disebut bisa mencapai lebih dari Rp96 juta per hektare.
Peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Persoalan ini juga menjadi perhatian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan berbagai kegiatan usaha di kawasan hutan.
Sejumlah pihak di daerah mendesak agar Satgas PKH bertindak tegas dan segera melakukan langkah konkret terhadap perusahaan yang terdata dalam dokumen KLHK tersebut.
“Kalau datanya sudah jelas, seharusnya penertiban dilakukan secara serius agar tidak menimbulkan kesan pembiaran,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan isu ini.
Isu Keterkaitan dengan Oknum Pejabat
Di sisi lain, muncul pula isu yang berkembang di lapangan terkait dugaan adanya keterkaitan sejumlah perusahaan perkebunan tersebut dengan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan perusahaan perkebunan negara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa beberapa perusahaan tersebut diduga memiliki hubungan dengan pihak yang pernah berada dalam struktur PTPN VI, yang kini telah masuk dalam struktur PTPN IV Regional setelah proses restrukturisasi BUMN perkebunan.
Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Konfirmasi ke PTPN Regional 4
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, FikiranRajat.id telah mengirimkan konfirmasi kepada Hariman Siregar, Sekretaris Perusahaan PTPN Regional 4.
Konfirmasi tersebut mencakup beberapa hal, antara lain terkait:
▪️kemungkinan keterkaitan perusahaan perkebunan yang tercantum dalam data KLHK dengan pihak di lingkungan PTPN,
▪️sikap perusahaan terhadap penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH,
▪️serta mekanisme penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN Regional 4 masih menunggu tanggapan resmi.
Publik Menunggu Transparansi
Pengamat kebijakan publik menilai persoalan perkebunan sawit di kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut tata kelola sumber daya alam dan transparansi perusahaan.
Karena itu, publik berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum dapat memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di sektor perkebunan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
FikiranRajat.id akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.
Bersambung ke Episode 2:
“Jejak PT Bukit Kausar di Jambi: 619 Hektare Sawit di Kawasan Hutan dan Skema Denda 110B”























Discussion about this post