FIKIRANRAJAT.ID – Muaro Jambi
Kontroversi pengangkatan jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Muaro Jambi terus bergulir.
Setelah sebelumnya dipertanyakan terkait proses seleksi yang tidak pernah diumumkan kepada publik, kini perhatian publik juga tertuju pada jejak digital Direktur BUMD Muaro Jambi, Haryono, SE.
Hal ini muncul setelah Haryono memberikan klarifikasi kepada FikiranRajat.id bahwa dirinya sudah tidak aktif lagi dalam kepengurusan Partai Gerindra sejak Pemilu 2019.
“Sejak Pileg 2019 kemarin saya sudah tidak aktif dan mengundurkan diri secara lisan,” ujar Haryono saat dikonfirmasi media ini.
Namun penelusuran sejumlah sumber informasi di internet menunjukkan bahwa nama Haryono masih disebut sebagai pengurus Partai Gerindra dalam pemberitaan tahun 2024.
Muncul dalam Pemberitaan 2024
Dalam salah satu pemberitaan media yang terbit pada Oktober 2024, Haryono masih disebut sebagai Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi.
Dalam berita tersebut, Haryono bahkan dikutip memberikan pernyataan dalam acara tasyakuran pelantikan anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Rocky Candra.
Penyebutan jabatan tersebut menjadi perhatian karena terjadi lima tahun setelah Haryono mengaku tidak lagi aktif dalam kepengurusan partai.
Pertanyaan soal Status Kepengurusan
Munculnya jejak digital tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah publik mengenai status sebenarnya yang bersangkutan dalam struktur partai politik.
Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, terdapat ketentuan bahwa direksi BUMD tidak boleh sedang menjadi pengurus partai politik.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 57, yang menyebut bahwa salah satu syarat seseorang dapat diangkat menjadi direksi BUMD adalah:
tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, atau calon anggota legislatif.
Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga independensi dan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah.
Publik Menunggu Penjelasan
Sejumlah pihak kini mempertanyakan apakah pengunduran diri yang disebut Haryono telah dilakukan secara resmi dan tercatat dalam administrasi organisasi partai.
Sebab dalam praktik organisasi, pengunduran diri dari jabatan struktural biasanya dilakukan melalui surat pengunduran diri dan keputusan resmi organisasi.
FikiranRajat.id masih berupaya menelusuri dokumen terkait status kepengurusan tersebut.
Rangkaian Kontroversi BUMD
Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya proses pengangkatan jajaran BUMD Muaro Jambi juga dipertanyakan terkait tidak adanya pengumuman seleksi terbuka kepada publik.
Dalam RUPS PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda) pada 23 Januari 2026, pemerintah daerah menetapkan:
▪️Haryono, SE sebagai Direktur
▪️Budi Setiawan sebagai Komisaris
Penunjukan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan publik mengenai transparansi proses seleksi dan latar belakang figur yang dipilih.
Bersambung ke Episode 4
Siapa Panitia Seleksi BUMD Muaro Jambi? Publik Minta Proses Seleksi Dibuka























Discussion about this post