JAMBI – Polemik pengelolaan dana zakat di Provinsi Jambi mulai menjadi perhatian publik setelah sejumlah laporan pengumpulan zakat dan infak menunjukkan angka yang tidak kecil.
Berdasarkan Laporan Pengelolaan Zakat Nasional Tahun 2024, pengumpulan infak dan sedekah di Provinsi Jambi tercatat mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pada tahun 2023:
▪️Semester I pengumpulan infak/sedekah mencapai sekitar Rp3,7 miliar
▪️Hingga akhir tahun meningkat menjadi sekitar Rp11,8 miliar
Jumlah ini baru mencakup infak dan sedekah. Jika ditambah dengan zakat yang dihimpun dari ASN, perusahaan, dan masyarakat, total dana yang dikelola diperkirakan bisa mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun.
Besarnya dana yang dihimpun melalui lembaga resmi seperti BAZNAS menjadikan pengelolaan dana umat tersebut sebagai hal yang sangat sensitif dan harus dijalankan secara transparan.
Karena itu, setiap penggunaan dana zakat selalu menjadi perhatian masyarakat.
Apalagi zakat dalam ajaran Islam telah memiliki aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut.
Allah SWT berfirman dalam QS At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, para muallaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf).
Di tengah besarnya dana zakat yang dihimpun, publik mulai mempertanyakan bagaimana prioritas penyaluran dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu media fikiranrajat.id beberapa kali melakukan mengkonfirmasi Ustadz Amin , hingga saat ini beliau tidak menjelaskan data penerima baik itu beasiswa simiskin, bedak rumah dan UMKM penerima manfaat.[red]























Discussion about this post