“Pengorbanan tidak pernah sia-sia,” demikian keyakinan para pejuang bangsa dalam Suluh Indonesia Muda 1928. Namun hampir satu abad kemudian, di Jambi, pengorbanan justru kerap dipertontonkan sebagai alat legitimasi kekuasaan, sementara hukum diposisikan sebagai tameng politik.
Dalam tiga tahun terakhir, publik Jambi menyaksikan fenomena yang janggal: pemimpin daerah tampak begitu aman, nyaris tanpa sentuhan hukum, di tengah derasnya laporan, kritik, dan dugaan penyimpangan. Di hadapan rakyat, kekuasaan terlihat kokoh. Di belakangnya, berdiri institusi penegak hukum yang seharusnya netral—namun kini dipersepsikan sebagai benteng perlindungan.
Nama Al Haris tidak bisa dilepaskan dari konteks ini. Bukan semata soal pribadi, melainkan soal pola relasi kekuasaan antara pemerintah daerah dan institusi vertikal penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung.
Hibah Aset Negara: Legal atau Politik Balas Jasa?
Fakta yang tak terbantahkan: dalam beberapa tahun terakhir, aset milik daerah dan dana APBD Jambi dihibahkan kepada institusi kejaksaan. Bukan dalam skala kecil. Kita bicara tentang masjid, gedung diklat, rumah sakit di Seberang Kota Jambi, hingga gedung Kejari Jambi.
Pertanyaannya sederhana namun mengganggu:
Apakah negara kekurangan anggaran, ataukah daerah sedang membeli rasa aman?
Hibah memang dimungkinkan secara administratif. Tetapi ketika hibah dilakukan secara masif, berulang, dan terpusat pada satu institusi penegak hukum, maka persoalannya bukan lagi sekadar legalitas, melainkan etika kekuasaan dan konflik kepentingan.
Di titik inilah publik berhak curiga: apakah independensi penegakan hukum masih berdiri tegak, atau mulai bernegosiasi dengan fasilitas dan bangunan?
Kejaksaan: Penegak Hukum atau Mitra Kekuasaan?
Kejaksaan seharusnya menjadi alat negara untuk menegakkan hukum, bukan menjadi mitra strategis penguasa daerah dalam mempertahankan kekuasaan. Ketika kejaksaan menerima hibah dari kepala daerah, lalu pada saat yang sama kepala daerah itu relatif steril dari proses hukum, maka kepercayaan publik runtuh perlahan—namun pasti.
Hukum tidak cukup hanya bersih, ia juga harus tampak bersih.
Apa yang terjadi di Jambi berpotensi menciptakan preseden nasional yang berbahaya: kepala daerah merasa aman selama mampu “merawat” relasi dengan aparat penegak hukum melalui anggaran dan aset negara.
Negara yang Selalu Menuntut Pengorbanan Rakyat
Ironinya, di saat rakyat diminta berkorban—menahan layanan publik yang buruk, infrastruktur terbengkalai, dan minimnya transparansi—penguasa justru mengalihkan kekayaan daerah ke institusi vertikal, yang secara struktur bukan berada di bawah kontrol rakyat daerah.
APBD adalah mandat rakyat. Aset daerah adalah milik publik. Menghibahkannya tanpa pertanggungjawaban moral dan politik adalah pengkhianatan terhadap prinsip otonomi daerah.
“Sampai Ketemu Lagi” sebagai Peringatan Politik
Dalam Suluh Indonesia Muda, kalimat “Sampai ketemu lagi” adalah optimisme revolusioner. Hari ini, kalimat itu berubah menjadi peringatan politik: kekuasaan yang berlindung di balik hukum tidak akan selamanya aman.
Sejarah selalu punya cara untuk menagih. Bukan hanya kepada mereka yang berkuasa, tetapi juga kepada institusi yang memilih diam, nyaman, dan kompromistis.
Jika kejaksaan ingin tetap dihormati sebagai benteng keadilan, maka satu hal mutlak dilakukan: menjaga jarak dari kekuasaan, bukan membangun gedung dari hibah kekuasaan.
Karena pada akhirnya, rakyat tidak akan bertanya berapa megah gedung kejaksaan—
tetapi seberapa berani ia menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Dan saat sejarah memanggil kembali, kita akan tahu siapa yang benar-benar berjuang, dan siapa yang hanya bersembunyi.
Sampai ketemu lagi.
| editorial – fikiranrajat.id























Discussion about this post