Ada yang busuk dalam penegakan hukum di Riau. Busuk, menyengat, dan telanjang.
Dan bau itu datang dari tas merah marun.
Kasus yang menimpa Jekson Sihombing bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah potret telanjang wajah negara ketika hukum kehilangan keberanian, dan aparat kehilangan rasa malu. Seorang aktivis anti-korupsi yang selama ini berteriak tentang dugaan penggelapan pajak puluhan triliun rupiah, justru dijerat dengan tuduhan picik: pemerasan.
Logikanya terbalik.
Nalar hukumnya jungkir balik.
Dan rasa keadilannya—mati.
Bagaimana mungkin seorang aktivis yang menolak uang, lalu dipaksa memegang tas berisi uang, kemudian difoto, dan langsung ditangkap, disebut sebagai pelaku pemerasan? Jika ini bukan jebakan, maka hukum telah berubah menjadi pertunjukan murahan.
Lebih memuakkan lagi, penangkapan itu dilakukan oleh Polda Riau, institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan bengkel rekayasa perkara. Tanpa surat penangkapan yang jelas, tanpa transparansi, tanpa etika. Hukum diperlakukan seperti plastisin kekuasaan—dibentuk sesuai pesanan.
Lebih jauh, rumah keluarga Jekson digeledah.
Tanpa surat.
Tanpa rasa hormat.
Tanpa batas.
Sertifikat tanah disita. SKGR disapu bersih. Data investigasi raib. Ini bukan lagi penegakan hukum—ini teror terhadap keluarga warga negara. Negara berubah menjadi algojo, sementara aparat bersenjata berdiri di ruang tamu rakyat kecil dengan wajah dingin tanpa empati.
Pertanyaan besarnya sederhana namun mengerikan:
apa yang sedang ditutup-tutupi?
Jekson Sihombing dikenal vokal mengkritik kegagalan aparat menuntaskan kasus-kasus besar, termasuk kematian dua balita yang menyentuh kepentingan korporasi raksasa. Kritik itu tajam, terbuka, dan memalukan bagi penguasa lokal. Lalu tiba-tiba, ia dijerat. Terlalu kebetulan untuk disebut kebetulan.
Jika kritik dibalas borgol,
jika laporan dibalas penggeledahan,
jika aktivis diperlakukan seperti kriminal,
maka demokrasi tinggal slogan usang di baliho negara.
Ketika orang tua korban harus mengadu ke KPK, itu pertanda ada yang runtuh di daerah. Ketika keluarga memohon ke Presiden, itu sinyal negara gagal melindungi warganya sendiri.
Presiden Prabowo Subianto tak bisa lagi diam. Diam berarti membiarkan preseden berbahaya tumbuh subur: siapa pun yang berani mengusik uang besar, siap-siap dikriminalisasi. Hari ini Jekson. Besok bisa jurnalis. Lusa bisa rakyat biasa.
Pernyataan keras dari Wilson Lalengke bukan sekadar emosi. Itu jeritan akal sehat. Polisi digaji rakyat, bukan dipelihara oligarki. Jika aparat berubah menjadi penjaga kepentingan korporasi, maka yang tersisa hanyalah seragam tanpa kehormatan.
Redaksi berpandangan tegas:
Kasus Jekson Sihombing adalah alarm nasional. Jika ini dibiarkan, maka pesan negara jelas—keadilan bisa dibeli, hukum bisa dipesan, dan kebenaran cukup ditukar dengan sebuah tas merah marun.
Negara yang membiarkan aktivis dikriminalisasi adalah negara yang sedang menggali kuburnya sendiri.
Dan hukum yang tunduk pada uang, sesungguhnya telah mati jauh sebelum palu hakim diketuk.
Bebaskan Jekson Sihombing.
Pulihkan haknya.
Atau akui saja: hukum di negeri ini sedang berpihak pada yang paling kaya, bukan yang paling benar.























Discussion about this post