Kota Jambi | Sikap diam dan tanpa klarifikasi kembali ditunjukkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan salah satu anggotanya berinisial HB, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Jambi sekaligus Komisaris PT. Kemilau Mutiara Putih.
Padahal, Media Online Fikiran Ra’jat telah secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis tidak hanya kepada HB, tetapi juga kepada Mahkamah Partai PDIP, sebagai lembaga internal partai yang memiliki kewenangan menegakkan disiplin, etika, dan kepatuhan terhadap anggaran dasar serta peraturan perundang-undangan.
Namun hingga berita lanjutan ini diterbitkan, tidak satu pun jawaban tertulis diberikan, baik dari yang bersangkutan maupun dari Mahkamah Partai PDIP. Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen PDIP terhadap penegakan etika dan integritas kadernya, khususnya yang menduduki jabatan publik strategis.
Sebelumnya, Fikiran Ra’jat telah memberitakan bahwa dugaan rangkap jabatan HB bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto UU Nomor 9 Tahun 2015, serta UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 juncto UU Nomor 13 Tahun 2019, yang secara tegas melarang anggota DPRD merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris perusahaan swasta karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menggerus independensi wakil rakyat.
Tak hanya itu, PT. Kemilau Mutiara Putih juga tengah disorot terkait dugaan penambangan di luar izin, di mana perusahaan tercatat memiliki izin komoditas batu kuarsa, namun diduga melakukan aktivitas penambangan emas serta beroperasi di lokasi yang berbeda dari izin yang dimiliki.
Berdasarkan temuan BPK Tahun 2024, perusahaan tersebut juga disebut belum melaksanakan kewajiban pembayaran jaminan pasca tambang.
Kondisi ini semakin memperkuat urgensi klarifikasi dari PDIP, mengingat posisi HB sebagai legislator berpotensi memiliki akses kebijakan, pengawasan, dan pengaruh politik yang seharusnya steril dari kepentingan bisnis.
Pengamat politik lokal menilai, sikap diam partai justru dapat ditafsirkan sebagai pembiaran, bahkan berpotensi merusak citra partai yang selama ini mengusung narasi keberpihakan pada hukum dan kepentingan rakyat.
“Jika partai tidak segera bersikap, publik bisa menilai bahwa etika hanya berlaku selektif,” ujar salah satu pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Media Online Fikiran Ra’jat menegaskan akan terus membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak, termasuk HB dan PDIP. Namun hingga saat ini, bungkamnya PDIP dan yang bersangkutan justru memperkuat sorotan publik terhadap dugaan rangkap jabatan dan konflik kepentingan tersebut.
Pewarta : Bona Tua Sinaga, S. Sos.























Discussion about this post