Sarolangun – Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi FikiranRajat.id kepada Bambang Harmoko, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sarolangun, tidak mendapatkan tanggapan hingga lebih dari 1×24 jam sejak konfirmasi terakhir disampaikan.
Berdasarkan catatan redaksi, konfirmasi telah dilakukan sebanyak tiga kali melalui pesan WhatsApp, dengan identitas jelas sebagai pimpinan redaksi media, menyebutkan konteks laporan, serta menyampaikan pertanyaan secara spesifik dan beretika jurnalistik.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek PLTS Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun. Sebelumnya, redaksi juga telah mengonfirmasi Kasi Datun Kejari Sarolangun, yang menyampaikan bahwa laporan dimaksud berada dalam kewenangan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke Kasi Pidsus.
Menindaklanjuti arahan tersebut, redaksi kemudian menghubungi Kasi Pidsus Kejari Sarolangun secara langsung. Dalam konfirmasi terakhir, redaksi secara tertulis meminta penjelasan mengenai:
1. Apakah laporan tersebut telah diterima dan diregister di Bidang Pidsus;
2. Jika telah diterima, pada tahapan apa penanganannya saat ini;
3. Jika belum ditindaklanjuti, apa alasan atau dasar hukumnya.
Dalam pesan tersebut, redaksi memberikan waktu 1×24 jam untuk menjawab sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dan hak jawab. Namun hingga tenggat waktu tersebut terlampaui, tidak terdapat balasan, klarifikasi, maupun penjelasan resmi dari Kasi Pidsus Kejari Sarolangun.
Redaksi menegaskan bahwa tidak adanya jawaban tersebut merupakan fakta komunikasi, bukan penilaian atau asumsi. Seluruh upaya konfirmasi telah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta terdokumentasi secara lengkap.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan di kemudian hari. Namun demi kepentingan publik, pemberitaan ini tetap dipublikasikan berdasarkan data, dokumen laporan, serta rekam jejak konfirmasi yang telah dilakukan.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan materi perkara. Fokus pemberitaan semata-mata pada kewajiban keterbukaan informasi dan respons pejabat publik terhadap konfirmasi media. Hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.























Discussion about this post