• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Tiga Kali Konfirmasi dan Lewat 1×24 Jam, Kasi Pidsus Kejari Sarolangun Tak Beri Penjelasan

Tiga Kali Konfirmasi dan Lewat 1×24 Jam, Kasi Pidsus Kejari Sarolangun Tak Beri Penjelasan

by admin
18.01.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Sarolangun – Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi FikiranRajat.id kepada Bambang Harmoko, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sarolangun, tidak mendapatkan tanggapan hingga lebih dari 1×24 jam sejak konfirmasi terakhir disampaikan.

 

Berdasarkan catatan redaksi, konfirmasi telah dilakukan sebanyak tiga kali melalui pesan WhatsApp, dengan identitas jelas sebagai pimpinan redaksi media, menyebutkan konteks laporan, serta menyampaikan pertanyaan secara spesifik dan beretika jurnalistik.

 

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek PLTS Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun. Sebelumnya, redaksi juga telah mengonfirmasi Kasi Datun Kejari Sarolangun, yang menyampaikan bahwa laporan dimaksud berada dalam kewenangan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke Kasi Pidsus.

 

Menindaklanjuti arahan tersebut, redaksi kemudian menghubungi Kasi Pidsus Kejari Sarolangun secara langsung. Dalam konfirmasi terakhir, redaksi secara tertulis meminta penjelasan mengenai:

1. Apakah laporan tersebut telah diterima dan diregister di Bidang Pidsus;

2. Jika telah diterima, pada tahapan apa penanganannya saat ini;

3. Jika belum ditindaklanjuti, apa alasan atau dasar hukumnya.

Dalam pesan tersebut, redaksi memberikan waktu 1×24 jam untuk menjawab sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dan hak jawab. Namun hingga tenggat waktu tersebut terlampaui, tidak terdapat balasan, klarifikasi, maupun penjelasan resmi dari Kasi Pidsus Kejari Sarolangun.

 

Redaksi menegaskan bahwa tidak adanya jawaban tersebut merupakan fakta komunikasi, bukan penilaian atau asumsi. Seluruh upaya konfirmasi telah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta terdokumentasi secara lengkap.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan di kemudian hari. Namun demi kepentingan publik, pemberitaan ini tetap dipublikasikan berdasarkan data, dokumen laporan, serta rekam jejak konfirmasi yang telah dilakukan.

 

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan materi perkara. Fokus pemberitaan semata-mata pada kewajiban keterbukaan informasi dan respons pejabat publik terhadap konfirmasi media. Hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags: JAMWASKejari sarolangunkejati jambiKode Etik JurnalistikPublikUU Pers
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Klaim Capaian Dipamerkan, Konfirmasi Publik Ditinggalkan: Pidsus Kejari Sarolangun Dipertanyakan

Soroti Embung Rp1 Miliar Desa Solok, TINDAK Gelar Aksi Demo di Kantor PUPR Provinsi Jambi

DPRD Sarolangun Tegaskan Sikap Tegas Kawal Uang Rakyat, Sumber Pengembalian Rp1,7 Miliar Akan Ditelusuri

Eksepsi atas Dakwaan terhadap Jekson Sihombing: Analisis Hukum dan Permohonan Pembatalan Dakwaan

PPWI Provinsi Jambi Jalin Silaturahmi dengan Kejati Jambi, Dorong Keterbukaan Laporan Persoalan Kerakyatan.

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah