Terbitnya Surat Edaran Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menandai kesadaran institusional akan rapuhnya kepastian hukum pada masa transisi KUHP dan KUHAP. Namun, kebijakan dari pusat hanya akan bermakna apabila dijalankan konsisten hingga ke tingkat daerah.
Redaksi mencatat bahwa persoalan penegakan hukum selama ini bukan semata ketiadaan aturan, melainkan lemahnya implementasi dan pengawasan. Dalam konteks daerah, sejumlah laporan masyarakat justru berhenti tanpa kejelasan, memunculkan kesan pembiaran yang berlarut.
Di Kabupaten Sarolangun, misalnya, selama tiga tahun terakhir laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa tidak menunjukkan perkembangan yang dapat diakses publik. Fakta ini menimbulkan tanda tanya serius tentang efektivitas fungsi penegakan hukum di tingkat kejaksaan negeri.
Kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari pentingnya independensi dan jarak profesional aparat penegak hukum dari kepentingan lokal. Ketika kedekatan struktural maupun non-struktural dibiarkan tanpa evaluasi, maka keadilan berpotensi tereduksi menjadi formalitas administratif.
Tajuk ini menegaskan bahwa Surat Edaran Kejaksaan Agung seharusnya menjadi instrumen koreksi internal, bukan sekadar pedoman prosedural. Penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berani adalah satu-satunya cara memulihkan kepercayaan publik.
| Redaksi fikiranrajat.id























Discussion about this post