Masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru semestinya memperkuat kehati-hatian dan akuntabilitas penegakan hukum, bukan justru menjadi ruang pembenaran atas stagnasi penanganan laporan masyarakat. Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menerbitkan surat edaran untuk mencegah kekosongan hukum. Namun, di lapangan, kebijakan tersebut belum sepenuhnya terasa sebagai koreksi nyata.
Redaksi menilai, persoalan krusial penegakan hukum di daerah hari ini bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan pada praktik pembatasan proses hukum melalui jalur-jalur informal yang tidak transparan. Laporan masyarakat diterima, tetapi tidak pernah sampai pada kepastian hukum yang dapat diukur secara normatif.
Berdasarkan pengalaman langsung redaksi dalam melakukan pelaporan berulang terkait dugaan penyimpangan dana desa—baik di tingkat kejaksaan negeri maupun kejaksaan tinggi—terlihat pola yang mengkhawatirkan. Hampir seluruh pintu komunikasi diarahkan ke jalur intelijen, sementara proses hukum substantif tidak pernah menunjukkan kemajuan yang dapat diuji secara terbuka. Konfirmasi demi konfirmasi dilakukan, namun jawaban yang diberikan cenderung normatif, berulang, dan sarat retorika tanpa kepastian hukum.
Lebih problematik lagi, ketika laporan masyarakat bernilai kerugian negara besar—bahkan mencapai lebih dari satu miliar rupiah dan melibatkan banyak desa—tidak menunjukkan perkembangan berarti, sementara di ruang publik justru ditampilkan penindakan terhadap perkara lama dengan nilai relatif kecil. Pola ini menimbulkan kesan kuat bahwa energi penegakan hukum lebih diarahkan pada pencitraan ketimbang penyelesaian perkara yang berdampak luas bagi masyarakat desa.
Redaksi juga mencatat adanya laporan mengenai ketidaksesuaian data kegiatan desa yang diunggah dalam sistem pelaporan keuangan negara, di mana pekerjaan di lapangan belum jelas, namun pencairan dana tetap berlangsung. Dalam konteks ini, peran perangkat pengawasan teknis di tingkat daerah—yang semestinya melakukan monitoring dan evaluasi sebelum data diunggah—patut dipertanyakan efektivitas dan independensinya.
Fakta bahwa dokumen pendukung, termasuk surat resmi dari Badan Permusyawaratan Desa kepada pemerintah daerah dan kecamatan mengenai kegiatan yang tidak terealisasi, telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, namun tetap tidak berujung pada proses yang transparan, memperkuat kecurigaan publik bahwa ada persoalan serius dalam integritas tata kelola penanganan laporan.
Tajuk ini tidak bermaksud menghakimi, melainkan menagih tanggung jawab institusional. Penegakan hukum yang menutup diri dari laporan masyarakat, membatasi akses informasi, dan memilih perkara secara selektif, pada akhirnya justru berfungsi sebagai penghambat keadilan itu sendiri.
Transisi hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk membekukan suara rakyat. Jika laporan masyarakat terus berhenti di ruang gelap tanpa kepastian, maka surat edaran, regulasi, dan jargon reformasi hukum akan kehilangan makna di hadapan realitas.
Redaksi fikiranrajat.id























Discussion about this post