JAMBI – Praktik pelayanan publik di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jambi kembali disorot tajam. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi bersama redaksi Tipikornews.co.id dan Fikiran Ra’jat.id secara resmi melaporkan Bea Cukai Jambi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, Kamis (8/1/2026).
Laporan pengaduan ini bukan tanpa alasan. Awak media yang datang membawa data investigasi dugaan masuknya 30 ton kedelai ilegal (Tanpa Dokumen) justru dihadang di pos penjagaan, tanpa pernah dipertemukan dengan pejabat berwenang seperti Humas atau Pejabat Layanan Informasi (PLI). Lebih ironis, laporan yang disampaikan tidak pernah ditindaklanjuti secara resmi, seolah-olah sengaja “diparkir” di gerbang.
Ketua DPD PPWI Jambi sekaligus Pimpinan Redaksi Fikiran Ra’jat.id, Abdul Muthalib, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman halus terhadap kontrol sosial.
“Ini bukan sekadar buruknya pelayanan, tapi indikasi kuat penghalangan akses informasi publik dan kerja jurnalistik. Menghadapkan wartawan dengan petugas pos penjagaan adalah pola lama, anti-demokrasi, dan beraroma maladministrasi,” tegas Abdul Muthalib.
Ia menegaskan, tindakan Bea Cukai Jambi berpotensi melanggar tiga undang-undang sekaligus:
Pertama ; UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 7: Badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat dan tepat.
Pasal 52: Pejabat yang sengaja tidak memberikan informasi dapat dipidana kurungan.
Kedua; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Menjadikan pos penjagaan sebagai “benteng” laporan publik merupakan maladministrasi nyata dan pelanggaran standar pelayanan.
Ketiga; UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 ayat (1): Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Nada serupa disampaikan Lukman, Pimpinan Redaksi Tipikornews.co.id. Ia mempertanyakan sikap Bea Cukai Jambi yang terkesan alergi terhadap data.
“Data kami valid dan siap diuji. Tapi kenapa justru ditutup rapat? Jika tidak ada masalah, mengapa harus takut membuka ruang klarifikasi? Ini memunculkan tanda tanya besar: ada apa dengan Bea Cukai Jambi?” ujarnya.
Desak Pemeriksaan dan Evaluasi Total
PPWI Jambi dan koalisi media mendesak Ombudsman RI Perwakilan Jambi:
▪️Memanggil dan memeriksa pimpinan KPPBC Jambi.
▪️Menilai standar pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.
▪️Mengeluarkan rekomendasi tegas yang mengikat.
Tak hanya itu, mereka juga meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tingkat pusat untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja Bea Cukai Jambi.
Kasus ini menjadi alarm keras: bila lembaga penegak kepabeanan justru menutup diri dari informasi dan pengawasan publik, maka yang terancam bukan hanya keterbukaan, tetapi juga integritas negara dalam melawan penyelundupan dan praktik ilegal.[Tim Red]























Discussion about this post