Enam tahun telah berlalu sejak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara hampir Rp10 miliar pada 13 paket proyek Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019. Namun hingga 2026, lebih dari Rp6 miliar belum juga kembali ke kas negara, sementara proses pidana tak pernah benar-benar hadir.
Audit negara sudah ada. Angka kerugian jelas. Tenggat tindak lanjut telah lama dilanggar. Laporan masyarakat bahkan telah diterima secara resmi oleh aparat penegak hukum. Tetapi hukum tetap diam. Yang berjalan justru praktik berbahaya: pengembalian kerugian negara dicicil bertahun-tahun, tanpa tersangka, tanpa pengadilan, tanpa efek jera.
Padahal hukum telah tegas. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana. Korupsi adalah kejahatan atas perbuatan, bukan sekadar soal uang kembali atau tidak. Namun di Sarolangun, prinsip ini seolah disisihkan, digantikan oleh kompromi administratif yang menyesatkan rasa keadilan publik.
Lebih ironis, rekomendasi BPK yang seharusnya ditindaklanjuti dalam waktu singkat justru dibiarkan mengendap lintas rezim pemerintahan. Dari tahun ke tahun, negara hanya menerima setoran parsial, sementara tanggung jawab pidana menguap tanpa kejelasan.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka pesan yang disampaikan negara kepada rakyat sungguh berbahaya: mencuri uang publik bukan lagi kejahatan serius, selama pelaku bersedia mengembalikan sebagian bila ketahuan. Pada titik inilah hukum pidana kehilangan wibawanya.
Jika kerugian negara miliaran rupiah bisa diselesaikan dengan cicilan bertahun-tahun tanpa pidana, maka hukum pidana telah direduksi menjadi kasir negara.
Negara bukan kasir. Korupsi bukan transaksi. Dan hukum tidak boleh tunduk pada pembiaran.
Redaksi fikiranrajat.id























Discussion about this post