• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Tanjabtim, KPHP Unit XIV Janji Pelajari Namun Belum Beri Klarifikasi

Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Tanjabtim, KPHP Unit XIV Janji Pelajari Namun Belum Beri Klarifikasi

by admin
13.01.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

TANJUNG JABUNG TIMUR – FikiranRajat.id

Dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan lindung di Desa Pandan Lagan, Kecamatan Mendahara–Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hingga kini belum mendapat penjelasan substantif dari pihak pengelola kawasan.

 

Kepala KPHP Unit XIV Tanjung Jabung Timur, Izudin, saat dikonfirmasi FikiranRajat.id melalui pesan WhatsApp, hanya menyampaikan bahwa pihaknya “akan menjawab dan mempelajari bersama para kasi”. Namun, hingga batas waktu konfirmasi yang diberikan, belum ada penjelasan lanjutan terkait status kawasan, legalitas aktivitas, maupun langkah penindakan di lapangan.

 

Padahal, berdasarkan penelusuran redaksi menggunakan citra satelit Google Earth bertanggal 15 Mei 2025, terlihat jelas adanya pembukaan lahan di dalam kawasan hutan lindung. Dalam citra tersebut tampak jejak alat berat, kayu hasil tebangan berserakan, jalur akses masuk, serta tenda berwarna biru yang diduga digunakan untuk aktivitas pekerja.

Lokasi dimaksud berdasarkan peta kehutanan berada di dalam kawasan hutan lindung dan masuk dalam wilayah kerja KPHP Unit XIV Tanjung Jabung Timur, yang secara fungsi memiliki kewenangan pengawasan dan perlindungan kawasan.

 

FikiranRajat.id telah meminta klarifikasi resmi terkait:

▪️pengetahuan KPHP atas aktivitas tersebut,

▪️status kawasan secara hukum,

▪️keberadaan izin jika ada,

▪️serta langkah pengawasan dan penindakan yang telah atau akan dilakukan.

 

Namun hingga kini, belum ada jawaban substantif yang disampaikan kepada redaksi.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan kehutanan di wilayah Tanjung Jabung Timur. Pasalnya, aktivitas yang terekam satelit menunjukkan skala pembukaan lahan yang tidak mungkin terjadi dalam waktu singkat dan tanpa perencanaan.

 

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara tegas melarang segala bentuk pembukaan lahan dan penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung tanpa izin.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi FikiranRajat.id masih membuka ruang klarifikasi kepada KPHP Unit XIV Tanjung Jabung Timur maupun Dinas Kehutanan Provinsi Jambi guna memastikan informasi yang berimbang.

 

Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menelusuri dugaan perambahan ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap perlindungan lingkungan dan penegakan hukum kehutanan.

 

Catatan Redaksi

Konfirmasi resmi telah disampaikan

Pihak KPHP Unit XIV menyatakan akan mempelajari

Belum ada klarifikasi substansi hingga berita ini diterbitkan

Tags: Dinas Kehutanan Provinsi Jambigakkum KLHKHutan LindungKLHKUPTD KPHP Unit XIV Wilayah Tanjabtim
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Alat Berat di Hutan Lindung Gambut Diakui, Negara Masih Berlindung di Balik Izin PS

6 Tahun Berlalu, Pengembalian Kerugian Negara Proyek PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Belum Tuntas

Bupati Sarolangun Diminta Jelaskan Sumber Dana Pengembalian Rp1,7 Miliar

KPHP Kirim Jawaban Resmi, Namun Tak Jelaskan Alat Berat di Hutan Lindung Gambut

PKL Digusur, Ruko di Atas Jembatan Dibiarkan: Pembiaran Sistemik Menghantam Kepemimpinan Wali Kota Jambi

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah