• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » KPHP Kirim Jawaban Resmi, Namun Tak Jelaskan Alat Berat di Hutan Lindung Gambut

KPHP Kirim Jawaban Resmi, Namun Tak Jelaskan Alat Berat di Hutan Lindung Gambut

by admin
14.01.2026
in Berita, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

TANJUNG JABUNG TIMUR – FikiranRajat.id

Setelah pemberitaan dugaan perambahan hutan lindung gambut di wilayah Tanjung Jabung Timur mencuat, Kepala KPHP Unit XIV Tanjabtim, Izudin, kembali menyampaikan jawaban resmi kepada redaksi FikiranRajat.id melalui surat tertulis.

 

Dalam surat tersebut, KPHP Unit XIV menjelaskan sejumlah kegiatan patroli pengamanan hutan, dokumentasi penertiban hasil hutan, serta memaparkan data administratif terkait program Perhutanan Sosial (PS) di wilayah kerja mereka.

 

Namun demikian, jawaban tersebut tidak menjawab secara langsung pokok persoalan yang disorot publik, yakni keberadaan alat berat dan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung gambut Sungai Buluh, sebagaimana terekam dalam citra satelit Google Earth bertanggal 15 Mei 2025.

 

Surat KPHP Unit XIV juga tidak memuat penjelasan mengenai:

▪️waktu terjadinya aktivitas alat berat,

▪️pihak atau pelaku yang bertanggung jawab,

▪️serta status penegakan hukum atas temuan tersebut.

Padahal sebelumnya, KPHP Unit XIV telah mengakui bahwa titik koordinat berada di kawasan hutan lindung gambut, dan tim KPHP menemukan bekas galian alat berat di lokasi.

 

Alih-alih memberikan kejelasan atas dugaan perambahan tersebut, KPHP Unit XIV kembali menekankan keberadaan izin Perhutanan Sosial di wilayah sekitar. Namun perlu ditegaskan, izin PS tidak membenarkan penggunaan alat berat maupun pembukaan lahan di kawasan hutan lindung gambut, sebagaimana diatur dalam regulasi kehutanan.

 

Hingga kini, belum terdapat informasi resmi mengenai langkah hukum konkret terhadap dugaan pelanggaran tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum kehutanan di Tanjung Jabung Timur.

 

FikiranRajat.id menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait.

Tags: Dinas Kehutanan Provinsi Jambigakkum KLHKKPHP Unit XIV tanjabtimPerusakan hutan
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Mancanegara

Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

29.10.2026
Nasional

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

28.10.2026
Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Hukrim

DERMAGA MAUT TANPA STATUS HUKUM: DR. HERMON DEKRISTO DIDESAK TURUN TANGAN, PERIKSA KEJARI TANJAB BARAT YANG DIDUGA MASUK ANGIN!

28.10.2026
Hukrim

Kasus Korupsi Jalan Muaro Jambi Dihentikan Sepihak? Publik Desak Aswas Kejati Jambi Evaluasi Kinerja Penyidik

27.10.2026
Next Post

PKL Digusur, Ruko di Atas Jembatan Dibiarkan: Pembiaran Sistemik Menghantam Kepemimpinan Wali Kota Jambi

DAFTAR TERBUKA 13 PERUSAHAAN BERMASALAH

13 Perusahaan, Rp9,8 Miliar, dan 6 Tahun Pembiaran: Skandal Proyek PUPR Sarolangun Dibuka Terang ke Publik

PT BMA dan Jembatan Sungai Batang Paku: Kerugian Rp2,12 Miliar, Enam Tahun Menggantung, Hukum Tak Bergerak

PT LBJ: Tiga Paket, Kerugian Rp4,7 Miliar, Tapi Tak Pernah Tersentuh Hukum

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah