SAROLANGUN – FikiranRajat.id
Jika satu perusahaan menjadi simbol kerugian negara sistemik dalam skandal proyek Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019, maka PT LBJ berada di urutan teratas.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, PT LBJ tercatat mengerjakan sedikitnya tiga paket proyek berbeda, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp4,7 miliar. Angka ini menjadikan PT LBJ sebagai penyumbang kerugian terbesar secara kumulatif dalam kasus ini.
Namun hingga enam tahun berlalu, tak satu pun proses pidana terlihat, dan nama PT LBJ tetap aman dari sanksi blacklist.
TIGA PROYEK, SATU POLA, KERUGIAN MILIARAN
1️⃣ Jalan Poros Butang Baru – Guruh Baru (Mandiangin)
▪️Nilai kerugian: Rp2.257.779.400
▪️Temuan BPK:
Kekurangan volume pada:
▪️Lapis Pondasi Agregat Kelas A
▪️Lapis Pondasi Agregat Kelas B
▪️Laston Lapis Antara (AC-BC)
Proyek dinyatakan selesai 100%,dibayar 100%, tetapi fisik tidak sesuai kontrak.
2️⃣ Jalan Desa Mekarsari – Dusun Lubuk Sari & Tanjung RT 18 (Pelawan)
▪️Nilai kerugian: Rp347.071.300
▪️Temuan BPK:
Kekurangan volume signifikan pada pekerjaan lapis pondasi dan lapis antara.
Pola sama: selesai di atas kertas, bolong di lapangan.
3️⃣ Peningkatan Struktur Jalan Pematang Kabau – Mentawak Baru
▪️Nilai kerugian: Rp1.012.136.200
▪️Temuan BPK:
Kekurangan volume pada:
▪️Lapis Pondasi Agregat Kelas B
▪️Laston Lapis Antara (AC-BC)
Ini bukan proyek kecil, melainkan Peningkatan struktur jalan strategis.
TOTAL KERUGIAN PT LBJ
👉 Rp4.716.986.900
Hampir setengah dari total kerugian negara Rp9,8 miliar berasal dari satu perusahaan yang sama.
DI MANA TANGGUNG JAWAB HUKUM?
BPK secara tegas merekomendasikan agar seluruh kelebihan pembayaran disetor ke kas daerah maksimal 60 hari. Namun faktanya:
▪️❌ Tidak ada pengembalian utuh yang diumumkan ke publik
▪️❌ Tidak ada penetapan tersangka
▪️❌ Tidak ada sanksi blacklist penyedia
▪️❌ PT LBJ tidak pernah diperiksa secara terbuka
Pertanyaan mendasar pun muncul:
👉 Bagaimana satu perusahaan bisa berulang kali bermasalah, tapi tetap dipercaya mengerjakan proyek daerah?
👉 Siapa yang menjamin proyek-proyek PT LBJ di tahun berikutnya tidak mengulang pola yang sama?
Dalam konteks UU Tipikor dan UU Nomor 15 Tahun 2004, kondisi PT LBJ memenuhi indikator awal:
▪️kerugian negara nyata,
▪️pekerjaan dibayar penuh,
▪️volume tidak sesuai kontrak,
▪️tindak lanjut melewati batas waktu.
Namun hingga kini, hukum berhenti di meja rekomendasi, bukan di ruang penyidikan.
Kasus PT LBJ menunjukkan bahwa persoalan di Sarolangun bukan proyek gagal, melainkan pengawasan yang gagal dan keberanian hukum yang menghilang.
Jika satu perusahaan bisa menyebabkan kerugian hampir Rp5 miliar tanpa sanksi apa pun, maka yang bermasalah bukan hanya kontraktor—melainkan seluruh sistem pengawasan.
FikiranRajat.id akan melanjutkan Episode 3 dengan menguliti perusahaan berikutnya yang juga terlibat langsung dalam temuan BPK.























Discussion about this post