KOTA JAMBI – FikiranRajat.id
Kasus dugaan pelanggaran fungsi drainase dan berdirinya ruko di atas jembatan kawasan Talang Banjar kini menjelma menjadi krisis kepemimpinan dan keadilan kebijakan di tubuh Pemerintah Kota Jambi. Sorotan publik tidak lagi berhenti pada bangunan bermasalah, tetapi mengarah langsung ke tanggung jawab politik Wali Kota Jambi, dr. Maulana.
Ironi kebijakan menjadi terang benderang. Di satu sisi, Wali Kota Jambi tegas dan terbuka menggusur pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Talang Banjar atas nama ketertiban kota. Namun di sisi lain, bangunan ruko permanen yang berdiri di atas jembatan dan secara kasat mata mengganggu aliran air justru dibiarkan, tanpa penertiban dan tanpa penjelasan resmi kepada publik.
Kontras inilah yang memantik kemarahan dan kecurigaan masyarakat.
Dari Bungkam OPD ke Sidak Diam-Diam
Persoalan ini bermula dari surat konfirmasi resmi media kepada DLH dan OPD Kota Jambi terkait dugaan penutupan drainase. Surat itu tidak pernah dijawab, memicu laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi atas dugaan malaadministrasi dan pelanggaran hak publik atas informasi.

Tekanan publik akhirnya memunculkan reaksi setengah hati: jajaran Pemkot Jambi kepergok media melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruko di atas jembatan tersebut. Namun, sidak itu kembali berakhir dalam pola lama—tanpa rilis resmi, tanpa konferensi pers, tanpa satu pun penjelasan tertulis.
Upaya konfirmasi lanjutan kepada Wali Kota Jambi dan jajaran OPD kembali mentok pada kebisuan total.
Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Sikap ini memperkuat persepsi publik bahwa ketegasan kekuasaan hanya berlaku ke bawah. PKL yang lemah mudah ditertibkan dan diusir, sementara bangunan permanen yang diduga menyalahi aturan seolah kebal dari sentuhan hukum.
Di kalangan warga Talang Banjar, muncul ungkapan sinis:
“Mata kekuasaan seolah dibutakan.”
Tajam melihat lapak kecil, namun tumpul saat berhadapan dengan bangunan besar yang berpotensi melanggar fungsi jembatan dan drainase.
Ungkapan ini bukan tuduhan, melainkan ekspresi kekecewaan publik terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil dan tidak konsisten.
Isu Setoran Menguat di Tengah Kebisuan
Dalam ruang kosong tanpa klarifikasi resmi, isu sensitif beredar luas di masyarakat. Disebut-sebut adanya dugaan setoran rutin hingga Rp100 juta per Tahun agar ruko tersebut tetap berdiri di atas jembatan.
Perlu ditegaskan, informasi ini masih berupa isu dan dugaan publik serta membutuhkan pembuktian. Namun dalam politik pemerintahan, isu yang dibiarkan tanpa bantahan resmi justru tumbuh menjadi kecurigaan kolektif.
Diamnya Wali Kota Jambi dan OPD bukan meredam isu—justru menyuburkannya.
Ombudsman Didesak, Wali Kota Diuji
Sejumlah media dan elemen masyarakat kini mendesak Ombudsman RI Perwakilan Jambi untuk bertindak tegas dan memeriksa dugaan pembiaran oleh DLH dan OPD Kota Jambi. Namun lebih dari itu, ujian sesungguhnya kini berada di pundak wali kota.
Dalam sistem pemerintahan daerah, pembiaran struktural bermuara pada tanggung jawab kepala daerah. Tidak ada alasan untuk bersembunyi di balik OPD ketika persoalan ini telah menjadi konsumsi publik.
Pertanyaan publik kian tajam:
▪️Mengapa ruko di atas jembatan bisa berdiri?
▪️Mengapa PKL digusur, tetapi bangunan bermasalah dibiarkan?
▪️Mengapa sidak dilakukan, tetapi penjelasan kepada rakyat tidak pernah ada?
Catatan Redaksi
Kasus ini telah melampaui urusan teknis drainase. Ia kini menjadi cermin cara kekuasaan dijalankan di Kota Jambi.
Jika Wali Kota Jambi terus memilih diam, maka publik berhak menilai bahwa pembiaran adalah kebijakan yang tidak diucapkan.
Redaksi FikiranRajat.id menegaskan:
ketegasan tanpa keadilan adalah keberpihakan,
dan kekuasaan yang memilih diam sedang kehilangan legitimasi moralnya.
Ruang hak jawab tetap dibuka.























Discussion about this post