SAROLANGUN – FikiranRajat.id
Enam tahun berlalu sejak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap kerugian negara hampir Rp10 miliar pada proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019. Namun hingga memasuki 2026, negara masih menunggu pengembalian dana secara utuh, sementara proses hukum nyaris tak bergerak.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan kekurangan volume dan kelebihan pembayaran pada 13 paket pekerjaan Bidang Bina Marga, dengan total kerugian negara Rp9.856.369.600. Temuan ini bukan sekadar angka, melainkan jejak sistemik lemahnya pengawasan, pembiaran tindak lanjut, dan absennya sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Ironisnya, alih-alih ditindak secara pidana, penyelesaian kasus ini justru berjalan dalam skema “cicilan kerugian negara” yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian batas waktu.
🔴 DIBUKA TERANG: 13 PERUSAHAAN PENYEBAB KERUGIAN NEGARA
Berikut daftar lengkap perusahaan, proyek, dan nilai kerugian negara sebagaimana tercantum resmi dalam LHP BPK RI:
1. CV APK – Peningkatan Jalan Bangun Jaya Lantak Seribu (Bathin VIII)
Kerugian: Rp11.786.700
2. CV K – Pengaspalan Jalan Desa Bukit Murau (Singkut)
Kerugian: Rp247.823.900
3. CV RM – Rigid Beton Jalan 8 Citarum, Desa Bukit Bumi Raya (Singkut)
Kerugian: Rp60.788.100
4. PT LBJ – Jalan Bukit Murau–Sungai Merah (Pelawan)
Kerugian: Rp1.142.010.600
5. PT TCM – Jalan Poros Simpang Singkut 5–Argo Sari–Bukit Bumi Raya
Kerugian: Rp474.246.300
6. CV E – Jalan Simpang Kantor Camat–Simpang Pelawan
Kerugian: Rp26.998.700
7. PT LBJ – Jalan Poros Butang Baru–Guruh Baru (Mandiangin)
Kerugian: Rp2.257.779.400
8. PT LBJ – Jalan Desa Mekarsari Dusun Lubuk Sari & Tanjung RT 18 (Pelawan)
Kerugian: Rp347.071.300
9. PT HCP – Jalan Poros Mekarsari–Batu Putih Singkut 7
Kerugian: Rp618.917.800
10. PT BMA – Jalan Pematang Kabau–Mentawak Hilir (Air Hitam)
Kerugian: Rp594.044.600
11. PT LBJ – Peningkatan Struktur Jalan Pematang Kabau–Mentawak Baru
Kerugian: Rp1.012.136.200
12. PT BMA – Pembangunan Jembatan Sungai Batang Paku (Suka Damai)
Kerugian: Rp2.129.473.000
Catatan: baru dikembalikan sekitar Rp1,7 miliar pada Maret 2025
13. PT SIT – Pembangunan Jembatan Sungai Batang Rebah
Kerugian: Rp933.293.000
Total kerugian negara: Rp9.856.369.600
ENAM TAHUN, CICILAN, TANPA PIDANA
BPK RI secara tegas merekomendasikan agar seluruh kelebihan pembayaran disetor ke kas daerah maksimal 60 hari sejak LHP diterima. Namun faktanya:
▪️Hingga 2021, baru sekitar Rp1,62 miliar dikembalikan
▪️Pada Maret 2025, dilakukan pengembalian lanjutan ± Rp1,7 miliar
▪️Sisa kerugian negara ± Rp6,5 miliar masih mengendap
Lebih mencengangkan, laporan masyarakat terkait temuan ini telah enam tahun berada di Kejaksaan, mulai dari Kejati Jambi hingga dilimpahkan ke Kejari Sarolangun, namun tak pernah berujung pada penetapan tersangka atau proses pidana terbuka.
Padahal, Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 menegaskan bahwa pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana penjara dan/atau denda. Namun ketentuan hukum ini seolah tak berlaku di Sarolangun.
PERTANYAAN PUBLIK YANG TAK TERJAWAB
▪️Mengapa 13 perusahaan dengan temuan BPK tetap bebas mengikuti proyek?
▪️Mengapa tidak ada sanksi blacklist penyedia?
▪️Mengapa pengembalian kerugian negara dilakukan bertahun-tahun tanpa proses pidana?
▪️Dari mana sumber dana pengembalian Rp1,7 miliar pada 2025—apakah dari penyedia atau APBD?
“Jika kerugian negara miliaran rupiah bisa dicicil selama enam tahun tanpa pidana, tanpa blacklist, dan tanpa kejelasan penanggung jawab, maka hukum pidana telah direduksi menjadi kasir negara, dan korupsi kehilangan maknanya sebagai kejahatan.”
FikiranRajat.id akan terus membuka data, mengawal pertanggungjawaban, dan mendesak DPRD, BPK RI Pusat, serta aparat penegak hukum agar tidak lagi berlindung di balik senyapnya waktu.























Discussion about this post