SAROLANGUN – FikiranRajat.id
Nama PT BMA mencuat paling keras dalam skandal kerugian negara proyek Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019. Perusahaan ini tercatat menyumbang kerugian negara terbesar kedua, khususnya pada Pembangunan Jembatan Sungai Batang Paku, Desa Suka Damai, dengan nilai temuan mencapai Rp2.129.473.000.
Temuan tersebut tertuang secara resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, yang menyatakan adanya kekurangan volume pekerjaan tanah (timbunan dari sumber galian), meskipun proyek telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar penuh.
KRONOLOGI SINGKAT PROYEK
▪️Tahun Anggaran: 2019
▪️Pelaksana: PT BMA
▪️Jenis pekerjaan: Pembangunan Jembatan Sungai Batang Paku
▪️Nilai kontrak: Rp7,74 miliar lebih
▪️Status administrasi:
✔ Selesai 100%
✔ Dibayar 100%
❌ Volume fisik tidak sesuai kontrak
Hasil pemeriksaan fisik BPK bersama PPTK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa menemukan selisih volume signifikan yang menimbulkan kelebihan pembayaran Rp2,129 miliar.
CICILAN KERUGIAN NEGARA, BUKAN PROSES HUKUM
Alih-alih diproses secara pidana, kasus ini justru berjalan dalam skema pengembalian bertahap.
Pada 26 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Sarolangun mempublikasikan penerimaan sekitar Rp1,7 miliar sebagai pengembalian kerugian negara untuk proyek ini. Namun hingga kini:
▪️❗ Sisa kerugian negara belum lunas
▪️❗ Tidak ada tersangka
▪️❗ Tidak ada penjelasan sumber dana pengembalian
Publik pun bertanya:
👉 Apakah uang Rp1,7 miliar itu benar berasal dari PT BMA?
👉 Ataukah justru ditalangi pihak lain atau APBD?
PERTANYAAN KRUSIAL YANG BELUM DIJAWAB
1. Mengapa PT BMA tidak dikenakan sanksi blacklist, padahal terbukti merugikan negara miliaran rupiah?
2. Mengapa pengembalian dilakukan enam tahun setelah temuan BPK, jauh melampaui batas 60 hari?
3. Mengapa Kejaksaan hanya menerima uang, tetapi tidak menguji unsur pidana?
4. Apakah proyek lain yang dikerjakan PT BMA juga telah diaudit secara menyeluruh?
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Artinya, sekalipun uang dikembalikan, proses hukum seharusnya tetap berjalan untuk menguji:
▪️ Perbuatan melawan hukum,
▪️Peran penyedia,
▪️kelalaian atau kesengajaan pejabat terkait.
Namun dalam kasus PT BMA, hukum justru berhenti di meja setoran.
Kasus PT BMA dan Jembatan Sungai Batang Paku menjadi contoh paling telanjang bagaimana kerugian negara miliaran rupiah bisa “diselesaikan” tanpa keadilan pidana.
Jika cukup mengembalikan sebagian uang untuk lolos dari jerat hukum, maka korupsi bukan lagi kejahatan, melainkan sekadar utang proyek.
FikiranRajat.id akan melanjutkan Episode 2 dengan menguliti perusahaan lain yang juga tercatat resmi dalam temuan BPK.























Discussion about this post