JAMBI – FikiranRajat.id | 12 Januari 2026
Laporan resmi dugaan malaadministrasi pelayanan publik yang diajukan PT Sejuta Media Online ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi kini menjadi ujian serius bagi komitmen pengawasan layanan publik di Kota Jambi.
Pasalnya, laporan tersebut tidak berdiri di atas asumsi, melainkan dilandasi surat resmi, tenggat waktu yang jelas, serta bukti pembiaran administratif oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi.
Dalam dokumen laporan, terungkap bahwa DLH Kota Jambi bersama PUPR, Inspektorat, Sekda, dan Satpol PP Kota Jambi tidak memberikan satu pun jawaban tertulis resmi atas permintaan klarifikasi media terkait dugaan penutupan drainase dan jembatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan banjir.
Padahal, secara hukum administrasi negara, diamnya pejabat publik bukanlah sikap netral, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pengabaian kewajiban pelayanan dan penundaan tindakan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI
Lebih ironis, informasi di lapangan menyebut adanya inspeksi mendadak (sidak) oleh pihak terkait, namun hasilnya tidak pernah diumumkan secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: sidak untuk menyelesaikan masalah, atau sekadar menggugurkan kewajiban administratif?
Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id, Abdul Muthalib, S.H., menegaskan bahwa substansi laporan ini bukan semata persoalan fisik drainase, melainkan menyangkut hak warga atas kepastian hukum, informasi, dan lingkungan yang aman.
“Ketika laporan masyarakat diabaikan dan media dibungkam dengan cara didiamkan, maka yang rusak bukan hanya saluran air, tetapi kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut juga ditegaskan bahwa pembiaran administratif berpotensi:
meningkatkan risiko banjir,
menimbulkan ketidakpastian hukum,
melemahkan fungsi pengawasan publik,
serta menciptakan preseden buruk tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan masuknya laporan ini, Ombudsman RI Perwakilan Jambi didorong untuk tidak berhenti pada tahap registrasi, melainkan melangkah hingga pemanggilan pihak terlapor dan penerbitan rekomendasi yang bersifat korektif dan mengikat secara moral dan administratif.
Publik kini menanti apakah laporan ini akan menjadi tonggak perbaikan pelayanan publik, atau justru menguap di tengah tumpukan berkas pengaduan?
Hingga berita ini diterbitkan, DLH Kota Jambi dan OPD terkait masih belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi.
Pewarta : Bonatua Sinaga S.sos
Redaksi : fikiranrajat.id
Sumber : Investigasi


























Discussion about this post