Muaro Jambi – Dugaan pelanggaran kewajiban lingkungan dalam pembangunan Perumahan Green Pudak (Green Citra Asri Pudak) kini memasuki fase krusial. Setelah tim Pengawasan dan Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Muaro Jambi dipastikan turun ke lapangan, opsi pengenaan sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan mulai mengemuka.
Tim Gakkum Turun, Dokumen Lingkungan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan
DLH Muaro Jambi memastikan bahwa tim Gakkum telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini, tim disebut sedang menelusuri dokumen lingkungan, baik AMDAL maupun UKL–UPL, untuk kemudian dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan.
Langkah ini menandai bahwa proses pengawasan tidak lagi sebatas klarifikasi administratif, melainkan telah masuk pada tahap verifikasi kesesuaian dokumen dengan realitas pembangunan.
Kadis DLH: Sanksi Administratif Bisa Disertai Penghentian Sementara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Evi Sarul, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, menegaskan bahwa pengembang dapat dikenai sanksi administratif apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan izin lingkungan.
“Kalau aturannya, kena sanksi denda administratif,” ujar Evi Sarul.
Ketika ditanyakan lebih lanjut apakah sanksi tersebut dapat dibarengi dengan penghentian sementara kegiatan pembangunan, Evi Sarul menyatakan hal itu dimungkinkan secara regulasi.
“Sanksi bisa dibarengi dengan penghentian, jika memenuhi unsur,” jelasnya.
Menurut Evi Sarul, saat ini tim DLH masih melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen lingkungan yang ada.
“Tim lagi cek dokumen-dokumen yang ada,” tambahnya.
Penghentian Sementara: Instrumen Hukum, Bukan Ancaman
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penghentian sementara kegiatan usaha merupakan instrumen hukum yang sah, terutama bila ditemukan:
kewajiban lingkungan tidak dijalankan,
dokumen lingkungan tidak sesuai pelaksanaan,
atau terdapat potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Penghentian sementara dinilai penting untuk mencegah dampak lanjutan, menjaga keutuhan lingkungan, serta memastikan tidak hilangnya barang bukti apabila perkara berlanjut ke ranah penegakan hukum.
Publik Menunggu Keputusan Tegas
Dengan pengakuan sebelumnya bahwa pengawasan reguler terhadap sektor perumahan belum dilakukan, kasus Green Pudak kini menjadi ujian serius integritas pengawasan DLH Muaro Jambi.
Publik menunggu:
apakah hasil pemeriksaan akan diumumkan secara terbuka,
apakah sanksi administratif benar-benar diterapkan bila unsur terpenuhi,
dan apakah penghentian sementara kegiatan akan diberlakukan jika ditemukan pelanggaran serius.
Kasus Green Pudak bukan sekadar soal satu proyek perumahan, melainkan cermin keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan. Pernyataan Kadis DLH menegaskan bahwa opsi sanksi sudah berada di meja pengambil kebijakan.
Penulis : Abdul muthalib
Sumber : Investigasi























Discussion about this post