Muaro Jambi –Ketika dokumen legalitas tersaji rapi di atas kertas, realitas di lapangan justru menyisakan persoalan. Itulah yang kini dirasakan warga Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, menyusul aktivitas sebuah gudang BBM yang dinilai menimbulkan kerusakan jalan, bau minyak menyengat, serta dugaan pencemaran lingkungan.
Jalan lingkungan yang sebelumnya masih dapat dilalui warga dengan layak, kini berubah rusak dan berlumpur. Aktivitas kendaraan bertonase besar yang keluar masuk gudang diduga menjadi penyebab utama kondisi tersebut. Persoalan ini bukan semata soal kenyamanan, melainkan menyangkut hak dasar warga atas akses jalan dan lingkungan hidup yang sehat.
Tak berhenti di situ, warga juga mengeluhkan aroma minyak olahan yang kerap tercium dari sekitar gudang. Bau tersebut disebut semakin menyengat pada waktu-waktu tertentu dan memicu keresahan masyarakat. Di beberapa titik saluran lingkungan, terlihat cairan berwarna gelap, sehingga menimbulkan dugaan adanya limbah minyak yang tidak dikelola sebagaimana mestinya.
Ironisnya, company profile perusahaan yang diterima redaksi menggambarkan entitas usaha dengan legalitas niaga dan distribusi BBM industri. Namun dokumen tersebut tidak secara gamblang menjelaskan adanya aktivitas pengolahan, pemasakan, atau blending minyak di lokasi gudang Desa Solok.
Di sinilah letak persoalan krusialnya: apakah praktik di lapangan benar-benar sejalan dengan izin yang dikantongi?
Sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik dan penerapan asas keberimbangan, FikiranRajat.id telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak perusahaan dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, Hingga batas waktu tersebut berakhir pada dini hari, tidak ada klarifikasi atau tanggapan resmi yang disampaikan kepada redaksi.
Diamnya perusahaan justru memperlebar ruang tanya publik. Dalam isu lingkungan dan keselamatan warga, klarifikasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban moral dan sosial kepada masyarakat yang terdampak.
Atas dasar keluhan warga dan temuan lapangan tersebut, redaksi juga telah menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, agar dilakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi perizinan, dan penilaian dampak lingkungan secara objektif dan transparan.
Perlu ditegaskan, pemberitaan ini bukan vonis hukum, melainkan alarm publik. Negara hadir melalui regulasi, dan masyarakat berhak memastikan bahwa regulasi itu tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar melindungi lingkungan dan keselamatan warga.
FikiranRajat.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak perusahaan maupun instansi terkait. Namun satu hal yang tidak boleh diabaikan: keresahan warga adalah fakta, dan fakta menuntut tanggung jawab.[Red]
FikiranRajat.id | Investigasi Lingkungan


























Discussion about this post