Jambi — Munculnya dua surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait inventarisasi “sumur minyak masyarakat” belakangan justru dijadikan tameng oleh para pelaku illegal drilling di berbagai daerah. Mereka menganggap surat tersebut sebagai dasar bahwa pengeboran minyak tanpa izin kini “dibolehkan” pemerintah.
Hasil penelusuran FikiranRajat.id menunjukkan bahwa anggapan tersebut sepenuhnya keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Isi surat ESDM bertanggal 3 Juni 2023 secara eksplisit hanya memerintahkan para gubernur melakukan inventarisasi, bukan memberikan izin eksploitasi, apalagi melegalkan praktik pengeboran minyak ilegal.
Inventarisasi Bukan Izin, Tidak Menghapus Unsur Pidana
Dalam surat tersebut, Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah mendata:
lokasi sumur,
jumlah lubang bor,
pihak pengelola,
kondisi teknis di lapangan,
serta risiko keselamatan dan lingkungan.
Tidak terdapat satu pun klausul yang menyebut kegiatan tersebut legal, ditoleransi, atau diizinkan. Surat hanya bertujuan memetakan aktivitas ilegal yang selama ini beroperasi sembunyi-sembunyi untuk kemudian dilakukan penertiban, pengendalian risiko, dan mitigasi keselamatan.
Padahal, seluruh kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa izin perusahaan pemegang kontrak kerja sama (KKKS) atau tanpa perizinan resmi negara merupakan tindak pidana.
UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 53 dan 54 menegaskan ancaman:
6 tahun penjara,
denda hingga Rp60 miliar.
Belum termasuk jerat UU Lingkungan Hidup serta UU Minerba yang dapat memperberat hukuman.
“Inventarisasi tidak pernah berarti legalitas. Penegakan hukum tetap berlaku,” tegas seorang sumber di lingkungan aparat penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.
Salah Tafsir yang Berbahaya dan Dibiarkan Meluas
Di sejumlah daerah, pelaku illegal drilling bahkan menunjukkan fotokopi surat ESDM tersebut kepada warga sekitar dan aparat desa, seolah-olah menjadi “payung hukum” bagi mereka. Akibatnya, muncul persepsi sesat bahwa pemerintah pusat telah memberi ruang bebas bagi operasi sumur ilegal.
Padahal, praktik pengeboran tanpa izin selama ini terbukti:
menyebabkan kebakaran hebat, mencemari sungai dan lahan, merusak struktur tanah, dan memakan korban jiwa akibat ledakan gas.
Inventarisasi justru dilakukan karena praktik ilegal itu sangat berbahaya dan membutuhkan langkah penanggulangan terukur—bukan untuk memberikan status resmi.
Tanggung Jawab Pemda dan APH: Mencegah Persepsi Sesat
Surat ESDM juga menugaskan pemerintah daerah untuk:
menyampaikan laporan resmi, melakukan pendataan ketat, dan memastikan aspek keselamatan masyarakat.
Namun hingga kini, banyak daerah belum menjalankan fungsi komunikasi publik untuk meluruskan miskonsepsi tersebut, sehingga persepsi “legalitas semu” terus berkembang di lapangan.
Pengamat hukum migas menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus lebih tegas, mengingat persepsi keliru ini dapat:
memicu perluasan sumur ilegal,menimbulkan potensi konflik antara warga dan aparat,serta menghambat proses penertiban yang telah direncanakan pemerintah pusat.
Dari hasil analisis FikiranRajat.id terkait Dua surat ESDM tersebut bukan izin. Bukan legalitas. Bukan pembenaran.Surat tersebut murni administratif untuk inventarisasi dan penertiban, bukan pengesahan operasi.
Segala bentuk pengeboran minyak tanpa izin resmi pemerintah tetap merupakan kejahatan migas. Pelaku, pengelola lapangan, hingga pihak yang turut membantu operasi ilegal dapat dikenakan pidana sesuai undang-undang.
Di tengah maraknya informasi menyesatkan tentang “sumur minyak masyarakat”, FikiranRajat.id menekankan pentingnya klarifikasi resmi dari Pemda, Kepolisian, dan Kementerian ESDM agar masyarakat tidak dijadikan tameng atas kegiatan ilegal yang mengancam keselamatan bersama.























Discussion about this post