• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Ketua Komite Kimidi Akui Pungutan untuk Gapura, Papan Nama dan Sewa Laptop TKA Tanpa Bukti; Kepala SMA Negeri 17 Muaro Jambi Saling Lempar Tanggung Jawab

Ketua Komite Kimidi Akui Pungutan untuk Gapura, Papan Nama dan Sewa Laptop TKA Tanpa Bukti; Kepala SMA Negeri 17 Muaro Jambi Saling Lempar Tanggung Jawab

by admin
17.12.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Pendidikan
0

Muaro Jambi – Dugaan pungutan ilegal di SMA Negeri 17 Muaro Jambi kian terang. Ketua Komite Sekolah, Kimidi, secara terbuka mengakui adanya pungutan rutin kepada siswa yang disebut digunakan untuk pembangunan gapura, papan nama sekolah, serta penyewaan laptop untuk Tes Kemampuan Akademik (TKA). Namun hingga kini, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

 

Pengakuan Kimidi disampaikan saat dikonfirmasi media. Ironisnya, ketika diminta memperlihatkan laporan penggunaan dana, dasar hukum pemungutan, maupun bukti pembayaran, Kimidi justru menghindar dan mengarahkan media untuk menanyakan langsung kepada pihak sekolah. Selasa 16/12/25

 

“Silakan tanya ke sekolah,” ujar Kimidi singkat, tanpa menunjukkan dokumen apa pun.

 

Dalih “Semua Sekolah Memungut”

Dalam keterangannya, Kimidi bahkan berdalih bahwa praktik pemungutan biaya merupakan hal biasa dan terjadi di sekolah-sekolah “dari Sabang sampai Merauke”. Pernyataan tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan wajib dengan nominal dan jangka waktu tertentu.

 

Fakta di lapangan menunjukkan adanya kartu iuran komite dengan nominal tetap Rp40.000 per bulan per siswa, lengkap dengan pencatatan bulanan, paraf, dan stempel. Praktik ini menguatkan dugaan bahwa dana yang ditarik bukan sumbangan sukarela, melainkan pungutan wajib di sekolah negeri.

 

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 17 Muaro Jambi, Anifral Hendri, memilih bungkam saat dikonfirmasi media. Upaya konfirmasi melalui pesan tertulis dan panggilan telepon tidak direspons.

 

Padahal sebelumnya, kepada wali murid, Anifral Hendri secara tegas menyampaikan bahwa uang komite telah dihabiskan oleh pihak komite sekolah. Namun ketika pernyataan tersebut dimintakan klarifikasi ulang, kepala sekolah justru mengelak dan tidak mengakui ucapannya sendiri.

 

Kontradiksi antara pengakuan Ketua Komite dan sikap Kepala Sekolah ini menimbulkan dugaan kuat adanya saling lempar tanggung jawab serta ketidaktransparanan pengelolaan dana yang dipungut dari siswa.

 

Kasus ini semakin memprihatinkan karena seorang siswa dituduh mengungkap persoalan pungutan tersebut justru mengalami tekanan dan intimidasi. Siswa tersebut disebut disudutkan secara terbuka saat upacara sekolah, yang berdampak pada kondisi psikologisnya.

 

Orang tua siswa juga mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas (Pelecehan) ketika dipanggil kepala sekolah.

 

Anifral mengatakan dihadapan anak murid layak umum ” ibuk istri mudanya atau istri tua sambil menyebut nama wartawan yang bukan suami dari wali murid”, . Alih-alih mendapat penjelasan terbuka, pertemuan tersebut diduga berubah menjadi ajang intimidasi.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum

Praktik pungutan dengan nominal tetap, pengakuan penggunaan dana tanpa bukti, serta saling lempar tanggung jawab antara komite dan kepala sekolah membuka indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan peran komite sekolah, dan pelanggaran prinsip perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengungkap secara menyeluruh dugaan pungutan ilegal di SMA Negeri 17 Muaro Jambi.

Abdul Mutholib menegaskan, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kepala sekolah dan ketua komite semata, tetapi harus diperluas hingga pejabat terkait di Dinas Pendidikan, termasuk kabid yang sebelumnya telah dikonfirmasi namun tidak mengambil tindakan, sehingga terkesan membiarkan bahkan membenarkan praktik pungutan liar.

 

“APH harus segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh. Jangan hanya menyasar komite dan kepala sekolah, tapi juga pihak dinas yang sudah tahu persoalan ini namun tidak bertindak. Pembiaran seperti ini berbahaya dan membuka ruang terjadinya pungli, pelecehan terhadap wali murid, hingga intimidasi terhadap siswa,” tegas Abdul Mutholib, SH.

 

Ia menilai, rangkaian peristiwa yang terjadi menunjukkan adanya pola penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada pelecehan terhadap orang tua murid serta tekanan dan intimidasi psikis terhadap siswa

 

 “Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi pendidikan. Ketika pungutan berakhir pada pelecehan wali murid dan intimidasi anak, maka negara wajib hadir. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan,” tambahnya.

 

Publik mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, dan KPAI untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 17 Muaro Jambi dan Ketua Komite Sekolah belum memberikan klarifikasi resmi disertai bukti tertulis. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pewarta: Bonatua sinaga S.sos

Editor.   : Redaksi fikiranrajat.id

Tags: Anifral HendriDinas Pendidikan Provinsi JambiKimidipelecehanPerundunganPungliPungli kedok KomiteSMA 17 Muaro Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

30.10.2026
Hukrim

Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

30.10.2026
Hukrim

Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

30.10.2026
Nasional

Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

30.10.2026
Berita

Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

30.10.2026
Hukrim

Batas 60 Hari Dilanggar Setengah Dekade: Kejaksaan Harus Borgol Rekanan Nakal PUPR Sarolangun, Bukan Sekadar Seremonial!

30.10.2026
Next Post

Penegakan Hukum di Indonesia: Di Antara Kepentingan Politik dan Keadilan.

PART 2 — Siapa yang Meloloskan dan Siapa yang Mengawasi? Dugaan Pembiaran Lingkungan Perumahan Green Pudak Menguat

Pengiriman Hadiah untuk Lima Penulis Terbaik Lomba Artikel PPWI Tuntas Dilaksanakan

Update: Tim Gakkum DLH Dipastikan Turun, Dokumen Lingkungan Sedang Ditelusuri

Api Padam, Kejahatan Dibiarkan: GSPI Jambi Gugat Pembiaran Kasus Gudang Minyak Ilegal Sungai Duren.

Discussion about this post

Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
« Nov   Jan »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah