Indonesia secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Prinsip ini mengandung makna mendasar bahwa hukum harus ditempatkan sebagai panglima, sementara kekuasaan tunduk dan dibatasi oleh hukum. Dalam negara hukum, penegakan hukum bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen utama untuk mewujudkan keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan menjamin kesetaraan warga negara di hadapan hukum.
Namun, realitas penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari cita-cita tersebut. Berbagai peristiwa hukum yang melibatkan elite politik, pejabat publik, atau kepentingan ekonomi besar kerap memunculkan tanda tanya publik. Penanganannya sering berlarut-larut, tidak transparan, atau berakhir tanpa kejelasan. Sebaliknya, kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil justru diproses dengan cepat dan tegas. Fenomena ini melahirkan persepsi yang semakin menguat di tengah masyarakat bahwa hukum bekerja tidak secara adil, melainkan selektif—tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak sepenuhnya berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan kerap terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik. Pertanyaannya kemudian, sejauh mana hukum benar-benar berfungsi sebagai alat keadilan, dan sejauh mana ia justru menjadi instrumen kekuasaan?
Hukum dalam Konteks Kekuasaan Politik
Penegakan hukum tidak pernah berlangsung dalam ruang yang steril dari pengaruh politik. Hukum selalu lahir, ditafsirkan, dan ditegakkan dalam konteks relasi kekuasaan yang melingkupinya. Mahfud MD menjelaskan bahwa karakter hukum dan penegakannya sangat ditentukan oleh konfigurasi politik yang berlaku. Dalam sistem politik yang demokratis, hukum cenderung responsif dan berpihak pada kepentingan publik. Sebaliknya, dalam konfigurasi politik yang elitis dan pragmatis, hukum rentan dijadikan alat untuk mempertahankan kepentingan kekuasaan.
Dalam praktik di Indonesia, pengaruh kepentingan politik terhadap penegakan hukum masih sangat terasa. Proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sering kali tidak sepenuhnya bebas dari tekanan kekuasaan, terutama dalam kasus yang melibatkan aktor politik atau kepentingan strategis negara. Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum belum sepenuhnya berfungsi sebagai pengendali kekuasaan, tetapi justru kerap dikendalikan oleh kekuasaan itu sendiri.
Kepastian Hukum versus Keadilan Substantif
Secara teoritik, tujuan hukum mencakup tiga nilai dasar: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Gustav Radbruch menekankan bahwa ketiganya harus berjalan seimbang agar hukum dapat berfungsi secara ideal. Namun dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, kepastian hukum formal sering kali lebih diutamakan dibandingkan keadilan substantif.
Penegakan hukum kerap dipahami secara sempit sebagai penerapan peraturan perundang-undangan secara tekstual dan prosedural. Aparat penegak hukum berpegang ketat pada pasal-pasal dan mekanisme formal, tanpa keberanian untuk menafsirkan hukum secara progresif. Akibatnya, hukum memang memberikan kepastian secara formal, tetapi gagal menghadirkan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Soerjono Soekanto memandang penegakan hukum sebagai proses penyelarasan antara nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dengan kaidah hukum yang berlaku. Artinya, hukum tidak hanya soal norma tertulis, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan sosial yang berkembang dalam masyarakat. Ketika penegakan hukum terlepas dari dimensi sosial tersebut, hukum berpotensi kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik.
Keadilan yang Terpinggirkan
Satjipto Rahardjo mengkritik keras cara pandang legalistik yang menempatkan hukum semata-mata sebagai aturan formal. Menurutnya, hukum seharusnya diposisikan sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan manusia. Penegakan hukum yang hanya berorientasi pada kepastian formal, tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan rasa keadilan, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Dalam konteks Indonesia, pendekatan legalistik ini masih sangat dominan. Banyak putusan hukum yang secara prosedural sah, tetapi secara moral dan sosial dipandang tidak adil oleh masyarakat. Ketika hukum kehilangan sensitivitas sosialnya, maka hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai pelindung, melainkan sebagai alat penindasan yang dilegitimasi oleh aturan formal.
Melemahnya Independensi Penegak Hukum
Salah satu problem struktural utama dalam penegakan hukum di Indonesia adalah lemahnya independensi lembaga penegak hukum. Intervensi politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, masih menjadi realitas yang sulit dihindari. Proses rekrutmen, promosi, dan mutasi aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya berbasis profesionalisme membuka ruang kompromi politik.
Kondisi ini berdampak pada penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung diskriminatif. Aparat penegak hukum berada dalam posisi dilematis antara menjalankan hukum secara adil atau menyesuaikan diri dengan kepentingan kekuasaan. Dalam situasi seperti ini, keadilan sering kali dikorbankan demi stabilitas politik atau kepentingan tertentu.
Krisis Kepercayaan Publik
Dominasi kepentingan politik dalam penegakan hukum berdampak langsung terhadap menurunnya kepercayaan publik. Masyarakat semakin skeptis terhadap kemampuan hukum untuk melindungi hak-hak mereka. Ketika hukum dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, kepatuhan masyarakat terhadap hukum pun melemah.
Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi ini menunjukkan kegagalan sistem hukum dalam membangun legitimasi sosial. Lawrence M. Friedman menegaskan bahwa efektivitas hukum ditentukan oleh tiga unsur: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Tanpa budaya hukum yang kuat—yakni kepercayaan dan dukungan masyarakat—hukum tidak akan berjalan efektif, sebaik apa pun aturan dan institusinya.
Tantangan Reformasi Penegakan Hukum
Reformasi hukum pascareformasi memang telah membawa sejumlah perubahan, tetapi belum menyentuh akar persoalan penegakan hukum. Secara struktural, independensi lembaga penegak hukum masih rentan terhadap intervensi kekuasaan. Secara kultural, mentalitas legalistik dan formalistik masih mendominasi cara berpikir aparat penegak hukum.
Hukum masih kerap digunakan sebagai instrumen kekuasaan, bukan sebagai alat pembatas kekuasaan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis yang menempatkan hukum sebagai penjaga keadilan dan pengendali kekuasaan negara.
Arah Pembaruan Penegakan Hukum
Untuk keluar dari dominasi kepentingan politik, penegakan hukum di Indonesia memerlukan langkah pembaruan yang serius dan konsisten. Pertama, penguatan independensi lembaga penegak hukum harus menjadi prioritas utama. Intervensi politik dalam bentuk apa pun harus dicegah melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang ketat.
Kedua, reformasi sistem rekrutmen, promosi, dan pengawasan aparat penegak hukum perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ketiga, penegakan etika profesi harus diperkuat agar aparat penegak hukum memiliki integritas dan keberanian moral dalam menegakkan keadilan. Keempat, peran masyarakat sipil dan pers perlu diperluas sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penegakan hukum. Kelima, orientasi penegakan hukum harus bergeser dari pendekatan legalistik menuju keadilan substantif.
Penegakan hukum di Indonesia masih berada dalam dilema antara kepentingan politik dan keadilan. Selama hukum masih berada di bawah bayang-bayang kekuasaan, keadilan substantif akan sulit terwujud. Menempatkan hukum sebagai panglima bukan sekadar slogan normatif, melainkan komitmen nyata untuk menjadikan keadilan sebagai tujuan utama penegakan hukum. Hanya dengan penegakan hukum yang independen, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan substantif, cita-cita negara hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial dapat benar-benar diwujudkan.
Penulis: Pricilia Meldi Putri, S.H.
Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi























Discussion about this post