• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Desak Gubernur Al Haris Berhenti Sembunyi: Bongkar Tabir Gelap Pengadaan Lahan Sekolah Rakyat Sekarang!

    Tonggak Sejarah 70 Tahun Hubungan Diplomatik: Jepang Dukung Kedaulatan Maroko atas Wilayah Sahara

    Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

    H. Bakri Bungkam! Proyek “Sekolah Rakyat” Rp446 Miliar Bermasalah, Di Mana Fungsi Pengawasan Putra Jambi di Senayan?

    KEBUN SAWIT DI KAWASAN HUTAN MUKOMUKO MASUK AGENDA RDP KOMISI IV DPR RI: BERSEMPIL DENGAN KASUS PELANGGARAN DI SULAWESI BARAT

    Edia Putra, ST Jangan “Main Mata”! Bersamarajat.id Desak Transparansi Dokumen Lingkungan Proyek Sekolah Rakyat

    BersamaRajat.id “Senggol” H. Bakri: Bongkar Skandal Sekolah Rakyat di Kota Jambi!

    Menabrak Paru-Paru Kota: Proyek Sekolah Rakyat Bagan Pete Terjerat Utang Rp3,14 M dan Administrasi Cacat Total!

    LAPORAN KHUSUS: Skandal “Sekolah Rakyat” Bagan Pete—Pendidikan yang Dibangun di Atas Luka Lingkungan dan Aturan yang Ditabrak!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Desak Gubernur Al Haris Berhenti Sembunyi: Bongkar Tabir Gelap Pengadaan Lahan Sekolah Rakyat Sekarang!

    Tonggak Sejarah 70 Tahun Hubungan Diplomatik: Jepang Dukung Kedaulatan Maroko atas Wilayah Sahara

    Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

    H. Bakri Bungkam! Proyek “Sekolah Rakyat” Rp446 Miliar Bermasalah, Di Mana Fungsi Pengawasan Putra Jambi di Senayan?

    KEBUN SAWIT DI KAWASAN HUTAN MUKOMUKO MASUK AGENDA RDP KOMISI IV DPR RI: BERSEMPIL DENGAN KASUS PELANGGARAN DI SULAWESI BARAT

    Edia Putra, ST Jangan “Main Mata”! Bersamarajat.id Desak Transparansi Dokumen Lingkungan Proyek Sekolah Rakyat

    BersamaRajat.id “Senggol” H. Bakri: Bongkar Skandal Sekolah Rakyat di Kota Jambi!

    Menabrak Paru-Paru Kota: Proyek Sekolah Rakyat Bagan Pete Terjerat Utang Rp3,14 M dan Administrasi Cacat Total!

    LAPORAN KHUSUS: Skandal “Sekolah Rakyat” Bagan Pete—Pendidikan yang Dibangun di Atas Luka Lingkungan dan Aturan yang Ditabrak!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Penanganan Barang Bukti Lakalantas di Polres Palopo Dinilai Lamban, Meski Kedua Pihak Sudah Damai

Penanganan Barang Bukti Lakalantas di Polres Palopo Dinilai Lamban, Meski Kedua Pihak Sudah Damai

by admin
13.06.2025
in Berita, Daerah, Hukrim
0

POLOPO, Jumat 13 Juni 2025 – Proses pengambilan barang bukti berupa sepeda motor dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Polres Palopo dinilai lamban. Padahal, kedua belah pihak, yakni AM (korban) dan HS (tersangka), telah sepakat berdamai sejak Rabu, 11 Juni 2025 pukul 11.55 WITA.

 

Pendamping korban menilai pihak kepolisian terkesan melempar tanggung jawab antarpenyidik. Kasus yang ditangani oleh Bripka Ammar sebagai penyidik dan Kanit Laka Ipda Najamuddin, hingga kini belum menunjukkan progres berarti dalam pengembalian barang bukti berupa motor milik HS (31).

 

Insiden kecelakaan itu sendiri terjadi pada awal Mei 2025, tepatnya di jalan poros Jendral Sudirman, depan Masjid Islamic Center, Kota Palopo.

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Bripka Ammar menyebut bahwa berkas perkara masih belum lengkap, termasuk administrasi penyidikan (mindik) dan dokumen pendukung lainnya. Ia pun meminta agar konfirmasi dilanjutkan ke Kanit Laka.

 

Namun ketika pendamping korban menghubungi Ipda Najamuddin, ia mengaku belum menerima berkas dari penyidik. Hal ini membuat proses pengembalian kendaraan terhambat meskipun tidak ada lagi sengketa antara kedua belah pihak.

 

Yunus, suami dari HS selaku pemilik motor, mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan pihak kepolisian. Ia berharap prosedur bisa dipercepat karena kendaraan tersebut sangat dibutuhkan untuk mencari nafkah.

 

 “Harusnya kami tidak dipersulit karena kedua belah pihak sudah damai. Sebab motor itu saya mau pakai kerja, karena selama sebulan ini saya hanya meminjam motor orang untuk bekerja,” ujar Yunus kepada media.

 

Padahal, ketentuan hukum mengenai pengembalian barang bukti sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

 

Pasal 45 KUHAP:

 

 “Barang yang disita dikembalikan kepada orang yang paling berhak secepatnya apabila kepentingan peradilan tidak memerlukan lagi.”

 

Pasal 19 ayat (1) Perkap No. 8 Tahun 2009:

“Petugas dilarang menahan atau menunda pengembalian barang bukti tanpa alasan hukum yang sah atau melebihi batas waktu yang dibenarkan oleh hukum.”

 

Pasal 14 ayat (1) huruf g UU No. 2 Tahun 2002:

 “Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai kapan barang bukti kendaraan tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak pemilik.

 

Pewarta : Fadly

Tags: #Hukum #Viral #Lamban #PolresPolopo
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Daerah

Ketua DPD PPWI Jambi Desak Gubernur Al Haris Berhenti Sembunyi: Bongkar Tabir Gelap Pengadaan Lahan Sekolah Rakyat Sekarang!

10.05.2026
Berita

Tonggak Sejarah 70 Tahun Hubungan Diplomatik: Jepang Dukung Kedaulatan Maroko atas Wilayah Sahara

10.05.2026
Berita

Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

10.05.2026
Hukrim

H. Bakri Bungkam! Proyek “Sekolah Rakyat” Rp446 Miliar Bermasalah, Di Mana Fungsi Pengawasan Putra Jambi di Senayan?

09.05.2026
Berita

KEBUN SAWIT DI KAWASAN HUTAN MUKOMUKO MASUK AGENDA RDP KOMISI IV DPR RI: BERSEMPIL DENGAN KASUS PELANGGARAN DI SULAWESI BARAT

09.05.2026
Berita

Edia Putra, ST Jangan “Main Mata”! Bersamarajat.id Desak Transparansi Dokumen Lingkungan Proyek Sekolah Rakyat

09.05.2026
Next Post

PNS Kota Jambi Diduga Tipu Warga dengan Modus Proyek Fiktif Terancam Pasal 378 KUHP

Skandal Kehutanan Jambi: Negara Rugi Puluhan Miliar, Kejati Diduga "Lembek"!

PDAM Palopo dan MPP di Ujung Krisis Kepercayaan: Tarif Air Tak Transparan, Perwal Tak Tergigit

PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

Demo Kantor Walikota Jambi, Keputusan Lurah Dinilai Lebih Tinggi dari Walikota! Walikota Bungkam!

Discussion about this post

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah