• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Skandal Kehutanan Jambi: Negara Rugi Puluhan Miliar, Kejati Diduga “Lembek”!

Skandal Kehutanan Jambi: Negara Rugi Puluhan Miliar, Kejati Diduga “Lembek”!

by admin
14.06.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

Jambi – Dugaan pembalakan liar oleh PT WKS yang dilaporkan LSM FAAKI berujung pada skandal yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi diduga melakukan kesalahan fatal dengan hanya menagih ganti rugi sebesar Rp 35.591.895.904,80 tanpa memproses kasus ini secara hukum. Akibatnya, uang tersebut kini tertahan dan belum bisa disetorkan ke kas negara karena absennya putusan pengadilan yang menyatakan PT WKS bersalah!

 

 

Laporan LSM FAAKI yang mengungkap dugaan pembalakan liar dan pengelolaan hutan produksi secara ilegal oleh PT WKS seharusnya ditindaklanjuti dengan proses hukum yang transparan dan akuntabel. Namun, Kejati Jambi justru memilih jalan pintas dengan meminta Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk melakukan pengecekan lahan, kemudian menagih ganti rugi tanpa melalui jalur pengadilan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pembiaran dan merupakan celah hukum yang merugikan negara.

 

 

Surat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Nomor: S.3585/Dishut/V/2014 dan surat Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor B/1624/N.5/GPH.2/05/2014 menjadi bukti kuat atas dugaan “kelembekan” penegakan hukum ini. Direktur IPHH Kementerian LHK pun telah menegaskan dalam surat Nomor : S.351/IPHH/PNBP /PHPL.4/2/2016 bahwa dana tersebut baru dapat disetorkan ke kas negara setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

Lebih mengejutkan lagi, PT WKS kini mengajukan permohonan pengembalian dana tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jambi! Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan dan kesalahan prosedur yang merugikan keuangan negara.

 

 

Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi Tahun 2016 – 2022 Dana titipan gati rugi tegakan hutan tersebut saldo per 31 desember sudah mencapai Rp 43.593.031.941,30 plus Jasa bunga

 

Uang negara puluhan miliar rupiah terancam melayang sia-sia akibat lemahnya penegakan hukum di Jambi

 

S. Irianto Ketua Front Aktivis Anti Korupsi (FAAKI) menjelaskan apa yang menjadi dasar LSM menyatakan dugaan pembalakan liar yang dilakukan PT WKS ?

 

Berdasarkan instruksi presiden no 10 tahun 2011 tertanggal 20 Mei 2011, tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain (APL).

 

Kemudian Kepmenhut tanggal 17 Juni 2011, tentang penetapan peta induktif pemberiaan izin baru pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan dan area penggunaan lain.

 

 

“Nah, amanat moratorium izin baru dari Instruksi Presiden ini berlaku kepada seluruh perusahaan di Indonesia, tak terkecuali bagi PT WKS. PT WKS tidak punya izin untuk memperluas izin HPHTI selain dari pada addendum SK Menhut nomor 346, tertanggal 10 September 2004, dengan luas 293.812 hektare,” kata Irianto

 

 

Nilai kerugian yang dialami negara sangat fantastis akibat perambahan itu. Estimasinya, kayu alam rimba campuran per hektare bisa menghasilkan sekitar 150 ton kayu. Maka dalam 2.000 hektare akan menghasilkan 300 ribu ton kayu. Pada 2005, harga jual kayu ke pabrik sebesar Rp 700 ribu per ton.

 

“Dengan asumsi seperti itu, angka yang didapat Rp 210 miliar. Ini belum dihitung dengan kerugian negara akibat perusahaan tidak membayar dana reboisasi dan PSDH.,ungkapnya

 

 

Ketua Lsm FAAKI Meminta dengan tegas, Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera menuntaskan melimpahkan kasus ini..kepengadilan, mengungkap secara pidana pembalakan Liar sesuai dengan UU Kehutanan

 

 

Serta menyeret tersangka ke Pengadilan, baik pihak perusahaan maupun para pejabat pemangku kebijakan , agar perusahaan tau diri jangan seenaknya seolah menguji kejaksaan Republik Indonesia ini. Pungkasnya

 

 

Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Kejati Jambi terkait kasus ini. Apakah ada upaya untuk menutup-nutupi kasus ini? …

 

Pertanyaan ini perlu dijawab segera! Kasus ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Indonesia dan menuntut investigasi mendalam untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

 

 

Pewarta. : tholib

Redaksi. : fikiranrajat.id

 

 

Tags: #KejaksaanRI #KejagungRI #BPKRI #PTWKS #Pembalakanliar #Viral
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Mancanegara

Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

29.10.2026
Berita

GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

29.10.2026
Mancanegara

Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

29.10.2026
Nasional

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

28.10.2026
Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Next Post

PDAM Palopo dan MPP di Ujung Krisis Kepercayaan: Tarif Air Tak Transparan, Perwal Tak Tergigit

PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

Demo Kantor Walikota Jambi, Keputusan Lurah Dinilai Lebih Tinggi dari Walikota! Walikota Bungkam!

Warga Keluhkan Proses Berbelit di Dukcapil Palopo : Akta Kelahiran Dikesampingkan, Ijazah Dijadikan Patokan

PNS di Jambi Kembali Aktif Setelah menjalani Hukuman Empat Tahun Penjara  

Discussion about this post

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah