JAMBI – Terkuak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Jambi Inisial (RPP), kembali aktif bertugas setelah menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus kepemilikan ganja. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 26/Pid.Sus/2016/PN Bko tanggal 25 Mei 2016.
Informasi yang dirangkum dari sumber media , RPP sebelumnya merupakan pegawai kantor PUPR Merangin, Kemudian RPP tersandung kasus dan ditangkap pada 5 Desember 2015. Pengadilan menyatakan RPP tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer, namun terbukti bersalah atas dakwaan subsider (kepemilikan ganja), sehingga dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800.000.000.
Menariknya, pada tahun 2021, RPP kembali aktif sebagai PNS di Dinas PUPR Provinsi Jambi, bidang Bina Marga. Proses mutasi dan penerapan hukuman disiplin PNS-nya dipertanyakan…?, Sejauh ini telah melewati waktu lima tahun lamanya RPP aktif sebagai PNS di lingkup provinsi jambi, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan siapa dibalik RPP ? … dugaan adanya upaya untuk menutupi kasus ini semakin kuat
Hariyanto, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Provinsi Jambi, menjelaskan bahwa untuk kasus di Kabupaten Merangin, BKD Provinsi Jambi tidak memiliki informasi detail. Namun, ia menegaskan seharusnya RPP diberhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lebih lanjut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) – dalam hal ini Bupati – seharusnya menentukan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan.
Keterangan serupa oleh Pahari, Kabid Mutasi BKD Provinsi Jambi, mengatakan bahwa meskipun kasus terjadi di tingkat kabupaten, jika terbukti bersalah, proses hukum tetap akan dilakukan dengan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), asalkan ada pengaduan resmi. Ia juga menekankan bahwa setiap ASN yang dimutasi wajib menyerahkan surat keterangan tidak pernah dihukum, dan BKD Merangin bertanggung jawab jika surat tersebut terbukti palsu.
Selain itu Wasis selaku Kabid bina marga PUPR Provinsi Jambi mengakui bahwa saudara inisial RPP posisinya sebagai pegawai di bidang bina marga selaku pengawas namun terakhir ini kadis tidak menerima pengajuan RPP sebagai pengawas lagi dikarnakan bermasalah terkait sanksi absen, mengenai pemanggilan RPP sudah dua kali dipanggil pihak BKD itu berkaitan absensi tugaran tertulis sudah diberikan dua kali dipanggil pihak BKD,. Ujar wasis
Lebih lanjut dikonfirmasi mengenai kasus RPP belum ada pemeriksaan, yang jelasnya informasi ini kami tampung dan kami sampaikan ke kepala dinas nanti kepala dinaslah yang berkoordinasi ke pihak BKD atau ke pak gubernur langsung terkait persoalan ini. Tutupnya
Gubernur Jambi tidak merespons konfirmasi, pertanyaan publik terkait permasalahan PNS mantan napi tsb. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dan transparansi kinerja orang nomor satu diprovinsi jambi.
Pewarta : tholib
Redaksi : fikiranrajat.id























Discussion about this post