JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Langkah ini diambil untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai yang ditargetkan mencapai Rp 300 triliun tahun ini, sekaligus menekan kerugian akibat maraknya produk tembakau ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyatakan pembentukan satgas ini dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (17/6/2025). Meskipun jumlah kasus penyitaan rokok ilegal menurun, volume rokok ilegal yang diamankan justru melonjak 32% dibandingkan tahun lalu, mencapai 285,81 juta batang.
Satgas ini akan fokus mengawasi wilayah rawan distribusi rokok tanpa pita cukai, dengan harapan memberikan efek jera kepada pelaku industri ilegal. Cukai rokok sendiri merupakan tulang punggung penerimaan negara dari sektor cukai, mencapai Rp 216,9 triliun dari total Rp 226,4 triliun penerimaan cukai pada tahun 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan target penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 300 triliun. Pembentukan satgas ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan lapangan, mencegah peredaran rokok ilegal, dan memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi. Pemerintah berharap satgas ini mampu mengamankan target penerimaan yang ambisius tersebut.
pewarta : tholib
Redaksi : fikiranrajat.id























Discussion about this post