JAMBI – Proyek rehabilitasi Kawasan Tanggo Rajo Kota Jambi senilai Rp 2 miliar berakhir dengan skandal pembongkaran bangunan yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 miliar! Gubernur Jambi, tanpa dasar hukum yang jelas, memerintahkan pembongkaran sebagian bangunan yang baru 2 hari selesai dibangun pada Desember 2021!
Pembongkaran ulah kontroversial ini merupakan bangunan baru (Blok A) dibongkar atas perintah Gubernur karena dianggap kurang strategis untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Alasan Gubernur? Lokasi sepi pengunjung! Tapi, di balik alasan itu tersimpan aroma kecurigaan yang menyengat.
BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Republik Indonesia menemukan pelanggaran fatal, Pembongkaran dilakukan tanpa kajian, tanpa melibatkan BPKAD Provinsi Jambi, dan tanpa landasan hukum yang kuat! Ini jelas pelanggaran serius yang mengakibatkan kerugian negara karena material bangunan rusak dan tak bisa digunakan kembali. Uang rakyat melayang sia-sia!
Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi mengakui kesalahan perencanaan dan koordinasi yang buruk. Gubernur Jambi, meski mengakui temuan BPK dengan kata sepakat dan sependapat, hanya berjanji akan menindaklanjuti. Kepala BPKAD? Mereka mengaku tak dilibatkan sama sekali! Benarkah?
Rekomendasi BPK tegas: Pulihkan bangunan yang dibongkar ke lokasi semula tanpa tambahan anggaran! Gubernur Jambi harus bertanggung jawab dan memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan PPK untuk memperbaiki kesalahan fatal ini. Agar kedepan, setiap keputusan pembongkaran aset harus melalui proses kajian komprehensif dan transparan!
Kasus ini adalah tamparan keras bagi pemerintahan Provinsi Jambi saat ini! Ketidakjelasan prosedur dan perencanaan yang buruk berujung pada kerugian negara yang fantastis dan menghambat pemanfaatan aset publik. Akankah Gubernur Jambi benar-benar menindaklanjuti rekomendasi BPK? Kita tunggu dan awasi! Jangan sampai kasus ini hanya menjadi angin lalu.
Publik tetap mengedepankan Equality before the law, atau kesetaraan di depan hukum, yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum modern yang menjamin bahwa setiap individu, tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, agama, atau latar belakang lainnya, memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Prinsip ini menjadi pondasi penting dalam menciptakan keadilan dan menghindari diskriminasi dalam penegakan hukum.[red]
Pewarta : tholib
Redaksi : fikiranrajat.id
Sumber : informasi publik























Discussion about this post