• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Diduga Kebal Hukum! Pengusaha Nakal Kuasai Tambang Ilegal di Tanjab Barat, Negara Dirugikan, APH Diduga Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum! Pengusaha Nakal Kuasai Tambang Ilegal di Tanjab Barat, Negara Dirugikan, APH Diduga Tutup Mata

by admin
23.06.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan
0

Tanjung Jabung Barat,  — Aroma busuk dugaan praktik tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Sejumlah pengusaha tambang batu dan tanah diduga secara terang-terangan mengeruk kekayaan alam untuk kepentingan pribadi tanpa mengantongi izin resmi.

 

Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah berjalan mulus tanpa hambatan, seakan para aparat penegak hukum (APH) kehilangan fungsi pengawasan atau justru sengaja tutup mata dan telinga.

 

Lokasi Tambang Ilegal Diduga Bebas Beroperasi

 

Data di lapangan mengungkap beberapa titik yang dicurigai sebagai pusat tambang ilegal, antara lain:

✔ Kecamatan Batang Asam — Tambang Batu Andesit tanpa izin

✔ Kecamatan Merlung — Penambangan Tanah Latrik diduga ilegal

✔ Kecamatan Betara — Penambangan Tanah Urug diduga tanpa izin

 

Seluruh aktivitas ini berlangsung tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin resmi lain sesuai ketentuan Undang-Undang.

 

Parahnya, hasil tambang yang bernilai miliaran rupiah per bulan diduga kuat hanya memperkaya oknum-oknum tertentu. Sementara, dampak kerusakan lingkungan, kerugian negara, hingga ketimpangan sosial dibiarkan menganga.

 

APH dan Pemda Dipertanyakan, Ada Apa?

 

Di tengah maraknya aktivitas tambang liar ini, publik mempertanyakan sikap para penegak hukum dan Pemerintah Daerah.

“Dimana mata dan telinga aparat? Jangan sampai ada dugaan main mata antara oknum pengusaha dengan penegak hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

 

Bukan rahasia lagi, praktik tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

 

Sanksi Berat Mengintai Pelaku Tambang Ilegal

 

Perlu diingat, sanksi tegas sudah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

 

Pasal 158:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

 

Tak hanya itu, pengusaha yang memperkaya diri dari tambang ilegal bisa dijerat dengan:

✅ Pasal Tindak Pidana Korupsi, jika ada unsur penyalahgunaan kewenangan atau persekongkolan merugikan negara

✅ Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika hasil tambang digunakan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan

 

Desakan Masyarakat: Usut Tuntas, Tangkap Pemodal Besar!

 

Masyarakat Tanjab Barat mendesak, penindakan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tapi juga memutus mata rantai pemodal besar di balik tambang ilegal ini. Jika tidak, ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan akan semakin parah.

 

“Sudah saatnya penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu. Jangan biarkan pengusaha nakal merampok kekayaan negeri ini dengan cara ilegal,” tutup warga.

 

Catatan: Tim investigasi masih terus menggali informasi lebih dalam terkait siapa aktor besar di balik aktivitas tambang ilegal di Tanjab Barat.

 

(Idhamrizal)

Tags: Tambang ilegalTanjung Jabung Barat
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Bocor! SP2 Lid Kasus Hendry CH Bangun: Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita?

GRANAD INHIL Apresiasi dan Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba di Pekan Arba

Sidang Mediasi atas "Gugatan Abunawas" Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara

Rumah Warga di Sei Beringin Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp100 Juta

Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

Discussion about this post

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah