• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Warga Keluhkan Proses Berbelit di Dukcapil Palopo : Akta Kelahiran Dikesampingkan, Ijazah Dijadikan Patokan

Warga Keluhkan Proses Berbelit di Dukcapil Palopo : Akta Kelahiran Dikesampingkan, Ijazah Dijadikan Patokan

by admin
19.06.2025
in Berita, Daerah
0

Palopo, Sulsel – Seorang warga Kota Palopo, Saddam, mengeluhkan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palopo yang dinilai rumit dan bertentangan dengan aturan yang berlaku. Permohonannya untuk menyesuaikan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berdasarkan akta kelahiran ditolak oleh petugas Dukcapil.

 

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025. Saddam berniat melakukan koreksi data agar seluruh dokumen kependudukannya konsisten dengan akta kelahiran—dokumen resmi yang secara hukum menjadi dasar identitas warga negara. Namun, petugas Dukcapil justru menolak dan menyarankan agar Saddam terlebih dahulu mengubah data pada ijazah pendidikan atau membuat surat keterangan dari dinas pendidikan sebagai dasar perubahan data.

 

Pejabat Dukcapil Kota Palopo, Hasni Latif, menegaskan bahwa perubahan data tidak dapat dilakukan tanpa adanya penyesuaian terlebih dahulu pada dokumen pendidikan.

 

 “Perubahan data bisa dilakukan kalau ada kesesuaian. Kalau tidak, harus dibuatkan surat keterangan dari dinas pendidikan atau ubah dulu ijazahnya,” jelas Hasni Latif kepada Saddam.

 

 

 

Kebijakan ini menuai kritik dari Forum Pemerhati Pelayanan Publik Kota Palopo, yang menyebut prosedur tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 58, ditegaskan bahwa akta kelahiran merupakan dokumen dasar dalam penetapan identitas seseorang.

 

 “Secara logika hukum, seharusnya akta kelahiran dapat menjadi dokumen primer (dasar) sebagai acuan dalam melakukan verifikasi dan validasi, bukan malah dokumen ijazah dari Dinas Pendidikan yang menjadi acuan dasar perubahan data kependudukan identitas KTP dan KK,” ujar Fadly, anggota forum tersebut.

 

 

 

Forum itu juga menilai kasus ini sebagai contoh nyata dari kompleksitas pelayanan birokrasi yang tidak sejalan dengan prinsip reformasi pelayanan publik.

 

 “Dukcapil seharusnya melayani berdasarkan regulasi Permendagri yang berlaku, bukan merubah data identitas warga merujuk pada dokumen pendidikan,” tegas Fadly.

 

 

 

Sebagai solusi alternatif yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian, Fadly juga mengusulkan agar dalam proses pembetulan data kependudukan, Dukcapil dapat memberikan opsi bagi pemohon untuk membuat Fakta Integritas. Dokumen ini berisi pernyataan tanggung jawab dari pihak pemohon atas kebenaran informasi dalam akta kelahiran yang diajukan sebagai dasar perubahan data.

 

 “Kalau memang ada kekhawatiran atas validitas dokumen, bisa saja dibuatkan Fakta Integritas. Dengan begitu, pemohon bertanggung jawab secara hukum atas keabsahan data yang diajukannya,” tambah Fadly.

 

 

Namun, usulan tersebut justru ditolak secara langsung oleh petugas Dukcapil yang bertugas.

 

“Tidak bisa… tidak bisa…,” ujar salah satu ASN di Dukcapil Palopo, menanggapi usulan Fakta Integritas.

 

 

 

Penolakan tanpa alternatif solusi tersebut memicu penilaian negatif dari masyarakat.

 

“Ini menunjukkan bahwa Dukcapil Palopo terlalu kaku dalam persoalan administrasi, dan perlunya dilakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Palopo terkait pelayanan publik—khususnya pada persyaratan penyesuaian serta perbaikan data identitas diri,” terang Fadly.

 

 

 

Ketegangan sempat meningkat saat Risaldi, jurnalis Trennews.id yang turut mendampingi Saddam, mencoba meminta salinan surat penolakan sebagai dokumen administratif untuk keperluan permohonan perubahan data di instansi pendidikan. Permintaan tersebut justru mendapat respons negatif dari petugas.

 

 “Wartawan dari mana ki? Jangan mentang-mentang wartawan mau mengatur-atur,” ucap Hasni Latif kepada Risaldi.

 

 

 

Pernyataan itu dinilai tidak pantas dan mencerminkan sikap merendahkan profesi jurnalis. Risaldi membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa apa yang dilakukannya adalah bagian dari tugas jurnalistik dan pendampingan warga dalam upaya memperoleh pelayanan publik yang transparan.

 

 “Saya bukan mengatur, saya hanya meminta transparansi birokrasi sebagai pendamping dan jurnalis. Permintaan tertulis adalah hak warga, bukan bentuk pengaturan,” ujar Risaldi.

 

 

Kasus ini mencerminkan kesenjangan antara semangat reformasi birokrasi dengan praktik pelayanan publik di lapangan. Kurangnya pemahaman terhadap hierarki regulasi dan hak warga negara dalam proses administrasi dinilai sebagai penyebab utama ketimpangan layanan.

 

Dalam konteks hukum administrasi kependudukan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) menempati posisi yang lebih tinggi dibanding Peraturan Wali Kota (Perwali). Begitu pula, akta kelahiran memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan ijazah pendidikan dalam hal penetapan identitas.

 

Pewarta : Fadly PPWI Palopo

Tags: Dukcapil poloposulselVIRAL
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

PNS di Jambi Kembali Aktif Setelah menjalani Hukuman Empat Tahun Penjara  

Bea Cukai Bentuk Satgas Khusus Berantas Rokok Ilegal, Target Penerimaan Negara Rp 300 Triliun

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Perintah Tegas: Ungkap, Tangkap, dan Selesaikan Semua Kasus Korupsi!

IRAN VS ISRAEL MANA YANG LEBIH TANGGUH?!.

Gubernur Jambi Perintahkan Bongkar Proyek Rp 2 Miliar, Negara Bersamaan Rakyat Rugi Miliaran!  

Discussion about this post

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah