• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » ILUSTRASI PERKARA HUKUM MUKIDI.

ILUSTRASI PERKARA HUKUM MUKIDI.

Oleh: Saiful Huda Ems.

by admin
25.05.2025
in Nasional, Opini, Politik
0

Si A berkata pada si B:”Kamu mencuri cincin emas dan emas itu palsu, hanya saja ada permata asli di hiasan cincin itu !”.

 

Si B:”Tidak, ini emas dan mutiaranya asli dan saya beli emas ini di Toko Emas milik Pak Pratikno !”

 

Si B karena tidak terima dibilang sebagai pencuri cincin emas dan mutiara, apalagi dibilang emasnya palsu meskipun mutiaranya asli, dia lapor ke Polisi.

 

Polisi kemudian mendatangi Toko Emas milik Pratikno yang dimaksud. Kemudian didapatkan bukti, bahwa emas dan mutiara tsb, merupakan hasil curian, yang sebelumnya sudah diketahui bahkan diperintahkan oleh si B untuk mencurinya dan dibeli oleh si B dengan harga murah.

 

Pertanyaannya: Apakah si B pencuri? Jawabannya: dia bukan hanya pencuri namun juga pemalsu. Karena dia membeli emas dan mutiara di Toko Emas milik Pratikno, yang dia ketahui itu hasil pencurian karena dia sendiri yang memerintahkan pencurian tsb.

 

Maka si B dan pemilik Toko Emas tsb. (Pratikno) sama-sama kena pidana pencurian dan pemalsuan, atau turut serta melakukan permufakatan jahat untuk pidana pencurian dan pemalsuan.

 

Jika emas dan mutiara tersebut asli, maka mereka hanya dikenakan pidana pencurian, namun jika emasnya palsu dan mutiaranya asli, mereka dapat ditambahkan pasal pemalsuan.

 

Sedangkan untuk si B dia bisa dikategorikan sebagai intellectual dader (otak kriminal) nya, yang hukumannya jauh lebih berat dari Pratikno sang pemilik Toko Emas.

 

Coba kita kaitkan ilustrasi cerita saya ini dengan Ijazah Palsu Mukidi.

 

Ijazah Mukidi dikeluarkan dari Lembaga Pendidikan yang berwenang, katakanlah Universitas Gerombolan Mukidi. Ijazah itu anggaplah asli (apalagi palsu) tapi proses untuk mengeluarkan ijazah itu tidak benar, melanggar ketentuan yang ada.

 

Apalagi kemudian ditemukan bukti baru, bahwa tanda tangan di ijazah Mukidi tsb., hasil mencuri (memalsukan) tanda tangan orang lain, fotonya hasil mencuri foto orang lain yang diberinya kacamata untuk menutupi editan fotonya misalnya.

 

Mukidipun hanya kuliah 4 bulan atau setahun di universitas tsb, namun Mukidi sudah mendapatkan ijazah dari kampus tersebut, maka Mukidi dan Pihak Kampus tsb. dapat sama-sama dikenai pidana pemalsuan dokumen, meskipun untuk Mukidi pidanya lebih berat lagi karena dia termasuk intellectual dader (otak kriminal) nya.

 

Lebih gawatnya lagi ternyata Mukidi itu pejabat publik, dia merupakan bekas Presiden Angin Ruwet dan juga orang tua dari Wakil Presiden Direktur Angin Ribut, maka Mukidi dapat dikenai pasal berlapis; Pemalsuan, Pencurian dan Penipuan yang berdampak sangat luas dan membahayakan bangsa dan negara…(SHE).

25 Mei 2025.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Praktisi Hukum dan Analis Politik.

[red]

Tags: cincin palsuIlustrasimukidipermata asli
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

20.04.2026
Berita

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

20.04.2026
Berita

DIDUGA PT WKS PANEN KAYU DI ‘KUBAH GAMBUT LINDUNG’ MUARO JAMBI

20.04.2026
Berita

4 BULAN USAI SURVEY BUPATI BBS: JANJI COR 451 METER WONG KITO ZONK, JALAN MASIH TANAH 0%

19.04.2026
Berita

KADIS PUPR MUARO JAMBI BUNGKAM, KADES BUKTIKAN PROYEK WONG KITO RP 2,3 M MELESET: POTENSI KORUPSI 2,8 MILIAR

19.04.2026
Berita

EPISODE 3: Bantahan Kabid Bina Marga Picu Tanda Tanya Baru, “Wong Kito Hanya Nama Ruas” Dinilai Tak Menjawab Substansi

17.04.2026
Next Post

DENGARLAH INI PAK PRESIDEN PRABOWO! 

Pemalsuan Identitas BMD (Mobnas) Kadinkes Sarolangun mendapatkan pembelaan dari Kaban BPKAD Kasyadi

KOMARUDIN, S.H. SAH PIMPIN LASKAR MERAH PUTIH MAC CEMPAKA PURWAKARTA

MK Tolak Gugatan Roni-Ramdhan, Thariq Modanggu Sah Pimpin Gorontalo Utara

Masyarakat Desa Sungai Butang Demo di Kejati Jambi, Tuntut Penangkapan Kepala Desa

Discussion about this post

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah