Sarolangun.- Pasca terjadinya penganiayaan terhadap salah satu awak media Metro7.co.id (R) dikabupaten sarolangun provinsi jambi oleh kepala dinas kesehatan yang diduga melakukan pemalsuan terhadap barang milik daerah (BMD) menuai perhatian publik
Video singkat yang merekam perbuatan kadinkes mengintimidasi pers dengan kekerasan
Rangkaian peristiwa intimidasi atas kebebasan pers yang mempublikasikan mobil dinas kesehatan (Mobnas) yang identitas dirubah seolah milik pribadi, Plat warna merah yang seharusnya dirubah menjadi plat warna putih tulisan huruf hitam Nopol BH 1045 SH , dengan jenis Toyota, merk Innova Zenix Warna putih
Pengelabuan identitas BMD atau Pemalsuan identitas kendaraan dinas dengan niatan “setiap orang dengan sengaja” dapat diartikan “Orang dalam keadaan sadar” bukan kelalaian ataupun sikap pura- pura tidak paham aturan apalagi Orang yang melakukan hal tersebut merupakan pejabat publik yang wajib tau dengan peraturan, Ungkap Anwar seorang aktivis kota jambi dengan nada dan wajah tampak keheranan
Lebih lanjut Anwar menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, bahkan hal tersebut pastinya dipertontonkan kepublik seolah mobil milik pribadi wkwkw.. kok anda malah marah ketika pemberitaan mencuat oleh pihak media kemudian melakukan intervensi atas kebebasan pers terhadap tugasnya yang telah diatur oleh undang – undang nomor 40 tahun 1999, Saya rasa sudah layaknya Bupati yang hari ini masih menjalankan tugas 100 hari kerja nya, untuk mengevaluasi pejabat tipe prilaku begini, dapat menghambat keberlangsungan pembangunan, kemajuan, bahkan kesejahteraan masyarakat daerah dan mirisnya krisis moral yang terlihat jiwa premanisme yang paling dominan menonjol.
Nanti kita lanjut soal serapan anggaran dinkes 147 milyar., tutup aktivis akrab disapa “Kubu Jambi”
Sikap Pembelaan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten sarolangun
Pada waktu yang berbeda Kasyadi selaku Kaban BPKAD kabupaten sarolangun saat dikonfirmasi terhadap peristiwa tsb, awak media mempertanyaka terhadap data ldentitas yang digunakan pada BMD atau mobil dinas BH.1045 SH jenis Innova 2.0 tahun 2022 warna hitam metalik, hal ini merupakan pengelabuan informasi data terhadap Aset daerah, dan apa sanksi bagi pelaku !? Beliau mengatakan kondisi saat ini mobil tsb sudah pasang plat asli BH. 1045 S, berkaitan foto yang awak media kirimkan merupakan foto beberapa minggu lalu, untuk sanksi pasang plat hitam di plat merah tidak diatur dalam permendagri tentang pengelolaan aset
“Kondisi saat ini mobil tsb sdh pasang plat asli BH 1045 S, dan foto di atas foto bbrp minggu yang lalu. Utk sanksi pasang plat hitam di mobil plat merah tidak di atur dalam Permendagri ttg pengelolaan BMD. Ujar kaayadi
Lalu awak media mengirimkan beberapa contoh peraturan dari PP 27 2014. Permendagri nomor 19 2016 ,kemudian perda bahkan peraturan tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) empat peraturan yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah termasuk mobil dinas dan peraturan kedisiplinan PNS PP 53 tahun 2010
Pejabat publik yang dengan sengaja mengelabui nopol mobil dinas dari plat merah ke warna dan nomor lain dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang dan dapat berpotensi menjadi langkah awal untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai:
1. Penyalahgunaan wewenang: Pejabat publik menggunakan wewenangnya untuk tujuan pribadi atau tidak sesuai dengan ketentuan.
2. Penggelapan: Pejabat publik menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi.
3. Pemalsuan: Pejabat publik memalsukan identitas kendaraan dinas untuk tujuan tertentu.
Tindakan tersebut dapat berpotensi menjadi langkah awal untuk melakukan tindak pidana korupsi, seperti:
1. Penguasaan aset negara secara tidak sah
Pejabat publik menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi.
2. Penyalahgunaan anggaran: Pejabat publik menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Lantas..dengan peraturan yang dikirimkan awak media ini kepada beliau, Kasyadi seakan merasa dia lebih tau paham aturan, bahwa sikap nya menunjukkan pembelaan terhadap pelaku karna dirinya menganggab bahwa permendagri tidak mengatur sanksi terhadap pelaku yang menukar/mengelabui identutas kendaraan dari yang sebenarnya, dia dengan tegas namun gemulai bahasa sedikit menantang mengatakan tolong cantumkan pasal dan ayatnya pak, biar kami buat surat edaran bupati (SE) Larangan mengganti plat merah ke plat hitam
” tolong cantumkan pasal dan ayatnya Pak, biar kami buat SE Bupati larangan ganti plat merah ke hitam, terima kasih” tutup kasyadi
Begitupun terhadap bambang hermanto kepala dinas kesehatan dengan sikap menantang juga sedikit gemulai seakan kedekatan hubungan dengan kepala daerah saat ini membuat dirinya lebih percaya diri
‘Silakan kawan mau exspos sayo dak masalah, sayo dak mau menjelaskan ditelpon ini dak bakal selesai kito , enak kawan kesiko, kan sayo la sebut ke kawan kito betemu nanti, Ujar kadis dengan nada bringas mengakhiri telephon.[red]
Penulis : tholib
Redaksi; fikiranrajat























Discussion about this post