Muaro Jambi, – Kegiatan pertambangan ilegal di Kabupaten Muaro Jambi terkait pembangunan Tol Seksi 4 Tempino Jambi menjadi sorotan publik. Perusahaan HK disebut-sebut menjadi penampung material ilegal yang dilakukan oleh perusahaan subkon PT. Petronesia, yang merupakan anak perusahan HK (member of HK Group.)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Evi Syahrul, S.P, M.Si, mengungkapkan bahwa pertambangan tanpa dokumen lingkungan yang memadai dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan masyarakat. “Perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana,” tegasnya.
Menurut Evi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan usaha dapat dikenakan denda administratif. Besaran denda tersebut bervariasi tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp 5 miliar.
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur tentang sanksi administratif untuk pelanggaran lingkungan. Perusahaan yang tidak memiliki persetujuan lingkungan namun telah memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan denda administratif sebesar 2,5% dari nilai investasi, sedangkan perusahaan yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha dapat dikenakan denda administratif sebesar 5% dari nilai investasi.
Evi menambahkan bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa dokumen lingkungan yang memadai tidak hanya dapat dikenakan sanksi administratif, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana. “Perlu dilakukan pengawasan dan penindakan yang ketat terhadap kegiatan pertambangan ilegal di Kabupaten Muaro Jambi.
Singgung soal langkah apa yang akan segera dilakukan terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran , beliau akan melakukan upaya penegakkan hukum lingkungan termasuk melakukan pemanggilan para pihak.

Pandangan dan Harapan Evi Syahrul S.P, M.Si dari instansi lingkungan hidup daerah
Pertambangan memiliki potensi untuk merusak lingkungan, tanpa adanya penerapan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan yang bertanggung jawab serta prinsip keberlanjutan dapat dipastikan bahwa pertambangan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
Informasi terkait tidak dugaan beberapa Perusahaan pertambangan yang hanya memegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tanpa dilengkapi denan persetujuan lingkungan yang juga harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan maka Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan usaha dapat dikenakan Denda Adminsitratif, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 382 berbunyi “Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Perizinan Berusaha dengan Tingkat Risiko: a. rendah, paling tinggi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); b. menengah, paling tinggi sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah); atau c. tinggi, paling tinggi sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Hal ini juga diatur didalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa: a. tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha, sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dikalikan dengan nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan; atau b. tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, sebesar 5% (lima persen) dikalikan dengan nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Dan ayat (2) Nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan akumulasi: a. modal tetap; dan b. modal kerja.
Selain itu Perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki dokumen lingkungan juga secara multidoor dapat dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin, gugatan perdata kerusakan dan pecemaran lingkungan bahkan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pewarta ; tholib
Redaksi. ; fikiranrajat.id























Discussion about this post