• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Pertambangan Ilegal di Muaro Jambi, Kadis Lingkungan Hidup; Selain Sanksi Administratif Juga Dapat Dipidana

Pertambangan Ilegal di Muaro Jambi, Kadis Lingkungan Hidup; Selain Sanksi Administratif Juga Dapat Dipidana

by admin
29.05.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Politik
0

Muaro Jambi, – Kegiatan pertambangan ilegal di Kabupaten Muaro Jambi terkait pembangunan Tol Seksi 4 Tempino Jambi menjadi sorotan publik. Perusahaan HK disebut-sebut menjadi penampung material ilegal yang dilakukan oleh perusahaan subkon PT. Petronesia, yang merupakan anak perusahan HK (member of HK Group.)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Evi Syahrul, S.P, M.Si, mengungkapkan bahwa pertambangan tanpa dokumen lingkungan yang memadai dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan masyarakat. “Perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana,” tegasnya.

 

Menurut Evi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan usaha dapat dikenakan denda administratif. Besaran denda tersebut bervariasi tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp 5 miliar.

 

Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur tentang sanksi administratif untuk pelanggaran lingkungan. Perusahaan yang tidak memiliki persetujuan lingkungan namun telah memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan denda administratif sebesar 2,5% dari nilai investasi, sedangkan perusahaan yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha dapat dikenakan denda administratif sebesar 5% dari nilai investasi.

 

Evi menambahkan bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa dokumen lingkungan yang memadai tidak hanya dapat dikenakan sanksi administratif, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana. “Perlu dilakukan pengawasan dan penindakan yang ketat terhadap kegiatan pertambangan ilegal di Kabupaten Muaro Jambi.

 

Singgung soal langkah apa yang akan segera dilakukan terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran , beliau akan melakukan upaya penegakkan hukum lingkungan termasuk melakukan pemanggilan para pihak.

 

Pandangan dan Harapan Evi Syahrul S.P, M.Si  dari instansi lingkungan hidup daerah

Pertambangan memiliki potensi untuk merusak lingkungan, tanpa adanya penerapan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan yang bertanggung jawab serta prinsip keberlanjutan dapat dipastikan bahwa pertambangan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.

 

Informasi terkait tidak dugaan beberapa Perusahaan pertambangan yang hanya memegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tanpa dilengkapi denan persetujuan lingkungan yang juga harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan maka Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan usaha dapat dikenakan Denda Adminsitratif, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 382 berbunyi “Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Perizinan Berusaha dengan Tingkat Risiko: a. rendah, paling tinggi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); b. menengah, paling tinggi sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah); atau c. tinggi, paling tinggi sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Hal ini juga diatur didalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa: a. tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha, sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dikalikan dengan nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan; atau b. tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, sebesar 5% (lima persen) dikalikan dengan nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan. Dan ayat (2) Nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan akumulasi: a. modal tetap; dan b. modal kerja.

 

Selain itu Perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki dokumen lingkungan juga secara multidoor dapat dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin, gugatan perdata kerusakan dan pecemaran lingkungan bahkan dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Pewarta ; tholib

Redaksi.  ; fikiranrajat.id

 

 

 

Tags: CV JTACV TBADinas Lingkungan HidupEvi Syahrul S.P M.SiLH Muaro JambiMuaro JambiPenambangan IlegalPenegakkan hukum lingkunganPetiProyek tol seksi 4PT DASPT Petrolindo Energi PerkasaPT Petronesia benibelSanksi Pidana
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Senator Maya Rumantir attended the 7th WCH ROYAL SUMMIT in Las Vegas

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Anggota DPRP Papua Barat Daya Soroti Perilaku Bejat Pejabat dan Aparat: “Orang Asing Pencaplok Lahan Dibela, Masyarakat Adat Dibiarkan Merana

Kabid Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya Diduga Lecehkan Wartawati, Wilson Lalengke Desak Pejabat Tersebut Mengundurkan Diri

NEGERI SALAH URUS

Discussion about this post

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah