Jambi, 23/5 – Terungkapnya kasus penggunaan dokumen aspal yang dipergunakan PT. Petrolindo Enegi Perkasa (PEP) untuk melakukan penambangan material guna memenuhi kebutuhan Owner projec (Hk persero) dalam pembangunan jalan tol seksi 4 jambi-tempino
Kasus ini terungkap berawal ketika Aji selaku Quantity PT.PEP dikonfirmasi media ini mempertanyakan terhadap izin tambang yang dimiliki perusahaan tsb, Aji menjelaskan bahwa perusahaannya memiliki dokumen lengkap dan mengirimkan pdf dokumen UKL UPL serta SIPB atas nama Bambang selaku direktur CV.Jaya Tambang Abadi yang dibubuhi tanda tangan dangan cap stempel cv jta
Lantas awak media mempertanyakan lebih lanjut kenapa PT.PEP melakukan penambangan pada dua titik lokasi yang berada didesa sei.bertam dan desa pematang gajah menggunakan izin milik orang lain. Aji menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan izin dari pemilik lokasi yang bernama (Rahmat) dan beliau bahkan sudah membayar pajak atas material yang disalurkan ke owner projec (HK) serta retribusi melalui pak rahmat serta menggunakan dokumen yang dimaksud, sembari mengirimkan bukti slip pengajuan pembayaran pajak ke pemerintah kabupaten muaro jambi.
“Mas Aji Quantyty PT Pep: Iki loh pak pengajuan pembayaran pajak kami ke pemerintah kab. Muaro jambi
Mas Aji Quantyty PT Pep: Jdi di uraian tersebut di gunakan untk nama PT kami, melalui izin CV jaya tambang abadi pak.
PT kami taat bayar pajak dan PT kami Uda selesai urusan sama pak Rahmat juga. Ungkap mas aji via whatsApp

Tidak sampai disitu awak media dengan bermodalkan dokumen yang diberikan mas Aji Quantity PT.PEP, langsung mencari tau memghubungi kontak direktur perusahaan yang namanya didalam dokumen, singkat cerita awak media dan Bambang Supriadi pun berjumpa mengklarifikasi serta menggali terhadap dokumen yang nama serta tanda tangannya dipergunakan oleh PT.PEP untuk melakukan penambangan. Beliau dengan tenang dan ramah menjawab berbagai pertanyaan, mengatakan bahwa dokumen tersebut memalsukan tanda tangannya
” Tanda tangan saya dipalsukan itu, bang, saya mengundurkan diri sejak desember 2024. Persoalan yang menimpah saya tahun 2024 pasca setelah saya memberikan projec dibengkulu kepada rahmat, dimana projec tersebut dalam perjanjian bagi hasil, namun begitu selsai cair hak saya tidak diberikannya, hak saya selaku pemilik.

Harapan saya, apa yang menjadi hak saya agar beliau kembalikan dan mengenai pemalsuan tanda tangan saya pada dokumen yang beliau gunakan kepada PT.PEP melakukan penambangan diduga ilegal itu, bila tidak ada itikat baik dalam waktu dekat ini. Saya akan laporkan beliau ke penegak hukum .jelas bambang
Ia menambahkan bahwa atas penambangan yang dilakukan beberapa perusahaan juga belum membayar atas material yang digali pada lahan milik temannya hamdani di lokasi desa pematang gajah
Pandangan hukum
Kasus ini termasuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan. Hal tersebut seirama dengan bunyi pasal sebagai berikut
1. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen: “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perjanjian atau pelepasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, sehingga mendatangkan kerugian pada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
2. Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan Maksud Jahat: “Barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan sebagai surat yang asli, jika perbuatan itu dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian pada orang lain atau untuk memberi diri sendiri atau orang lain keuntungan yang tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
3. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan nama palsu atau keadaan palsu, memindahkan orang lain ke dalam kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dalam kasus ini, (pelaku) dapat dijerat dengan pasal-pasal di atas karena menggunakan nama dan tanda tangan mantan direktur CV. Jaya Tambang Abadi (JTA) tanpa izin untuk kepentingan berkemungkinan dipergunakan untuk pencairan dana ke PT. PEP, serta menyakinkan perusahaan lain sehingga menyebabkan kerugian pada ex direktur.
Pasal-Pasal Pidana pada UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Menambang Tanpa Izin (158)
110. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Menyampaikan Laporan Tidak Benar atau Keterangan Palsu (159)
111. Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 159
Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Melakukan Kegiatan Operasi Produksi pada tahap kegiatan Eksplorasi (160)
112. Ketentuan ayat (1) Pasal 160 dihapus sehingga Pasal 160 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 160
(1) Dihapus.
(2) Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/ atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang izin (161)
113. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 161
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Memindahtangankan izin (161A)
114. Di antara Pasal 161 dan Pasal 162 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 161A dan Pasal 161B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 161A
Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud Pasal 70A, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pindana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.00O,00 (lima miliar rupiah).
Pewarta: tholib
Redaksi : fikiranrajat.id























Discussion about this post