• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Desak Gubernur Al Haris Berhenti Sembunyi: Bongkar Tabir Gelap Pengadaan Lahan Sekolah Rakyat Sekarang!

    Tonggak Sejarah 70 Tahun Hubungan Diplomatik: Jepang Dukung Kedaulatan Maroko atas Wilayah Sahara

    Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

    H. Bakri Bungkam! Proyek “Sekolah Rakyat” Rp446 Miliar Bermasalah, Di Mana Fungsi Pengawasan Putra Jambi di Senayan?

    KEBUN SAWIT DI KAWASAN HUTAN MUKOMUKO MASUK AGENDA RDP KOMISI IV DPR RI: BERSEMPIL DENGAN KASUS PELANGGARAN DI SULAWESI BARAT

    Edia Putra, ST Jangan “Main Mata”! Bersamarajat.id Desak Transparansi Dokumen Lingkungan Proyek Sekolah Rakyat

    BersamaRajat.id “Senggol” H. Bakri: Bongkar Skandal Sekolah Rakyat di Kota Jambi!

    Menabrak Paru-Paru Kota: Proyek Sekolah Rakyat Bagan Pete Terjerat Utang Rp3,14 M dan Administrasi Cacat Total!

    LAPORAN KHUSUS: Skandal “Sekolah Rakyat” Bagan Pete—Pendidikan yang Dibangun di Atas Luka Lingkungan dan Aturan yang Ditabrak!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Desak Gubernur Al Haris Berhenti Sembunyi: Bongkar Tabir Gelap Pengadaan Lahan Sekolah Rakyat Sekarang!

    Tonggak Sejarah 70 Tahun Hubungan Diplomatik: Jepang Dukung Kedaulatan Maroko atas Wilayah Sahara

    Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

    H. Bakri Bungkam! Proyek “Sekolah Rakyat” Rp446 Miliar Bermasalah, Di Mana Fungsi Pengawasan Putra Jambi di Senayan?

    KEBUN SAWIT DI KAWASAN HUTAN MUKOMUKO MASUK AGENDA RDP KOMISI IV DPR RI: BERSEMPIL DENGAN KASUS PELANGGARAN DI SULAWESI BARAT

    Edia Putra, ST Jangan “Main Mata”! Bersamarajat.id Desak Transparansi Dokumen Lingkungan Proyek Sekolah Rakyat

    BersamaRajat.id “Senggol” H. Bakri: Bongkar Skandal Sekolah Rakyat di Kota Jambi!

    Menabrak Paru-Paru Kota: Proyek Sekolah Rakyat Bagan Pete Terjerat Utang Rp3,14 M dan Administrasi Cacat Total!

    LAPORAN KHUSUS: Skandal “Sekolah Rakyat” Bagan Pete—Pendidikan yang Dibangun di Atas Luka Lingkungan dan Aturan yang Ditabrak!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » DANANTARA  BIG BOSS BANDIT – BANDIT NEGARA. 

DANANTARA  BIG BOSS BANDIT – BANDIT NEGARA. 

Oleh: Saiful Huda Ems.

by admin
12.05.2025
in Nasional, Opini, Politik
0

Fikiran Ra’jat,  –  Sebelum saya mengkritisi panjang lebar prihal Danantara dan UU No.1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, yang dijadikan payung hukumnya Danantara, saya anjurkan para pembaca untuk menyiapkan kopi dan kacang rebus atau makanan apa saja yang sehat, karena ini tulisan opini saya yang sangat panjang, dan saya tujukan untuk yang serius berminat membahas masalah Danantara dan UU BUMN saja.

 

Saya juga akan terlebih dahulu menjelaskan soal apa itu Danantara biar pembaca dapat memahami opini saya ini dari awal, soal seluk beluk Danantara. Danantara menurut sepengetahuan saya adalah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebuah langkah strategis pemerintahan Prabowo Subianto, untuk mengelola investasi nasional dan mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan.

 

Danantara yang secara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo di Jakarta, pada Senin (24/ Februari/2025) yang lalu ini, juga merupakan bagian dari strategi atisipasi dari penyelamatan perekonomian nasional, ditengah ancaman krisis perekonomian global, dunia, yang disebabkan oleh banyak faktor.

 

Beberapa faktor itu di antaranya perang Rusia-Ukraina yang belum ada tanda-tanda kapan selesainya, perang Israel Vs. Palestina yang berpuluh tahun tiada selesesai-selesainya, perang dagang antara Amerika Vs. China (RRT), ancaman akan terjadinya perang China Vs. Taiwan, dan terbaru terjadinya perang antara Militer India Vs. Pakistan, yang mengakibatkan banyak pesawat-pesawat tempur canggih India jatuh berkeping-keping dihajar oleh serangan balasan dari Militer Pakistan.

 

Perang militer bersenjata dan perang ekonomi negara-negara tersebut di atas, berpotensi menyeret banyak negara untuk terlibat di dalamnya, yang tentunya akan berdampak besar pula pada keadaan ekonomi, politik, militer dll. di berbagai kawasan dunia, tak terkecuali Indonesia.

 

Jika memperhatikan dari adanya peristiwa perang –baik perang militer antar negara atau perang dagang antar negara adikuasa– tersebut, yang akan berdampak pada perekonomian dunia dan nasional kita, maka dibentuknya Danantara merupakan suatu trobosan Pemerintahan Prabowo Subianto yang bisa kita anggap hal yang wajar, bahkan bagus.

 

Meskipun demikian, tentu saja kewajaran atau hal yang bagus itu harus tetap kita imbangi dengan sikap kewaspadaan, mengingat adanya “pasal-pasal slundupan” berbahaya dan kontroversial dari UU BUMN. UU yang dijadikan sebagai payung hukum dari Danantara tersebut.

 

Sebelum sampai pada pasal-pasal dari UU itu yang akan saya kritisi, saya akan melanjutkan sedikit lagi prihal Danantara agar lebih lengkap lagi. Danantara itu mempunyai tujuan yang antara lain adalah:

 

Pertama, mengelola Investasi Nasional: Danantara bertugas mengelola investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

 

Kedua, mendukung Investasi Berkelanjutan: Badan ini bertujuan untuk menciptakan investasi yang berkelanjutan dan berdampak positif pada masyarakat dan lingkungan.

 

Dengan peluncuran Danantara, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan pengelolaan investasi dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

 

Lalu apa bahayanya dari Danantara ini bagi rakyat Indonesia, wabil khusus rakyat yang hidupnya masih sengsara? Begini, seperti yang di atas saya katakan, Danantara ini dipayungi oleh UU yang di dalamnya kelihatannya ada “Pasal-Pasal Slundupan” dari Bandit-Bandit Negara yang tak bertanggung jawab.

 

Jika kita perhatikan dari proses legislasinya saja yang terlalu cepat: Revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang menjadi landasan pembentukan Danantara ini dilakukan hanya dalam waktu tiga hari, sekali lagi hanya dalam waktu tiga hari ! Hal ini tentu menimbulkan berbagai tanda tanya kita, tentang transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusannya. Bagaimana kita bisa menelaah dan mengkritisi RUU tersebut, jika revisinya hanya dalam waktu tiga hari?!.

 

Berikutnya soal konsentrasi kekuasaan: Danantara awalnya dirancang untuk menggantikan peran Kementerian BUMN secara keseluruhan, menimbulkan kekhawatiran tentang potensi monopoli kekuasaan dan kurangnya mekanisme pengawasan yang memadai.

 

Lalu tentang peran Kementerian BUMN: Kementerian BUMN awalnya akan kehilangan kewenangan signifikan, tetapi melalui lobi-lobi intensifnya dengan DPR dan Presiden Jokowi, Menteri BUMN Erick Thohir berhasil mempertahankan sebagian kewenangan, termasuk penunjukan direksi dan komisaris BUMN. Luar biasa “perkasa”nya Pak Menteri ini bukan?

 

Demikuan pula dengan “Gerilya Politik yang nampaknya didalangi oleh Big Boss Bandit Solo, yang melatar belakangi terjadinya dinamika politik di dalamnya: Pembentukan Danantara melibatkan dinamika politik kompleks antara Pak Prabowo, Erick Thohir, dan DPR, menimbulkan pertanyaan tentang keberimbangan kekuasaan dan kepentingan politik.

 

Gerilya –sebetulnya kata tersebut terlalu lembut untuk disematkan pada para bandit– atau cawe-cawe –sekali lagi ini bisa jadi, alias kemungkinan– yang didalangi oleh Big Boss Bandit Solo ini, akhirnya telah mempengaruhi Struktur Pengelolaan BUMN:

 

Perubahan struktur pengelolaan BUMN menimbulkan pertanyaan tentang implementasi dan koordinasi antara Danantara, Kementerian BUMN dan Dewan Pengawas.

 

Danantara sendiri bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pengelolaan aset negara, terutama BUMN strategis seperti Pertamina, PLN, dan Telkom. Namun, implementasi Danantara harusnya perlu diiringi dengan transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi yang baik untuk mencapai tujuannya.

 

Seorang sahabat senior saya, yang merupakan seorang pengusaha tambang dan pendiri serta yang menjadi Presiden Haidar Alwi Institute (HAI), yakni Bang H. Haidar Alwi, memberikan catatan khusus terhadap UU BUMN, yang menjadi payung hukum dari Danantara tersebut.

 

Bang H. Haidar Alwi menilai, bahwa pasal ‘kebal hukum’ dalam Undang Undang BUMN terbaru berpotensi menciderai ide besar Presiden Prabowo Subianto dan ayahnya Begawan Ekonomi Sumitro Djojohadikusumo tentang Danantara.

 

“Penting untuk memastikan agar ide besar tersebut tidak diciderai oleh kepentingan pihak tertentu yang ingin menghindari proses hukum atas potensi-potensi kerugian negara dalam pengelolaan BUMN,” kata Bang Haidar Alwi, Selasa (6/Mei/2025).

 

Dari sejumlah pasal yang menjadi kontroversi, yang paling menarik perhatiannya adalah Pasal 4B berikut dengan penjelasannya. Bahwa kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan kerugian negara.

 

“Sehingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK dan Polri tidak dapat lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi BUMN meskipun secara nyata terdapat kerugian negara,” jelas Bang H. Haidar Alwi.

 

Sebab, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor, terdapat tiga unsur yang harus terpenuhi agar seseorang bisa dinyatakan bersalah. Salah satu unsur tersebut adalah adanya kerugian negara.

 

“Karena kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara, maka unsur utama dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor tidak mungkin terpenuhi,” ungkap Bang H. Haidar Alwi sebagaimana tulisan opininya yang berjudul “PASAL KEBAL HUKUM UU BUMN MENCIDERAI IDE BESAR PRESIDEN PRABOWO” dan yang sempat saya baca beberapa hari yang lalu.

 

Saya pikir Pak Presiden Prabowo Subianto sebaiknya sesegera mungkin memanggil sahabat senior saya ini, Bang H. Haidar Alwi untuk dimintai banyak masukan prihal Danantara. Apalagi beliau selama bertahun-tahun ini banyak melalukan kegiatan sosial kemasyarakatan, di antaranya Bantuan dari Rakyat untuk Rakyat, seperti Gerilya Lansia Husnul Khatimah di Jakarta, Malang dan di kota-kota lainnya.

 

Banyak hal yang diketahui oleh Bang H. Haidar Alwi ini, termasuk soal bagaimana cara melunasi hutang-hutang negara. Karena latar belakangnya sebagai pengusaha tambang dan ilmuan (Fisikawan), Bang H. Haidar Alwi juga telah mampu memetakan dengan baik daerah-daerah di Indonesia yang alamnya menyimpan banyak emas, yang dapat dikelola dengan baik untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan para bandit negara.

 

Syukur-syukur Pak Presiden Prabowo Subianto menjadikan Bang H. Haidar Alwi Menteri BUMN, dan mempersilahkan Pak Menteri BUMN yang sekarang istirahat saja di rumah, agar partisipasi publik mengenai Danantara dan Reformasi Tata Kelola BUMN dapat terbangunkan.

 

Rakyat tidak boleh dibiarkan lagi lemas-lemasan ria, atau bakar kemenyan, lalu matanya merem dan mulutnta komat-komit membaca mantera-mantera di tengah malam, di gunung-gunung, di pohon-pohon dan di makam-makam keramat untuk mencari wangsit agar menang Judi Online (Judol).

 

Mereka selama ini banyak yang melakukan hal seperti itu, sebab frustasi melihat bandit-bandit negara dan Big Bossnya yang di Solo cengar-cengir saja, setelah merusak tatanan hukum dan perekonomian negara, serta meninggalkan hutang negara pada luar negeri ribuan triliun rupiah, yang menjadikan hidup rakyat makin susah. Wallahu a’lamu bisshawab…(SHE).

 

12 Mei 2025.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

Tags: BANDIT NEGARABIG BOSSDANANTARADPREKONOMIERICK THOHIRJokowiJudi OnlineJUDOLpolitikpresidenUU BUMN
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Daerah

Ketua DPD PPWI Jambi Desak Gubernur Al Haris Berhenti Sembunyi: Bongkar Tabir Gelap Pengadaan Lahan Sekolah Rakyat Sekarang!

10.05.2026
Berita

Tonggak Sejarah 70 Tahun Hubungan Diplomatik: Jepang Dukung Kedaulatan Maroko atas Wilayah Sahara

10.05.2026
Hukrim

H. Bakri Bungkam! Proyek “Sekolah Rakyat” Rp446 Miliar Bermasalah, Di Mana Fungsi Pengawasan Putra Jambi di Senayan?

09.05.2026
Berita

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

20.04.2026
Berita

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

20.04.2026
Berita

DIDUGA PT WKS PANEN KAYU DI ‘KUBAH GAMBUT LINDUNG’ MUARO JAMBI

20.04.2026
Next Post

Diduga Intimidasi karyawan dan Manipulasi data Karyawan

Ketika Romantis Meledak oleh Ambisi, Bercahaya Terbang Menuju Mandat Rakyat

Tragedi tragis Laka lantas Tunggal menimpah mahasiswa Universitas Adiwangsa Jambi

Yonif 400/Banteng Raiders Borong Hasil Tani Warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga

Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum

Discussion about this post

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah