• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PT. HKI Gunakan Material dari Hasil Penambang Ilegal Pada Pekerjaan Tol Tempino – Jambi Seksi 4

PT. HKI Gunakan Material dari Hasil Penambang Ilegal Pada Pekerjaan Tol Tempino – Jambi Seksi 4

by admin
27.04.2025
in Bisnis, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

 

Fikiran Ra’jat, Jambi – Terungkap sebagian besar material yang digunakan PT. HKI pada pekerjaan Tol tempino jambi seksi 4 merupakan material dari hasil penambangan secara ilegal.

Penambangan material (tanah urug) secara ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan – perusahaan yang bekerja sama sebagai subkontraktor/vendor PT Petronesia Benibel yang merupakan perusahaan sebagai penyedia material kebutuhan owner projec (HKI)

PT. Petronesia Benibel yang merupakan anak perusahaan Hutama karya (member of HK group) juga sebagai tim penyedia material pembangunan tol tempino jambi yang di pimpin oleh General manager (GM) Supply Chain Management Dimas Adi pratama dan wahyu selaku project manager

Berita acara Negoisasi PT PB & CV. TBA

Pada hari senin 05 agustus 2024 PT. Petronesia Benibel (PB) sepakat membuat berita acara serta negoisasi terhadap CV Tiang Berkah Abadi ( TBA) selaku subkontraktor dalam pekerjaan supply material tanah quary dengan Harga Penawaran Rp.19.000, Negoisasi Rp. 17.000 PPN 11% ket : exclude, PPH 2% ket : Non PPH PAD/Retribusi ket : Include pembayaran 30 hari setelah invoise diterima dengan benar dan lengkap didepartement keuangan Petronesia Benibel Jakarta, Validitas penawaran : 15/TOL-MJ/VI/2024

Dalam surat berita acara negoisasi juga dijelaskan titik lokasi quary yang digunakan untuk melakukan operasi produksi yaitu lokasi quary STA 161+000 terletak di RT.05/01 Desa Pematang gajah kelurahan jambi luar kota, diterangkan pula bahwa quary yang digunakan adalah lahan yang sudah memiliki izin SIPB, KLH dan Izin produksi an: CV Mikon Jaya Abadi, yang pada fakta kenyataannya CV Micon belum memiliki izin operasional produksi

Terkuak pula hasil operasi produksi yang dilakukan CV. TBA pada quary di 33 titik STA, dengan total perolehan volume kubikasi -+ 69.533.588.

Berikut CV. Jaya Tambang Abadi (JTA) ini juga merupakan perusahaan penyupply material tanah urug kepada PT. Petronesia Benibel guna untuk pekerjaan Tol Tempino Jambi seksi 4, hanya saja sebagai pembedanya CV. JTA menggunakan lokasi tambang milik PT.Mariot Anugrah Sejati (PT.MAS), yang berada didesa sungai bertam, dan lokasi tersebut dikuasai CV JTA secara ilegal, status lokasi dimaksud hingga sampai saat ini juga belum dilengkapi dokumen rencana teknis tambang dan dokumen lingkungan serta belum mengantongi surat persetujuan penambangan dari Dinas ESDM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan yang operasi produksi tanpa izin dan menggunakan Sipb yang bukan dari pemegang yang sah

PT. Petrolindo Energi Perkasa (PEP) juga sebagai penyupply material tanah timbunan yang didapatkannya dari penambangan tanpa izin disalurkan kepada Owner projec (HKI) sebagai penampung

Dimana PT.PEP melakukan penambangan tampa mengantongi izin, operasi produksi, hal tersebut dilakukannya pada dua titik lokasi, yang pertama lokasi milik PT. Mikon dipematang gajah dan kedua lokasi tambang milik PT.Mas di sungai gelam. STA 1600+100

Mas Aji selaku Quantity PT. PEP saat dikonfirmasi media ini mengakui bahwa perusahaannya melakukan operasi produksi didua lokasi tersebut atas arahkan pak Rahmad CV.JTA, karna menurut beliau lokasi tersebut merupakan miliknya

“Krna kami kemaren di arahkan sama pemilik izin CV jaya tambang abadi pak Rahmad ke lahan tersbut pak, karna kami sudah beli kemereka pak”

“Kami gali tanah jika tidak ada izin dri pemilik CV juga kami tidak bisa gali, krna kami sudah beli ke pemilik izin dan lahan mkanya bisa kami lakukan..dan saat proses pekerjaan juga kami berjalan tnpa ada kendala mslah sosial dan mslah izin nya”., Ungkap Aji Quantity PT.PEP via whatsapp

Lebih lanjut Mas Aji mengirimkan bukti dokumen izin yang digunakannya yaitu SIPB milik CV. JTA an; Bambang supriadi yang merupakan mantan direktur CV.JTA, belakangan diketahui bahwa sejak tanggal 16 desember 2024 sesuai akta perubahan, bahwa Bambang sudah tidak lagi menjadi persero bahkan Dokumen UKL/UPL yang dibubuhi tanda tangan an; bambang supriadi dikirmkan aji

Untuk mencari tau keabsahan dokumen yang digunakan PT.PEP

Tim media menyambangi saudara Bambang, begitu dikonfirmasi terkait dokumen UKL/UPL dirinya tidak mengakui bahwa bertanda tangan pada dokumen tsb, justru beliau menduga tanda tangannya dipalsukan, bantahan bambang sangat beralasan bahwa dirinya mengakui sejak 16 November 2024 dia tidak lagi sebagai persero CV JTA, sedangkan dokumen ukl tsb ditanda tangani pada bulan desember 2024

Hasil konfirmasi tim media kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi

Lampiran surat dinas esdm tanggal 5 april 2025 kepada tim media, tercatat setidaknya ada 56 perusahan diwilayah kabupaten muaro jambi, selaku pemegang SIPB yang belum mendapatkan persetujuan akhir penambangan. antaranya :

1. CV Mikon Jaya Abadi
2. CV. Jaya Tambang Abadi
3. PT. Mariot Anugrah Sejati
4. PT. Petrolindo Energi Perkasa ( PT. PEP) sama sekali tidak memiliki izin (SIPB)

Dari surat balasan konfirmasi yang disampaikan pihak ESDM provinsi jambi, pihak media juga medapatkan penjelasan bahwa titik lokasi yang ditambang oleh CV. TBA, CV. JTA dan PT PEP merupakan titik lokasi Milik PT.MAS

Menanggapi persoalan PETI serta pengguna, dan penampung material ilegal ,Aktivis lingkungan Jambi Rikcy menilai, bahwa adanya unsur kesengajaan oleh HK, modus untuk memutus rantai agar terkesan HKI tidak tau soal sumber material yang di dapat dari suplaier.

Diduga HKI memiliki pola untuk memutus rantai tanggung jawab dalam kasus penggunaan material ilegal.

Mereka sering menggunakan subkontraktor atau supplier untuk memperoleh material, sehingga HKI dapat mengklaim bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan material.

Namun, sebagai perusahaan yang menerima manfaat dari proyek-proyek tersebut, HKI tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa material yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan legal.

Dugaan penggunaan material ilegal oleh HKI menunjukkan bahwa perusahaan ini mungkin tidak melakukan pengawasan yang cukup terhadap supplier atau subkontraktornya.

Dalam beberapa kasus, HKI juga diduga menggunakan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan petinggi atau pejabat untuk memperoleh material atau jasa, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas perusahaan

Disamping itu juga masih ada masyarakat selaku pemilik lahan yang ditambang oleh perusahaan diatas belum membayar atas tanah yang dijualnya ke PT.PB member of HK group

Demi kepastian Hukum

Mendesak Kejagung RI dan jajarannya melakukan penegakkan hukum, memanggil dan periksa perusahaan terkait

Meminta BPK RI , BPKP untuk segera mengaudit kerugian negara atas kerusakan lingkungan dan penggelapan pajak atas tambang tsb

Memberlakukan UU Minerba (Undang-Undang Mineral dan Batubara) yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam UU ini., Tutup Rikcy

Hingga berita ini diterbitkan pimpinan PT. Petronesia belum menjawab konfirmasi (red)

 

 

Tags: BPK RIBPKPDLHDprd RIESDM Provinsi jambiHKHKIKejagungRIPetronesia BenibelPolda Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

20.04.2026
Berita

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

20.04.2026
Berita

DIDUGA PT WKS PANEN KAYU DI ‘KUBAH GAMBUT LINDUNG’ MUARO JAMBI

20.04.2026
Berita

4 BULAN USAI SURVEY BUPATI BBS: JANJI COR 451 METER WONG KITO ZONK, JALAN MASIH TANAH 0%

19.04.2026
Berita

KADIS PUPR MUARO JAMBI BUNGKAM, KADES BUKTIKAN PROYEK WONG KITO RP 2,3 M MELESET: POTENSI KORUPSI 2,8 MILIAR

19.04.2026
Berita

EPISODE 3: Bantahan Kabid Bina Marga Picu Tanda Tanya Baru, “Wong Kito Hanya Nama Ruas” Dinilai Tak Menjawab Substansi

17.04.2026
Next Post

MUI Belum Memberikan kepastian Kehalalan Terhadap Penyembelihan Ayam Potong dari RPH milik Johan

Kadisdik Gorontalo Utara Fokus Tingkatkan Pendidikan, Tetap Profesional di Tengah Dinamika Daerah

Upaya Ganjal Kemenangan 02, Warga Diduga Dipaksa

Jalan Rusak di Ponelo Kepulauan Jadi Sorotan Nasional, PPWI Desak DPRD Gorontalo Utara Jangan Tutup Mata terhadap Kelalaian Infrastruktur

Skandal Sisip Air PT. Odira Energi Karang Agung vs RU III Plaju PT. Pertamina Palembang Rugikan Negara milyaran Rupiah

Discussion about this post

April 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
    Mei »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah