Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh sang Humas ini seolah melengkapi rantai ketertutupan informasi yang sebelumnya juga diperlihatkan oleh sang “Bos Besar” atau pimpinan tertinggi PTPN IV Regional 4 Jambi. Ketika pucuk pimpinan hingga garda depan informasi (Humas) kompak menutup diri, publik patut bertanya-tanya: Ada kejahatan besar apa yang sedang coba disembunyikan di dalam manajemen PTPN IV Regional 4 Jambi?
Konfirmasi Resmi Redaksi yang Diabaikan
Redaksi Bersamarajat.id telah melayangkan pertanyaan konfirmasi resmi secara langsung kepada Iskandar Adinegara mengenai temuan investigasi lapangan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi tersebut diabaikan tanpa ada penjelasan ataupun ralat formal.
Ada dua poin super kritis yang sengaja dihindari oleh pihak PTPN IV Regional 4 Jambi:
- Realisasi Kebun Plasma 20% yang Menjadi Misteri Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20% dari total luas Hak Guna Usaha (HGU). Kenyataan di lapangan diduga berbanding terbalik. PTPN IV Regional 4 Jambi dinilai belum merealisasikan kewajiban mutlak ini. Ketidakmampuan—atau ketidakmauan—pihak perusahaan untuk menjawab apa kendala teknis sebenarnya, semakin memperkuat indikasi adanya hak rakyat yang sengaja ‘dikebiri’ demi keuntungan sepihak.
- Legalitas HGU dan PKS di Bawah Bidikan Hukum Manajemen PTPN IV Regional 4 Jambi juga memilih bungkam saat dicecar pertanyaan mengenai desakan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAPPAN kepada Kejaksaan Tinggi Jambi. LSM MAPPAN secara resmi mendesak Kejati untuk memeriksa secara menyeluruh legalitas operasional, HGU, serta Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik BUMN tersebut.
Kuat Dugaan Adanya Kejahatan Masif
Aksi tutup mulut massal dari pejabat PTPN IV Regional 4 Jambi ini dinilai bukan sekadar masalah komunikasi, melainkan bentuk kepanikan sistematis. Pengamat hukum dan aktivis lingkungan regional menilai, jika perusahaan bergerak di atas rel hukum yang benar, tidak ada alasan untuk takut ataupun menghindar dari konfirmasi media.
Sikap abai ini memicu dugaan liar di tengah masyarakat bahwa telah terjadi kejahatan masif dan terstruktur di dalam manajemen PTPN IV Regional 4 Jambi. Dugaan pelanggaran ini mencakup pengangkangan regulasi negara, potensi kerugian keuangan negara, hingga pengabaian kesejahteraan masyarakat lokal di sekitar wilayah konsesi.
“Media bertindak sebagai kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Jika Humas dan Direksi kompak bungkam terhadap isu krusial seperti HGU dan plasma 20%, maka patut diduga ada borok besar yang sedang ditutupi. Aparat penegak hukum, khususnya Kejati Jambi, tidak boleh tinggal diam dan harus segera memanggil paksa pihak-pihak terkait,” ujar salah satu aktivis senior di Jambi.
Tim Investigasi Bersamarajat.id akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Desakan dari berbagai elemen masyarakat agar Kejaksaan Tinggi Jambi segera melakukan penggeledahan dan penyidikan menyeluruh terhadap legalitas PTPN IV Regional 4 Jambi kini semakin menguat. Rakyat Jambi menanti keberanian penegak hukum untuk membongkar gurita dugaan kejahatan di tubuh perusahaan perkebunan milik negara ini. (Red)























Discussion about this post