Jambi – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (31/3/2026).
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Namun, dalam persidangan tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan tidak diajukannya eksepsi, maka perkara ini langsung berlanjut ke tahap pembuktian, yang akan menjadi penentu arah pembongkaran konstruksi perkara oleh jaksa.
Dakwaan Berlapis: Narkotika hingga TPPU
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Helen dengan dakwaan berlapis, yang mencakup:
▪️Perkara Narkotika
Primair: Pasal 137 huruf a jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair: Pasal 137 huruf b jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama
Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
▪️Perkara TPPU
Primair: Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo UU No. 1 Tahun 2026
Juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Hingga dakwaan lebih subsidair huruf b dan c dalam pasal yang sama
Konstruksi dakwaan ini menunjukkan bahwa jaksa tidak hanya membidik tindak pidana asal (predicate crime) berupa narkotika, tetapi juga upaya penyamaran dan pengaliran hasil kejahatan melalui skema pencucian uang.
Sudah Jalani Hukuman Narkotika
Diketahui, Helen Dian Krisnawati saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara narkotika sebelumnya di Lapas Perempuan Jambi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa perkara TPPU yang kini disidangkan merupakan pengembangan dari tindak pidana asal.
Sidang Ditunda, Masuk Tahap Krusial
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada:
Selasa, 7 April 2026
Dengan agenda: pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi
Tahapan ini dinilai krusial, karena akan menguji kekuatan alat bukti serta keterkaitan antara tindak pidana narkotika dengan dugaan pencucian uang yang didakwakan.
Catatan Redaksi:
Tidak diajukannya eksepsi dalam perkara ini dapat dibaca sebagai langkah strategis atau justru indikasi minimnya ruang bantahan terhadap dakwaan. Fokus selanjutnya akan tertuju pada bagaimana jaksa membuktikan aliran dana dan konstruksi TPPU di persidangan terbuka.























Discussion about this post