JAMBI — Fakta bahwa terdakwa kasus dugaan penyimpangan distribusi beras subsidi SPHP tidak pernah ditahan sejak tahap penyidikan hingga persidangan kini menjadi sorotan publik luas.
Setelah Kejaksaan Tinggi Jambi memberikan penjelasan resmi melalui Kasi Penerangan Hukum, diketahui bahwa keputusan tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum.
Di antaranya:
▪️adanya permohonan dari pihak keluarga,
▪️ancaman pidana maksimal 5 tahun,
▪️terdakwa dinilai kooperatif,
▪️tidak melarikan diri,
▪️serta tidak menghilangkan barang bukti.
Namun demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Kejahatan Pangan Dinilai Memiliki Dampak Luas
Sejumlah pemerhati hukum menilai perkara yang berkaitan dengan distribusi pangan tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa.
Pasalnya, beras SPHP merupakan program stabilisasi pangan pemerintah yang ditujukan langsung kepada masyarakat menengah ke bawah.
Artinya, jika terjadi penyimpangan distribusi, dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas sebagai penerima manfaat subsidi.
“Perkara pangan memiliki dimensi sosial yang besar. Karena itu publik wajar mempertanyakan standar penanganannya,” ujar salah satu praktisi hukum di Jambi kepada Fikiranrajat.id.
Kewenangan Penahanan Kini Beralih ke Pengadilan
Dalam keterangan resmi tersebut juga dijelaskan bahwa sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada 6 Maret 2026, kewenangan penahanan sepenuhnya berada pada majelis hakim.
Artinya, keputusan apakah terdakwa ditahan atau tetap menjalani proses persidangan tanpa penahanan kini berada di tangan pengadilan.
Meski demikian, fakta bahwa terdakwa tetap beraktivitas di luar selama proses hukum berjalan menjadi perhatian publik.
Standar Penahanan Dipertanyakan
Sejumlah kalangan menilai perlunya transparansi lebih terbuka terkait pertimbangan penegak hukum dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik luas.
Masyarakat membandingkan dengan berbagai kasus lain, di mana tersangka dengan ancaman pidana serupa justru langsung dilakukan penahanan.
Perbedaan perlakuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
Kontrol Publik dan Peran Pers
Pengamat hukum menegaskan bahwa kontrol sosial melalui media merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Pers memiliki fungsi mengawasi jalannya penegakan hukum tanpa melakukan intervensi terhadap proses peradilan.
Fikiranrajat.id akan terus melakukan penelusuran lanjutan guna memastikan:
bagaimana standar penahanan diterapkan,
apakah terdapat pertimbangan khusus,
serta bagaimana konsistensi penegakan hukum dalam perkara serupa.
Karena pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan pengadilan, tetapi juga oleh proses yang dirasakan adil sejak awal.
(Bersambung — Part 5)























Discussion about this post