SAROLANGUN – Kontroversi besar mewarnai birokrasi di Provinsi Jambi. Seorang pejabat yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembiaran perambahan hutan negara justru mendapatkan promosi jabatan strategis, sementara proses hukum yang seharusnya berjalan justru dialihkan ke jalur audit internal.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi Nomor 264/KEP.GUB/BKD-3.3/2026, nama Misriadi, SP, M.Sc resmi diangkat sebagai Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Perlindungan Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Pengangkatan ini sangat mengejutkan publik, mengingat Misriadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala UPTD KPHP Unit VIII Ilir Sarolangun. Di masa jabatannya tersebut, wilayah pengelolaannya diduga menjadi lokasi alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan sawit secara masif tanpa izin yang jelas.
Kasus Masih Berjalan, Tapi Dialihkan
Fakta terbaru menunjukkan bahwa laporan dugaan pidana terhadap Misriadi justru tidak ditindaklanjuti secara hukum pidana. Berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Sarolangun Nomor: R-32/L.5.16/Dek.1/03/2026 tertanggal 03 Maret 2026, kasus dugaan Tindak Pidana Pembiaran Perambahan Hutan dan Penyalahgunaan Wewenang tersebut diserahkan penanganannya kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk dilakukan audit investigatif.
Padahal, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perbuatan yang diduga dilakukan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana yang diatur dalam:
ATURAN HUKUM YANG DILANGGAR
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal yang mengatur kewajiban menjaga kawasan hutan dan larangan membiarkan terjadinya perusakan hutan.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai penyalahgunaan kekuasaan dan pembiaran kejahatan.
ATURAN PENYESUAIAN DALAM KUHAP BARU
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), terdapat ketentuan yang mengatur mengenai penanganan perkara:
– Pasal 9 Ayat (1) KUHAP Baru: Menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim sesuai dengan wewenang yang ditentukan dalam undang-undang ini.
– Pasal 10 Ayat (1) KUHAP Baru: Menegaskan bahwa setiap orang dapat mengadukan peristiwa yang dianggap sebagai tindak pidana kepada penyidik atau penuntut umum.
– Prinsip Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan: KUHAP Baru menekankan agar proses hukum berjalan tanpa penundaan yang tidak wajar. Penyerahan kasus pidana ke jalur audit internal (APIP) dinilai bertentangan dengan semangat KUHAP Baru untuk memberikan kepastian hukum yang cepat dan transparan, serta berpotensi menghambat akses keadilan bagi masyarakat.
Ironi Proses Hukum vs Promosi
“Terjadi ironi yang sangat mencolok. Di tengah berlakunya KUHAP Baru yang menuntut proses hukum yang cepat dan berkeadilan, kasus pidana ini justru diserahkan ke jalur internal APIP. Namun di sisi lain, promosi jabatan berjalan sangat cepat dan mulus. Ini menimbulkan kesan kuat adanya upaya untuk melindungi oknum dan mengaburkan kasus,” ujar Abdul Muthalib, S.H., Jurnalis dan Pemerhati Hukum Redaksi Fikiran Rajat yang juga sebagai pelapor, Kamis (10/04/2026).
Visualisasi peta investigasi yang beredar juga memperlihatkan adanya tumpang tindih luasan antara kawasan hutan produksi (HPT) dengan areal yang sudah ditanami sawit, yang diduga terjadi selama periode pengawasan Misriadi.
Masyarakat dan kalangan peduli lingkungan menilai bahwa pengangkatan ini mencederai rasa keadilan. Pasalnya, pejabat yang diduga membiarkan kerusakan hutan justru dipercaya memegang jabatan yang berkaitan dengan perlindungan perkebunan dan lingkungan di tingkat provinsi.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi maupun Kejaksaan mengenai alasan penyerahan kasus pidana ke jalur audit serta dasar pertimbangan promosi jabatan tersebut. Publik kini menuntut transparansi penuh agar kasus perusakan hutan di Sarolangun ini tidak “menguap” begitu saja.[red]























Discussion about this post