• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PROSES HUKUM DILALUI KE APIP, MISRIADI JUSTRU NAIK JABATAN DI TENGAH KASUS PERUSAKAN HUTAN

PROSES HUKUM DILALUI KE APIP, MISRIADI JUSTRU NAIK JABATAN DI TENGAH KASUS PERUSAKAN HUTAN

by admin
10.04.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

SAROLANGUN – Kontroversi besar mewarnai birokrasi di Provinsi Jambi. Seorang pejabat yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembiaran perambahan hutan negara justru mendapatkan promosi jabatan strategis, sementara proses hukum yang seharusnya berjalan justru dialihkan ke jalur audit internal.

 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi Nomor 264/KEP.GUB/BKD-3.3/2026, nama Misriadi, SP, M.Sc resmi diangkat sebagai Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Perlindungan Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

 

Pengangkatan ini sangat mengejutkan publik, mengingat Misriadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala UPTD KPHP Unit VIII Ilir Sarolangun. Di masa jabatannya tersebut, wilayah pengelolaannya diduga menjadi lokasi alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan sawit secara masif tanpa izin yang jelas.

 

Kasus Masih Berjalan, Tapi Dialihkan

 

Fakta terbaru menunjukkan bahwa laporan dugaan pidana terhadap Misriadi justru tidak ditindaklanjuti secara hukum pidana. Berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Sarolangun Nomor: R-32/L.5.16/Dek.1/03/2026 tertanggal 03 Maret 2026, kasus dugaan Tindak Pidana Pembiaran Perambahan Hutan dan Penyalahgunaan Wewenang tersebut diserahkan penanganannya kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk dilakukan audit investigatif.

 

Padahal, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perbuatan yang diduga dilakukan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana yang diatur dalam:

 

ATURAN HUKUM YANG DILANGGAR

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal yang mengatur kewajiban menjaga kawasan hutan dan larangan membiarkan terjadinya perusakan hutan.

​

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

​

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai penyalahgunaan kekuasaan dan pembiaran kejahatan.

 

ATURAN PENYESUAIAN DALAM KUHAP BARU

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), terdapat ketentuan yang mengatur mengenai penanganan perkara:

 

– Pasal 9 Ayat (1) KUHAP Baru: Menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim sesuai dengan wewenang yang ditentukan dalam undang-undang ini.

​

– Pasal 10 Ayat (1) KUHAP Baru: Menegaskan bahwa setiap orang dapat mengadukan peristiwa yang dianggap sebagai tindak pidana kepada penyidik atau penuntut umum.

​

– Prinsip Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan: KUHAP Baru menekankan agar proses hukum berjalan tanpa penundaan yang tidak wajar. Penyerahan kasus pidana ke jalur audit internal (APIP) dinilai bertentangan dengan semangat KUHAP Baru untuk memberikan kepastian hukum yang cepat dan transparan, serta berpotensi menghambat akses keadilan bagi masyarakat.

 

Ironi Proses Hukum vs Promosi

“Terjadi ironi yang sangat mencolok. Di tengah berlakunya KUHAP Baru yang menuntut proses hukum yang cepat dan berkeadilan, kasus pidana ini justru diserahkan ke jalur internal APIP. Namun di sisi lain, promosi jabatan berjalan sangat cepat dan mulus. Ini menimbulkan kesan kuat adanya upaya untuk melindungi oknum dan mengaburkan kasus,” ujar Abdul Muthalib, S.H., Jurnalis dan Pemerhati Hukum Redaksi Fikiran Rajat yang juga sebagai pelapor, Kamis (10/04/2026).

 

Visualisasi peta investigasi yang beredar juga memperlihatkan adanya tumpang tindih luasan antara kawasan hutan produksi (HPT) dengan areal yang sudah ditanami sawit, yang diduga terjadi selama periode pengawasan Misriadi.

 

Masyarakat dan kalangan peduli lingkungan menilai bahwa pengangkatan ini mencederai rasa keadilan. Pasalnya, pejabat yang diduga membiarkan kerusakan hutan justru dipercaya memegang jabatan yang berkaitan dengan perlindungan perkebunan dan lingkungan di tingkat provinsi.

 

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi maupun Kejaksaan mengenai alasan penyerahan kasus pidana ke jalur audit serta dasar pertimbangan promosi jabatan tersebut. Publik kini menuntut transparansi penuh agar kasus perusakan hutan di Sarolangun ini tidak “menguap” begitu saja.[red]

Tags: Kasus Perambahan Hutan KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun Kembali Disorot: Laporan Sudah Masuk KejaksaanKPHP Unit 8 Ilir SarolangunMisriadi SP MScPerambahan Hutan di Sarolangun Diduga Libatkan Pengusaha dan Oknum Pejabat
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Misteri Bungkamnya Dishut Jambi: Janji Audit Internal Polhut 'Nakal' Menguap Begitu Saja?

Surat Tugas Kerinci, Aktivitas di Jambi–Tungkal: Publik Pertanyakan Operasi Tiga Oknum Polhut

Ketika Dokumen Bicara, Siapa yang Menjelaskan

Gurita Suap Cukai: KPK Sita Rp5 Miliar di Ciputat, Seret Nama Bos Rokok Muhammad Suryo

Proyek 'Jaga Desa' Rp3,5 Miliar di Muaro Jambi Diduga Mubazir, Nama Kejaksaan Dicatut?

Discussion about this post

April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar   Mei »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah