SENGETI, FIKIRANRAJAT.ID – Program digitalisasi desa bertajuk “Jaga Desa” (https://www.google.com/search?q=jagadesa.com) di Kabupaten Muaro Jambi kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang menelan dana fantastis hingga Rp3,5 Miliar pada Tahun Anggaran 2023 tersebut diduga kuat tidak memberikan asas manfaat bagi masyarakat desa, bahkan terindikasi menjadi ladang bancakan oknum tertentu.
Berdasarkan investigasi tim redaksi fikiranrajat.id, sebanyak 150 desa diwajibkan menyetor dana sekitar Rp20 Juta per desa kepada pihak ketiga, PT Tapak Baru Mentari (TBM), untuk pembuatan aplikasi dan website. Namun, setahun berselang, mayoritas aplikasi tersebut dilaporkan mati total atau tidak dapat diakses, padahal anggaran telah dicairkan 100 persen.
Dugaan penyimpangan ini semakin menguat seiring dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Muaro Jambi TA 2024. Dalam dokumen tersebut, BPK secara spesifik menyoroti tren ketidakpatuhan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa serta lemahnya pengawasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terhadap verifikasi standar harga.
“Kami menemukan indikasi pengondisian proyek satu pintu. Harganya tidak wajar dibandingkan spesifikasi teknis yang diterima desa. Ini bukan sekadar masalah teknis aplikasi yang mati, tapi potensi kerugian negara yang nyata,“ ungkap Pimpinan Redaksi fikiranrajat.id, Abdul Muthalib, S.H.
Selain masalah anggaran, program ini juga didera isu miring terkait pencatutan nama institusi penegak hukum. Dalam sosialisasinya ke desa-desa, pihak penyedia diduga membawa citra instansi Kejaksaan guna memuluskan penyerapan anggaran, meski pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sebelumnya sempat menyatakan tidak memiliki keterkaitan resmi dengan PT TBM dalam proyek komersial tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi fikiranrajat.id telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Dinas PMD, Kejaksaan Negeri, dan PT TBM guna meminta pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik senilai miliaran rupiah tersebut. [Red fikiranrajat.id]























Discussion about this post