SENGETI, FIKIRANRAJAT.ID – Tabir yang menyelimuti proyek pengadaan aplikasi “Jaga Desa” di Kabupaten Muaro Jambi akhirnya tersingkap. Bantahan resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi mengenai keterlibatan mereka dengan pihak penyedia, PT Tapak Baru Mentari (TBM), menjadi titik balik yang meruntuhkan narasi yang selama ini berkembang di tingkat desa.
Penelusuran tim investigasi fikiranrajat.id menemukan fakta bahwa program yang menelan anggaran Dana Desa Tahun 2023 sebesar ±Rp3,5 Miliar ini diduga kuat berjalan di atas “skenario” pencatutan nama institusi penegak hukum. Nama besar Kejaksaan diduga digunakan sebagai alat untuk meyakinkan—atau bahkan menekan—para Kepala Desa agar mengalokasikan dana Rp20 juta per desa guna membeli aplikasi yang kini justru banyak dilaporkan mati suri.
Bantahan Telak Kejari
Dalam pernyataan resminya, pihak Kejari Muaro Jambi menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama komersial maupun memberikan mandat khusus kepada PT TBM terkait pengadaan website desa. Bantahan ini bagaikan petir di siang bolong bagi para aparat desa yang sebelumnya meyakini bahwa program tersebut adalah instruksi yang terafiliasi dengan lembaga hukum.
”Jika benar ada pencatutan nama institusi untuk kepentingan profit pribadi atau kelompok, maka ini sudah masuk ke ranah pidana serius. Tidak hanya soal kerugian negara, tapi juga pelecehan terhadap wibawa institusi penegak hukum,” tegas Pimpinan Redaksi fikiranrajat.id, Abdul Muthalib, S.H.
Sinkron dengan Temuan BPK
Dugaan maladministrasi ini semakin diperparah dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024. BPK mencatat adanya kelemahan mendasar dalam pengawasan belanja desa di Muaro Jambi, di mana verifikasi terhadap kewajaran harga dan spesifikasi barang/jasa sering kali lolos tanpa kontrol yang ketat dari Dinas PMD.
Data lapangan menunjukkan, meski dana total sekitar Rp3,5 Miliar telah dikuras dari kas 150 desa pada tahun 2023, manfaat digitalisasi yang dijanjikan PT TBM melalui platform https://www.google.com/search?q=jagadesa.com tidak kunjung dirasakan masyarakat. Banyak website desa yang ditemukan dalam kondisi tidak bisa diakses (server down), yang secara hukum mengarah pada indikasi proyek fiktif atau kekurangan volume pekerjaan.
Siapa Aktor Intelektualnya?
Kini publik bertanya-tanya: atas dasar apa Dinas PMD Muaro Jambi memberikan lampu hijau bagi PT TBM untuk “masuk” ke 150 desa secara serentak jika payung hukum kerja samanya tidak jelas?
”Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejati Jambi maupun Polda Jambi, untuk segera memanggil direksi PT TBM dan pejabat terkait di Dinas PMD. Anggaran Rp3,5 Miliar itu uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir,” pungkas Abdul Muthalib.
Hingga berita ini dirilis, redaksi masih berupaya mendapatkan hak jawab resmi dari pimpinan PT Tapak Baru Mentari terkait dugaan pencatutan nama instansi dan kegagalan fungsi aplikasi yang telah dibayar mahal oleh desa.
–– Redaksi fikiranrajat.id–























Discussion about this post