Sarolangun, FikiranRakyat.id — Dugaan perambahan hutan secara masif di wilayah KPHP Unit VIII Ilir Sarolangun kembali mencuat ke publik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan tahun 2025, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas perkebunan sawit dalam kawasan hutan negara di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Peta hasil tracking tim investigasi menunjukkan titik-titik koordinat kebun sawit berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pola pembukaan lahan yang teridentifikasi tidak bersifat sporadis, melainkan terhubung dan terstruktur, mengindikasikan adanya aktivitas yang diduga dilakukan secara sistematis.
Di lapangan, aktivitas tersebut kerap disebut sebagai “kebun rakyat”. Namun, berdasarkan temuan investigasi, terdapat sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak-pihak berkepentingan. Mulai dari luas lahan, akses jalan yang telah terbentuk, hingga dugaan adanya pemodal di balik aktivitas tersebut.
Dugaan Pembiaran oleh Pejabat Terkait
Dalam konteks ini, perhatian publik tertuju pada Misriadi, yang saat itu menjabat di KPHP Unit VIII Ilir Sarolangun. Ia diduga mengetahui adanya aktivitas perambahan tersebut, namun tidak mengambil langkah tegas untuk menghentikannya.
Sejumlah sumber di lapangan bahkan menyebut adanya kesan bahwa aparat pengelola kawasan tidak bertindak optimal dalam mengendalikan aktivitas yang berlangsung di kawasan hutan tersebut.
Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Proses Hukum Dipertanyakan
Laporan dugaan tindak pidana perambahan hutan ini telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jambi, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Namun, berdasarkan surat resmi yang diterima pelapor, penanganan laporan tersebut justru diarahkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun untuk dilakukan audit investigatif dengan alasan “pemeriksaan tujuan tertentu”.
Langkah ini memunculkan pertanyaan di tengah publik. Pasalnya, perambahan hutan merupakan dugaan tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Perspektif Hukum: Perambahan Hutan adalah Kejahatan
Dalam ketentuan hukum yang berlaku:
▪️Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya perusakan hutan dapat dipidana.
▪️Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
Dengan demikian, dugaan pembiaran terhadap aktivitas perambahan hutan dapat masuk dalam kategori tindak pidana apabila terbukti secara hukum.
Inspektorat Bukan Penegak Hukum
Secara kelembagaan, Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang bertugas melakukan pengawasan administratif terhadap aparatur pemerintahan.
Namun, Inspektorat tidak memiliki kewenangan dalam penyidikan tindak pidana.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pengalihan penanganan ke Inspektorat berpotensi memperlambat atau bahkan menghambat proses penegakan hukum jika tidak diikuti dengan langkah lanjutan oleh aparat penegak hukum.

Kontroversi Promosi Jabatan
Di tengah proses tersebut, publik juga menyoroti munculnya nama Misriadi dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 264 Tahun 2026 terkait pengangkatan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam keputusan tersebut, yang bersangkutan tercatat memperoleh jabatan baru.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait aspek etika dan tata kelola pemerintahan:
▪️Apakah pejabat yang tengah dilaporkan dalam dugaan kasus serius layak dipromosikan?
▪️Apakah proses klarifikasi telah dilakukan sebelum keputusan tersebut diterbitkan?
Indikasi Masalah Lebih Luas
Berdasarkan data dan hasil investigasi, dugaan perambahan hutan di wilayah ini tidak berdiri sendiri. Aktivitas tersebut diduga melibatkan berbagai kepentingan, baik dari sisi ekonomi maupun kekuasaan.
Narasi “kebun rakyat” yang kerap disampaikan di lapangan juga dinilai perlu diuji lebih lanjut, mengingat adanya indikasi penguasaan lahan dalam skala besar.
Kronologi Penanganan yang Disorot
Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian karena dinilai berjalan lambat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun:
▪️Laporan awal berada di Kejaksaan Tinggi Jambi selama kurang lebih dua bulan
▪️Setelah itu, laporan dinyatakan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun
▪️Namun di tingkat Kejari, perkara justru diarahkan ke Inspektorat Daerah
Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Sarolangun sempat menghubungi redaksi FikiranRakyat.id pada awal bulan puasa dan menyampaikan bahwa pihaknya meminta waktu sekitar satu bulan untuk mempelajari kasus tersebut.
Pernyataan ini menambah panjang proses penanganan, mengingat laporan sebelumnya telah cukup lama berada di tingkat Kejati.
Sementara itu, dalam surat resmi pemberitahuan kepada pelapor, Kejari Sarolangun menyebutkan bahwa laporan tersebut diserahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan audit investigatif dengan alasan “pemeriksaan tujuan tertentu”.
Pengakuan Pelapor: Upaya Meredam dan Dugaan Keterkaitan Kekuasaan
Pelapor juga mengungkap adanya peristiwa yang dinilai janggal dalam proses ini.
Pada tahun 2025, setelah laporan disampaikan ke aparat penegak hukum, Misriadi disebut pernah mendatangi pelapor di Kota Jambi.
Menurut pelapor, pertemuan tersebut diduga bertujuan untuk meredam rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh salah satu LSM di Jambi terkait kasus perambahan hutan.
Dalam pertemuan tersebut, Misriadi disebut menyampaikan bahwa:
▪️Pejabat Plt Kepala Dinas Kehutanan saat itu merupakan orang dekatnya
▪️Ia meminta agar aksi demonstrasi tidak dilakukan
▪️Alasannya, karena khawatir dapat mengganggu proses pejabat tersebut untuk menjadi definitif
Namun, pelapor menegaskan bahwa permintaan tersebut ditolak demi menjaga independensi sebagai media.
Tidak lama setelah peristiwa tersebut, pejabat yang dimaksud benar-benar dilantik sebagai Kepala Dinas Kehutanan definitif Provinsi Jambi.
Rangkaian peristiwa ini kemudian memunculkan dugaan di tengah publik mengenai kemungkinan adanya keterkaitan antara:
▪️upaya meredam aksi publik,
▪️kedekatan dengan pejabat tertentu,
▪️hingga promosi jabatan yang diterima.
Meski demikian, hal tersebut masih merupakan dugaan yang perlu diuji melalui proses hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Dengan adanya:
▪️data peta dan koordinat lokasi,
▪️hasil investigasi lapangan,
▪️laporan resmi kepada aparat penegak hukum,
▪️serta proses yang berjalan berjenjang,
publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Penutup Kasus dugaan perambahan hutan di Sarolangun bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut kelestarian lingkungan, kepentingan negara, dan integritas penegakan hukum.
Jika fakta di lapangan telah terungkap dan laporan telah disampaikan, maka pertanyaan yang kini mengemuka adalah:
Apakah proses hukum akan berjalan tegas dan transparan, atau justru terhenti dalam mekanisme birokrasi?
Waktu yang akan menjawab.
Gustav Radbruch
“Hukum yang sangat tidak adil bukanlah hukum.”
Jika pelaku kejahatan lingkungan justru mendapat promosi jabatan, maka sistem hukum sedang kehilangan legitimasi moralnya.
— Redaksi Fikiranrajat.id —























Discussion about this post