• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Kejati Jambi Buka Suara: Terdakwa Kasus Beras SPHP Memang Tidak Pernah Ditahan Sejak Penyidikan

Kejati Jambi Buka Suara: Terdakwa Kasus Beras SPHP Memang Tidak Pernah Ditahan Sejak Penyidikan

by admin
09.04.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Jambi — Polemik status penahanan terdakwa kasus dugaan penggantian kemasan beras subsidi SPHP akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noli Wijaya, menjawab konfirmasi redaksi Fikiranrajat.id terkait status hukum terdakwa Rudi Setiawan yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena diduga masih beraktivitas di luar meski perkara telah memasuki tahap persidangan.

Dalam keterangan tertulisnya, Noli Wijaya menjelaskan bahwa sejak tahap penyidikan di Polda Jambi, tersangka memang tidak dilakukan penahanan.

“Pada tahap penyidikan Polda Jambi tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya, saat memasuki Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada 25 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Jambi juga meneruskan status tidak dilakukan penahanan.

Menurut Kejati Jambi, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka serta mempertimbangkan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Selain itu, tersangka dinilai:

▪️Tidak melarikan diri

▪️Tidak merusak barang bukti

▪️Bersikap kooperatif

▪️Selalu hadir saat dipanggil penyidik

Sehingga permohonan tidak dilakukan penahanan dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi.

Lebih lanjut dijelaskan, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada 6 Maret 2026.

Sejak tanggal tersebut, kewenangan untuk menentukan penahanan terhadap terdakwa sepenuhnya berada pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

“Tidak dilakukannya penahanan dalam tahap persidangan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jambi,” terang Noli Wijaya.

 

Jadi Sorotan Publik

Penjelasan Kejati Jambi ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait keberadaan terdakwa yang sebelumnya terlihat beraktivitas di luar.

Namun demikian, fakta bahwa sejak tahap penyidikan hingga persidangan terdakwa tidak pernah ditahan memunculkan perhatian baru mengenai kebijakan penegakan hukum dalam perkara distribusi beras subsidi pemerintah.

Publik kini menunggu bagaimana sikap majelis hakim dalam proses persidangan yang saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Redaksi Fikiranrajat.id akan terus melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan perkara ini.[red]

Tags: bulogKasus Beras SPHPkejati jambiRudi Setiawan
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Tak Ditahan Sejak Awal, Publik Pertanyakan Standar Penegakan Hukum Kasus Beras SPHP Jambi

Korupsi Jalan Ujung Jabung: Kejati Jambi Tahan Mantan Kepala BPN Tanjab Timur dan Kasi Penetapan Hak

Flyover Muaro Sebapo Retak dan Ambruk, Dugaan Material Ilegal Proyek Tol Tempino–Jambi Kembali Disorot

PROSES HUKUM DILALUI KE APIP, MISRIADI JUSTRU NAIK JABATAN DI TENGAH KASUS PERUSAKAN HUTAN

Misteri Bungkamnya Dishut Jambi: Janji Audit Internal Polhut 'Nakal' Menguap Begitu Saja?

Discussion about this post

April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar   Mei »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah