JAMBI – Upaya pemerintah pusat melalui penguatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kini menjadi sorotan di daerah. Di tengah dorongan sinergi lintas kementerian untuk menertibkan kawasan hutan, publik di Provinsi Jambi justru mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap dua kasus besar yang hingga kini belum menemukan kejelasan.
Dua persoalan tersebut sebelumnya diulas dalam laporan FikiranRajat.id berjudul “Dua Kasus Besar di Depan Mata: Perambahan Hutan dan Rp44,5 Miliar Dana WKS”. Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jambi.
Perambahan Hutan: Dugaan Pidana yang Belum Menyentuh Ujung
Kasus pertama adalah dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Sarolangun. Aktivitas pembukaan lahan tanpa izin disebut terjadi di kawasan hutan produksi dan berpotensi masuk kategori tindak pidana kehutanan.
Ironisnya, di saat pemerintah pusat sedang memperkuat Satgas PKH untuk menertibkan penguasaan hutan ilegal, penanganan di daerah justru dinilai belum menunjukkan progres signifikan.
Publik mempertanyakan, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru berhenti di level administrasi.
Dana Rp44,5 Miliar: Sudah Dibayar, Tapi Dikembalikan
Kasus kedua tak kalah mengundang tanda tanya. Dana ganti rugi tegakan hutan dari PT Wira Karya Sakti yang sempat disetor ke kas daerah, justru dikembalikan.
Nilainya tidak kecil—sekitar Rp44,5 miliar setelah akumulasi bunga. Namun pengembalian dilakukan dengan alasan belum adanya putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana kehutanan.
Kondisi ini memunculkan situasi ganjil:
negara pernah menagih, uang sudah dibayar, namun proses hukum tidak pernah mencapai putusan.
Abdul Mutalib: Negara Jangan Kalah oleh Praktik Perambahan
Ketua DPD PPWI Jambi, Abdul Mutalib, menegaskan bahwa kedua persoalan tersebut tidak bisa dipandang ringan.
Menurutnya, dugaan pembukaan kebun sawit di kawasan hutan tanpa izin adalah tindak pidana yang harus ditangani secara serius.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik perambahan hutan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti langkah pelimpahan laporan ke Inspektorat, yang dinilai justru menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan penanganan hukum.
Kontras dengan Arah Nasional
Di tingkat pusat, pemerintah melalui Menteri Pertahanan dan Menteri Kehutanan tengah memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menertibkan kawasan hutan dan memperkuat pengawasan.
Namun di daerah, realitas justru menunjukkan adanya kasus besar yang belum tuntas, bahkan terkesan menggantung.
Kontras ini menimbulkan pertanyaan besar:
Apakah kebijakan nasional benar-benar dijalankan hingga ke daerah?
Ataukah penegakan hukum masih “tajam ke bawah, tumpul ke atas”?
Publik Menunggu Keberanian Penegak Hukum
Sejumlah kalangan menilai, dua kasus ini seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum, bukan sekadar wacana.
Tanpa kejelasan, bukan hanya lingkungan yang dirugikan, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
Jika perambahan hutan dibiarkan dan dana puluhan miliar dapat kembali tanpa putusan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kasus—melainkan kepercayaan publik terhadap negara.
Hingga kini, publik masih menunggu:
apakah aparat penegak hukum akan mengambil langkah tegas, atau memilih tetap diam di tengah sorotan? Buatkan gambar cover berita ini sahabat
—fikiranrajat.id—























Discussion about this post