• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Nama Disebut di Persidangan, Aliran Dana Terurai, Tapi Tak Dihadirkan: Pasal 230 KUHAP Uji Nyali Peradilan di Kasus DAK Jambi

Nama Disebut di Persidangan, Aliran Dana Terurai, Tapi Tak Dihadirkan: Pasal 230 KUHAP Uji Nyali Peradilan di Kasus DAK Jambi

by admin
19.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Pendidikan
0

JAMBI – Persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 di Provinsi Jambi kini memasuki titik krusial. Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang tidak lagi sekadar menyentuh pelaku teknis, tetapi mulai mengarah pada alur yang lebih luas.

Nama-nama disebut.

Aliran dana diuraikan.

Nominal miliaran rupiah muncul dalam keterangan.

Namun di tengah terbukanya fakta tersebut, satu hal menjadi sorotan tajam:

tidak semua pihak yang disebut dalam persidangan pernah dihadirkan untuk diuji secara langsung di bawah sumpah.

 

Fakta Persidangan dan Dokumen Mengarah pada Pola Terstruktur

Berdasarkan dokumen yang beredar serta diperkuat dengan keterangan dalam persidangan dan rekaman jalannya sidang, terlihat adanya pola aliran dana yang tidak berdiri sendiri.

Beberapa poin krusial yang mencuat:

▪️Penyerahan dana hingga Rp 500 juta dalam satu pertemuan

▪️Dugaan kebutuhan dana mencapai Rp 2 miliar

▪️Pembicaraan terkait tambahan hingga Rp 1 miliar

Dalam rangkaian keterangan tersebut, muncul penyebutan yang dikaitkan dengan kebutuhan untuk “pak gubernur”, yang dalam konteks percakapan merujuk pada Al Haris.

Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum pernah dihadirkan di persidangan untuk memberikan klarifikasi secara langsung.

 

Fakta Persidangan Bukan Sekadar Narasi

Dalam hukum acara pidana, fakta yang muncul di persidangan memiliki kedudukan hukum yang kuat.

Ketika:

▪️Nama disebut dalam keterangan

▪️Aliran dana dijelaskan

▪️Peran diuraikan secara rinci

maka:

fakta tersebut wajib diuji secara terbuka, bukan dibiarkan berhenti sebagai narasi.

Karena tujuan utama persidangan adalah menemukan kebenaran materiil, bukan sekadar menyelesaikan perkara secara formal.

 

Pasal 230 KUHAP: Hakim Dituntut Aktif, Bukan Pasif

Dalam konteks UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pasal 230 ayat (1) menegaskan bahwa putusan hanya dapat dijatuhkan jika kesalahan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan.

Makna “meyakinkan” mengandung konsekuensi penting:

▪️Tidak boleh ada fakta yang diabaikan

▪️Tidak boleh ada mata rantai yang terputus

▪️Tidak boleh ada pihak relevan yang luput dari pengujian

Dengan kewenangan tersebut:

▪️Hakim dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pihak yang disebut

▪️Hakim dapat menunda sidang untuk memperjelas fakta

▪️Bahkan mendorong pengembangan perkara jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain

👉 Artinya:

Pasal 230 KUHAP adalah instrumen untuk memastikan kebenaran terungkap utuh, bukan sebagian.

 

Ruang Sidang Adalah Satu-Satunya Tempat Uji Kebenaran

Dalam praktik hukum:

▪️Pernyataan di media tidak memiliki kekuatan pembuktian

▪️Klarifikasi di luar sidang tidak diuji secara hukum

Sebaliknya:

▪️Keterangan di persidangan diberikan di bawah sumpah

▪️Memiliki konsekuensi pidana jika tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP

👉 Maka:

kebenaran hukum hanya dapat diuji di ruang sidang, bukan di ruang publik.

 

Pertanyaan Publik Tak Terhindarkan

Dengan seluruh fakta yang telah terungkap:

▪️Mengapa nama yang disebut belum dihadirkan?

▪️Apakah ada kendala hukum, atau justru kendala di luar hukum?

▪️Siapa yang diuntungkan jika fakta tidak diuji secara menyeluruh?

Jika kondisi ini terus berlanjut, maka muncul kekhawatiran serius:

perkara hanya menyentuh pelaku di permukaan, sementara dugaan aktor di baliknya tidak tersentuh.

 

Ujian Integritas Peradilan

Perkara ini kini bukan hanya soal pembuktian terhadap terdakwa.

Lebih dari itu, ia menjadi:

ujian nyata bagi hakim dan jaksa dalam menggunakan kewenangan yang telah diberikan undang-undang.

Karena:

▪️Fakta sudah muncul

▪️Nama sudah disebut

▪️Alat hukum sudah tersedia

Yang tersisa hanyalah:

keberanian untuk menindaklanjuti.

 

Jika fakta persidangan dibiarkan tanpa pengujian, maka yang hilang bukan hanya satu nama—melainkan keseluruhan makna keadilan itu sendiri.

Pasal 230 KUHAP telah memberi kewenangan.

Kini publik menunggu:

apakah kewenangan itu digunakan… atau dibiarkan menjadi sekadar norma di atas kertas.

— fikiranrajat.id —

Tags: aliran dana DAK JambiDiknas Pendidikan Provinsi Jambifakta persidangan korupsi JambiGubernur jambigubernur Jambi disebut sidangkasus DAK Jambi 2022nama disebut di persidanganPasal 230 KUHAP terbaru
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Bukit Subur Belum Berubah: Illegal Drilling Masih Hidup, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Tarian Iblis di Balik Jeruji: Ketika Negara Menjebak Nurani Rakyatnya Sendiri

Hoaks atau Fakta? Ketika Pernyataan Kades Bertabrakan dengan Realitas Lapangan

Jejak Alat Berat, Akses Jalan, dan Pertanyaan yang Belum Terjawab (Bagian II)

Akses Terbuka, Tanggung Jawab Mengemuka, dan Negara yang Diuji (BAGIAN III)

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah