JAMBI – Persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 di Provinsi Jambi kini memasuki titik krusial. Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang tidak lagi sekadar menyentuh pelaku teknis, tetapi mulai mengarah pada alur yang lebih luas.
Nama-nama disebut.
Aliran dana diuraikan.
Nominal miliaran rupiah muncul dalam keterangan.
Namun di tengah terbukanya fakta tersebut, satu hal menjadi sorotan tajam:
tidak semua pihak yang disebut dalam persidangan pernah dihadirkan untuk diuji secara langsung di bawah sumpah.
Fakta Persidangan dan Dokumen Mengarah pada Pola Terstruktur
Berdasarkan dokumen yang beredar serta diperkuat dengan keterangan dalam persidangan dan rekaman jalannya sidang, terlihat adanya pola aliran dana yang tidak berdiri sendiri.
Beberapa poin krusial yang mencuat:
▪️Penyerahan dana hingga Rp 500 juta dalam satu pertemuan
▪️Dugaan kebutuhan dana mencapai Rp 2 miliar
▪️Pembicaraan terkait tambahan hingga Rp 1 miliar
Dalam rangkaian keterangan tersebut, muncul penyebutan yang dikaitkan dengan kebutuhan untuk “pak gubernur”, yang dalam konteks percakapan merujuk pada Al Haris.
Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum pernah dihadirkan di persidangan untuk memberikan klarifikasi secara langsung.
Fakta Persidangan Bukan Sekadar Narasi
Dalam hukum acara pidana, fakta yang muncul di persidangan memiliki kedudukan hukum yang kuat.
Ketika:
▪️Nama disebut dalam keterangan
▪️Aliran dana dijelaskan
▪️Peran diuraikan secara rinci
maka:
fakta tersebut wajib diuji secara terbuka, bukan dibiarkan berhenti sebagai narasi.
Karena tujuan utama persidangan adalah menemukan kebenaran materiil, bukan sekadar menyelesaikan perkara secara formal.
Pasal 230 KUHAP: Hakim Dituntut Aktif, Bukan Pasif
Dalam konteks UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pasal 230 ayat (1) menegaskan bahwa putusan hanya dapat dijatuhkan jika kesalahan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan.
Makna “meyakinkan” mengandung konsekuensi penting:
▪️Tidak boleh ada fakta yang diabaikan
▪️Tidak boleh ada mata rantai yang terputus
▪️Tidak boleh ada pihak relevan yang luput dari pengujian
Dengan kewenangan tersebut:
▪️Hakim dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pihak yang disebut
▪️Hakim dapat menunda sidang untuk memperjelas fakta
▪️Bahkan mendorong pengembangan perkara jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain
👉 Artinya:
Pasal 230 KUHAP adalah instrumen untuk memastikan kebenaran terungkap utuh, bukan sebagian.
Ruang Sidang Adalah Satu-Satunya Tempat Uji Kebenaran
Dalam praktik hukum:
▪️Pernyataan di media tidak memiliki kekuatan pembuktian
▪️Klarifikasi di luar sidang tidak diuji secara hukum
Sebaliknya:
▪️Keterangan di persidangan diberikan di bawah sumpah
▪️Memiliki konsekuensi pidana jika tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP
👉 Maka:
kebenaran hukum hanya dapat diuji di ruang sidang, bukan di ruang publik.
Pertanyaan Publik Tak Terhindarkan
Dengan seluruh fakta yang telah terungkap:
▪️Mengapa nama yang disebut belum dihadirkan?
▪️Apakah ada kendala hukum, atau justru kendala di luar hukum?
▪️Siapa yang diuntungkan jika fakta tidak diuji secara menyeluruh?
Jika kondisi ini terus berlanjut, maka muncul kekhawatiran serius:
perkara hanya menyentuh pelaku di permukaan, sementara dugaan aktor di baliknya tidak tersentuh.
Ujian Integritas Peradilan
Perkara ini kini bukan hanya soal pembuktian terhadap terdakwa.
Lebih dari itu, ia menjadi:
ujian nyata bagi hakim dan jaksa dalam menggunakan kewenangan yang telah diberikan undang-undang.
Karena:
▪️Fakta sudah muncul
▪️Nama sudah disebut
▪️Alat hukum sudah tersedia
Yang tersisa hanyalah:
keberanian untuk menindaklanjuti.
Jika fakta persidangan dibiarkan tanpa pengujian, maka yang hilang bukan hanya satu nama—melainkan keseluruhan makna keadilan itu sendiri.
Pasal 230 KUHAP telah memberi kewenangan.
Kini publik menunggu:
apakah kewenangan itu digunakan… atau dibiarkan menjadi sekadar norma di atas kertas.
— fikiranrajat.id —























Discussion about this post