Sarolangun–Pernyataan Kepala Desa Muaro Cuban yang menyebut pemberitaan dugaan aktivitas PETI sebagai hoaks tidak serta-merta menghentikan pertanyaan publik.
Sebab, investigasi lapangan justru menemukan sejumlah fakta yang perlu dijelaskan secara terbuka.
1️⃣ Jejak Fisik yang Tidak Bisa Diabaikan
Di sejumlah titik akses desa, terlihat:
▪️Bekas lintasan alat berat.
▪️Pembukaan badan jalan dengan lebar dan struktur yang tidak lazim untuk sekadar akses kebun tradisional.
▪️Aktivitas mobilisasi alat berat menuju arah yang oleh warga disebut sebagai area pertambangan.
Jika tidak ada aktivitas PETI di wilayah desa, maka:
➡ Untuk kepentingan apa pembukaan akses tersebut dilakukan?
➡ Siapa pihak yang menggunakan jalur tersebut?
➡ Apakah pemerintah desa mengetahui atau mengawasi penggunaannya?
Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab secara rinci.
2️⃣ Narasi “Hanya Lewat” vs Fakta Akses
Dalam beberapa keterangan yang beredar, disebutkan bahwa aktivitas hanya “melintas” menggunakan akses desa.
Namun dalam perspektif tata kelola pemerintahan desa:
Akses desa bukan ruang tanpa tanggung jawab.
Jika jalur desa digunakan untuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, maka muncul pertanyaan administratif:
Apakah ada izin resmi?
Apakah ada pembatasan?
Apakah ada penolakan atau pencegahan dari pemerintah desa?
“Melintas” bukan berarti bebas dari tanggung jawab pengawasan.
3️⃣ Dimensi Lingkungan dan Keselamatan
Isu ini tidak berdiri sendiri.
Dalam 60 hari terakhir, tragedi akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah Sarolangun telah menelan korban jiwa.
Publik wajar bertanya: Apakah pencegahan sudah maksimal? Apakah pengawasan benar-benar dilakukan? Ataukah ada pembiaran struktural?
Karena ketika terjadi korban jiwa, maka semua pihak yang memiliki kewenangan administratif tidak bisa sekadar berkata “tidak tahu”.
4️⃣ Hak Jawab dan Uji Keterbukaan
Redaksi kembali menegaskan:
Ruang klarifikasi terbuka sepenuhnya bagi Kepala Desa Muaro Cuban untuk memberikan data:
▪️Peta wilayah administratif desa.
▪️Status pembukaan akses jalan.
▪️Dokumen penggunaan dana desa (jika terkait).
▪️Sikap resmi terhadap dugaan aktivitas PETI.
Transparansi akan mengakhiri polemik.
Diam atau bantahan tanpa data hanya memperpanjang pertanyaan.
–redaksi fikiranrajat–























Discussion about this post